Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2023/PN Pmn YURNALIS 1.AFRINALDI
2.SYARIFUDIN
3.ZANIBAR
4.JASRI BUJANG
5.ASRIZAL
6.FERY AZWAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2023/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YURNALIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fauzan,SHYURNALIS
Tergugat
NoNama
1AFRINALDI
2SYARIFUDIN
3ZANIBAR
4JASRI BUJANG
5ASRIZAL
6FERY AZWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan ( gugatan ) Pelawan (Penggugat )seluruhnya.------------
  2. Menyatakan Pelawan (Penggugat) adalah Pelawan (Penggugat) yang beritikat baik dalam mempertahankan haknya.----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan perbuatan Para Terlawan (Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 ,Tergugat 4, Tergugat 5, dan Tergugat 6 ) dapat dianggap sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) karena telah merugikan Pelawan (Penggugat.)--------------------------------------------------------
  4. Menyatakan SAH KUAT dan BERHARGA secara hukum Surat Perjanjian Sewa tahun 2018  tersebut yang telah dibuat oleh Pelawan (Penggugat) dengan Terlawan 1(Tergugat 1),----------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Putusan dalam perkara nomor 4/Pdt.G/2021/PN.Pmn JO perdata nomor 230/PDT/2021/PT.PDG JO perdata nomor 5068 K/Pdt/2022 tidak berlaku dan tidak mengikat kepada tanah yang telah di sewa oleh Pelawan (Penggugat) tersebut sepanjang menyangkut hak milik Pelawan dengan hak sewa dinyatakan tidak berlaku ------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pariaman untuk dapat menunda dan atau menghentikan pelaksanaan Eksekusi terhadap tanah hak milik Pelawan (objek perkara) yang telah di mohonkan oleh Para Terlawan Para Tergugat 2,3,4,5 dan 6 sampai perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).---------------------------------------------------------------------------

 

  1. menghukum Para Terlawan 1,2,3,4,5 dan 6 (Para Tergugat 1,2,3,4,5 dan 6) untuk menganti kerugian Pelawan Penggugat baik materil maupun imateril sebesar Rp Rp 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah)---------------------
  2. Menyatakan Sah,  kuat  dan berharga Sita Jaminan (sita tahan) terhadap tanah objek perkara a quo.---------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,sekalipun ada banding,kasasi maupun verzet (uitverbaar bijvoraad).-

ATAU.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Pariaman melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai dalam menjunjung rasa keadilan didalam masyarakat pencari keadialan (khususnya Penggugat).---------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak