Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah masyarakat ,keluarga kurang mampu/miskin sesuai dengan surat keterangan Nagari Campago Barat dengan surat nomor :401/119/SKTM/WNCB/XI-2024.
- Menyatakan Tergugat harus menerima pelunasan yang di ajukan oleh Tergugat yaitu pelunasan sisa hutang pokok sebesar Rp Rp 108.750.000,.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu: 1. Biaya persiapan sidang dan panjar Biaya kurang lebih ---------------Rp. 5.000.000,- 2. Biaya Transporttasi ke PN Pariaman sampai putusan diperkirakan--Rp 20.000.000,- : Total biaya pengeluaran -----------------------------------------------Rp. 25.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai / tidak mau mematuhi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil adilnya |