Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Pmn RINI ANDRIANI 1.NURBAIDAR
2.DORI DWI PUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINI ANDRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry Indria Nugrah, S.H.RINI ANDRIANI
Tergugat
NoNama
1NURBAIDAR
2DORI DWI PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Hutang atas Emas bertanggal 28 Oktober 2024 yang merupakan perjanjian tertulis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan mengikat secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3120 KUHPerdata ;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum gugatan Penggugat terhadap Tergugat.A dan Tergugat.B dikarenakan T.A dan T.B dalam keadaan lalai (ingebreskestelling/mora stelling) dalam melaksanakan kesepakatan pada Surat Perjanjian Hutang atas Emas bertanggal 28 Oktober 2024 dengan Penggugat, dan kelalaian tersebut telah disampaikan kepada T.A dan T.B (Pasal 1238 KUHPerdata) ;
  4. Menyatakan sah danĀ  berkekuatan hukum Surat Peringatan/SOMASI I dari Kuasa Hukum Penggugat kepada T. A dan T.B bertanggal Sicincin 15 Agustus 2025 Nomor : III.15/8-025/KH.GK-ADV.LK yang ditujukan kepada; 1. NURBAIDAR/T.A dan 2. DORI DWI PUTRA/T.B ;
  5. Menyatakan sah danĀ  berkekuatan hukum Surat Peringatan/SOMASI II (Terakhir) dari Kuasa Hukum Penggugat kepada T.A dan T.B bertanggal, Sicincin 27 Agustus 2025 Nomor:III.A-27/8-025/KH.GK-ADV.LK yang ditujukan kepada; 1. NURBAIDAR/T.A dan 2. DORI DWI PUTRA;
  6. Menyatakan perbuatan T.A dan T.B yang tidak melaksanakan kesepakatan perjanjian dalam Surat Perjanjian Hutang atas Emas bertanggal 28 Oktober 2024 dengan Penggugat yang telah dengan itikad baik megembalikan pinjaman sejumlah 29,5 emas sesuai sebagaimana isi kesepakatan dalam Surat Perjanjian Hutang atas Emas bertanggal 28 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh T.A, T.B dan Penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat, adalah merupakan perbuatan engkar janji (wanprestasi);
  7. Menghukum T.A dan T.B untuk membayar secara langsung, tunai dan seketika kepada Penggugat uang yang dikonversi dengan harga emas murni 24 karat saat ini (per-September 2025) sejumlah Rp.5.045.000,- dikalikan 29,5 emas yang dipinjamkan kepada T.A dan T.B menjadi Rp.148.827.500,- (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ditambahkan dengan biaya-biaya Penasehat Hukum, pendaftaran perkara dan biaya-biaya lainnya sejumlah Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah), total keseluruhan menjadi berjumlah Rp.168.827.500,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) atas kerugian MATERIL yang Penggugat alami
  8. Menghukum T.A dan T.B untuk membayar secara langsung, tunai dan seketika kepada Penggugat uang sejumlah Rp. 429.292.500,- (empat ratus dua pulu sembilan juta lima ratus ribu rupiah) nilai kerugian IMMATERIL yang pantas dan layak kiranya diterima Penggugat dari para tergugat (T.A dan T.B);
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sesuai pasal 227 HIR terhadap 1 (satu) ekpl Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: Nomor: 1911 tahun 1997 yang dijadikan Jaminan oleh T.A dan T.B kepada Penggugat dalam Surat Perjanjian Hutang atas Emas bertanggal 28 Oktober 2024 yang beralamat di Nagari Kasang, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, apabila ternyata T.A dan T.B tidak bersedia atau tidak mampu melakukan pelunasan pembayaran hutang-hutangnya dimaksud sebagaimana dimuat dalam posita gugatan Penggugat yang terdapat pada point nomor 3, nomor 4 dan nomor 5, nomor 6 serta nomor 7 pada halaman 5 (lima);
  10. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  11. Ex.Aequo et bono, jika Pengadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak