Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2026/PN Pmn Dongki Putra Sandi Kapolres Padang Pariaman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat (kosong)
Pemohon
NoNama
1Dongki Putra Sandi
Termohon
NoNama
1Kapolres Padang Pariaman
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 29 September 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penggeledahan Rumah dan Penyitaan tanpa Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Pariaman adalah TIDAK SAH dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan seluruh barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan dan penyitaan yang cacat prosedur tersebut TIDAK SAH dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
  5. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/72/IX/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 29 September 2026 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/72/X/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 01 Oktober 2026 terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH;
  7. Memerintahkan Termohon untuk SEKETIKA mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari Tahanan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman sejak putusan ini diucapkan;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya;

Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya