Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Pmn | 1.SYOFYAN 2.ANDRE ARDIANTO 3.ELY FILY 4.ALMANSYAH 5.ERDONI, S.E. 6.AFRIZAL CANDRA 7.AYUR LINDA LAILA |
7.HAMZAH 8.WALI NAGARI GASAN GADANG 9.MUHARDI 10.KEPALA KANTOR BPN KABUPATEN PADANG PARIAMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Pmn | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | . Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; . Menyatakan Penggugat A (Syofyan) adalah Anak Laki-laki Tertua dari Almarhum ALIAMAR/LAMPAM berhak bertindak keluar dan kedalam dalam mengurus tanah objek perkara yang berasal dari tanah Garapan/Taruko Almarhum ALIAMAR & LAMPAM (Ayah/Ibu Para Penggugat); . Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris Yang Sah/Anak-Anak kandung dari Almarhum ALIAMAR/LAMPAM; . Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 04 November 2024 dan Silsilah Ranji Keturunan Para Penggugat tertanggal 28 Oktober 2024; . Menyatakan Tanah Objek Perkara adalah sah tanah pusaka rendah milik Para Penggugat yang diperoleh dari tanah Garapan/Taruko Almarhum ALIAMAR & LAMPAM (Ayah/Ibu Para Penggugat) semejak tahun 1983, tanah mana terletak di Korong Mandahiling, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, dengan luas ± 13000 M2, dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:
t Pembatalan Penerbitan Sertifikat Tanah Objek Perkara A.n LAMPAM (Ibu Para Penggugat) yang diajukan Tergugat II (TRI SUKMA, SE,MM) selaku Wali Nagari Gasan Gadang kepada Tergugat IV BPN Padang Pariaman tertanggal 18 September 2023 adalah tidak sah dan cacat hukum serta bertentangan dengan hukum yang berlaku; . Menyatakan Surat Perintah Tugas Nomor 31/SPT/NGG/IX/2024 dan Surat Tugas tertanggal 1 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Tergugat II (TRI SUKMA, SE,MM) selaku Wali Gasan Gadang kepada Tergugat III (Muhadri) dan kepada Ninik Korong Mandahiling tidak sah dan cacat hukum serta harus dikesampingkan menurut hukum; . Menyatakan perbuatan Tergugat I (Hamzah) dan Tergugat III (Muhadri) secara sepihak dan tanpa hak secara bersama-sama yang telah menganggu dan mengusik serta berupaya untuk membagi dua tanah objek perkara secara paksa dengan cara memasang patok/pancang pada keempat sudut lokasi tanah objek perkara tanpa melalui mufakat dan musyawarah serta tanpa sepersetujuan Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah dari Almarhum ALIAMAR/LAMPAM dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum (Onrecht Matigedaad); . Menyatakan Rapat Musyawarah Penyelesaian Tanah Sengketa/Objek Perkara tertanggal 29 September 2024 tanpa melibatkan Oswandi Rankayo Bandaro selaku Ketua KAN Gasan Gadang dan Edinata Dt Tanmaliputi sebagai Penghulu Bingkah Tanah Mandahiling serta tanpa mengikutsertakan Para Penggugat dalam rapat musyawarah tersebut adalah tidak sah dan cacat hukum; . Menyatakan Tergugat III (Muhadri) Tidak Berwenang Memimpin Rapat Musyawarah Penyelesaian Tanah Sengketa/Objek Perkara tertanggal 29 September 2024, karena Tergugat III tidak lagi menjabat sebagai Mamak Penghulu Datuak Tanmaliputi semejak tahun 2019 dan Tergugat III sudah berhenti sebagai Ketua KAN Gasan Gadang semejak tahun 2022; . Menyatakan lumpuh dan tidak berharga serta tidak mempunyai daya laku Berita Acara Hasil Musyawarah Penyelesaian Seluruh Ninik Mamak Korong Mandahiling Tentang Tanah Sengketa tertanggal 29 September 2024 beserta seluruh turunannya; . Menyatakan Surat Keterangan Tanah Milik Adat tertanggal 30 September 2024 tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai daya laku beserta seluruh turunannya; . Menyatakan lumpuh dan tidak berharga serta tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Tanah tertanggal 5 Februari 1983 beserta turunannya karena tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sah secara hukum; . Memerintahkan Tergugat IV BPN Padang Pariaman untuk melanjutkan proses Permohonan Penerbitan Sertifikat Atas tanah Objek Perkara yang pernah diajukan sebelumnya oleh LAMPAM (Ibu Para Penggugat) sebagaimana Permohonan Mengikuti Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Perkara/Permohonan Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Objek Perkara tertanggal 24 Mei 2023 beserta lampiran-lampiran surat pendukung lainnya; . Menyatakan tindakan Tergugat I (Hamzah) dan Terggugat II (Wali Nagari Gasan Gadang) yang telah menghalang-halangi/menghambat Permohonan Mengikuti Kegiatan Redistribusi Tanah Objek Perkara/Permohonan Penerbitan Sertifikat Atas Tanah Objek perkara yang telah diajukan oleh Lampam (Ibu Kandung Pengugat) sebelumnya kepada Tergugat IV sebagaimana surat permohonan tertanggal 24 Mei 2023 adalah tindakan yang tanpa dasar dan tanpa hak serta bertentangan dengan hukum yang berlaku; . Menyatakan perbuatan Tergugat I (Hamzah) yang telah melarang Para Penggugat untuk mengambil buah kelapa yang ada didalam tanah Objek Perkara yang ditanam oleh Almarhum ALIAMAR/LAMPAM (Ayah/Ibu Penggugat) adalah perbuatan yang tidak berdasar dan tanpa hak serta dapat dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum (Ondrecht Matigedaad); . Menyatakan tindakan Tergugat I (Hamzah) yang telah mengklaim tanah objek perkara sebagai tanah miliknya adalah tindakan sepihak dan tanpa hak serta bertentangan dengan hukum yang berlaku; . Menyatakan Tergugat I (Hamzah) tidak berhak atas kepemilikan tanah objek perkara, karena tanah objek perkara adalah tanah milik Para Penggugat yang digarap/ditaruko Pertama Kali oleh ALIAMAR/LAMPAM (Ayah/Ibu Para Penggugat) berupa Tanah Tumbuh/Tanah Pasie Maelo (Tanah Ulayat Nagari) semejak tahun 1983, sehingga tanah objek perkara tidak ada hubungannya dengan Tergugat I (Hamzah); . Menghukum Tergugat I (Hamzah), Terggugat II (Wali Nagari Gasan Gadang) dan Tergugat III (Muhadri) untuk membayar kerugian immateril/moril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); . Menghukum Tergugat I (Hamzah) untuk membayar kerugian materil yakni ½ (setengah) dari luas tanah Objek Perkara (13000 M2) yang hendak dibagi dua secara paksa oleh Tergugat I (Hamzah) dengan luas 6500 M2 x 100.000,- = Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) oleh karenanya Terggugat I (Hamzah) harus pula dihukum untuk membayar ganti kerugian materil tersebut kepada Para Penggugat; . Menyatakan sita kuat dan berharga (Conservatoir beslag); . Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, sekalipun ada banding dan kasasi maupun verzet (uit voorbaar bij vooraad); . Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pekara a quo; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadail-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |