Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Pmn 1.WENDRY FINISA, S.H., M.H.
2.FATIKA PUTRIYOLA AULIA, S.H.
3.DEWI PERMATA ASRI, SH
4.PITRIA ERWINA, SH, MH
ABDUL MALIK PARDEDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2101/L.3.13/Eku.2/05/2025
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1WENDRY FINISA, S.H., M.H.
2FATIKA PUTRIYOLA AULIA, S.H.
3DEWI PERMATA ASRI, SH
4PITRIA ERWINA, SH, MH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ABDUL MALIK PARDEDE[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

.      

Dakwaan :

 

------- Bahwa Terdakwa ABDUL MALIK PARDEDE PGL. MALIK Bin SAMALAN PARDEDE pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Perairan Pulau Anso Duo Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat Pada Posisi Koordinat 00 º 47 ’ 484” S – 100º 07 ’ 56 ” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Memiliki, Menguasai, Membawa, Dan/Atau Menggunakan Alat Penangkap Ikan Dan/Atau Alat Bantu Penangkapan Ikan Yang Mengganggu Dan Merusak Keberlanjutan Sumber Daya Ikan Di Kapal Penangkap Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Yang Dilakukan Oleh Nelayan Kecil Dan/Atau Pembudi Daya-Ikan Kecil, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 terdakwa selaku Nakhoda Kapal KM Bintang Fajar bersama 4 (empat) orang ABK (Anak Buah Kapal) yakni saksi CANDRA NASUTION, saksi JUMADI SINAGA, saksi ARIF PANGABEAN, dan saksi KUSNO JARAWADI SIMATUPANG berangkat dari Pelabuhan Perikanan Sibolga dengan menggunakan kapal KM Bintang Fajar 5 GT dengan membawa 1 (satu) unit kompresor sebagai alat bantu tangkap ikan dan alat – alat penyelaman yang terdiri dari 5 (lima) buah dakor (mouthfish), 100 meter selang kompresor, 4 (empat) buah senter anti air, 3 (tiga) buah kaca mata selam, 2 (dua) buah tangguk/jaring ikan, 2 (dua) Buah timah pemberat seberat 5kg, 2 (dua) Buah Panah/Tombak Ikan, dan 1 (satu) Unit satelit Merk Garmin menuju Pelabuhan Tiku dan sesampainya di Peraiaran Tiku, terdakwa bersama ABK menyelam ke dasar laut dengan menggunakan kompresor dan mendapatkan hasil tangkapan sebanyak 30 (tiga puluh) kg ikan berbagai jenis, lalu terdakwa bersama ABK nya menuju Perairan Bungus, Perairan Tiku dan Perairan Pariaman dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu kompresor dan mendapatkan hasil tangkapan berupa 2 (dua) ekor cumi, beberapa jenis ikan, dan ± 50 kg teripang/swallow, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 04.00 Wib kapal KM Bintang Fajar berangkat dari Pelabuhan Samudera Bungus menuju laut kearah perairan Tiku dan sesampainya di Perairan Tiku terdakwa bersama 4 orang ABK kembali melakukan penangkapan ikan dengan cara menyelam menggunakan alat bantu penangkap ikan panah/tombak dan kompresor dan setelah selesai kemudian terdakwa melakukan lego jangkar di Perairan Karang Dangkal. Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa dan ABK nya kembali melakukan penangkapan ikan dengan memancing dan menyelam di sekitar perairan karang dangkal Tiku Kab. Agam hingga keesokan harinya dan pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 terdalwa bersama saksi CANDRA NASUTION, saksi JUMADI SINAGA, saksi ARIF PANGABEAN, dan saksi KUSNO JARAWADI SIMATUPANG berangkat dari Perairan Tiku menuju Perairan Pariaman dan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wib kembali menangkap ikan dengan memancing dan menggunakan kompresor dan sekira jam 18.00 Wib pada saat terdakwa bersama saksi CANDRA NASUTION, saksi JUMADI SINAGA, saksi ARIF PANGABEAN, dan saksi KUSNO JARAWADI SIMATUPANG sedang menangkap ikan dengan menggunakan kompresor dan memancing di perairan Pulau Anso Duo pada Koordinat 00 º 47 ’ 484” S – 100º 07 ’ 56 ” T Kota Pariaman lalu datang saksi EMIL ANDICARDO dan saksi ANDIKEL ROPDEPAR serta rekan – rekan Ditpolairud Polda Sumbar yang sedang melakukan penyelidikan di wilayah perairan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Perintah Penyilidikan Nomor : Sprinlidik/04/II/2025/Polairud tanggal 13 Februari 2025 dari arah Pulau Bando menuju kapal KM Bintang Fajar di lokasi tempat terdakwa dan ABK menangkap ikan kemudian saksi EMIL ANDICARDO dan saksi ANDIKEL ROPDEPAR serta rekan – rekan Ditpolairud Polda Sumbar melakukan pemeriksaan di Kapal KM Bintang Fajar dan menemukan alat bantu penangkapan ikan berupa kompresor yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan, 1 (satu) bundel dokumen kapal berupa Surat Persetujuan Berlayar, Perizinan Usaha Berbasisi Risiko, Surat tanda Bukti Laporan Keberangkatan Kapal Perikanan, Buku Kapal Perikanan Elektronik, Buku Pencatatan Kapal Perikanan, Pas Kecil, Kartu e Pas Kecil, Surat Pengukuran Kapal dan Surat Keterangan Kecakapan dan Buku Kesehatan Kapal KM Bintang Fajar dan alat tangkap ikan berupa 6 (enam) buah mouthfish, 1 (satu) unit satelit merk Garmin, selang kompresor ± 100 meter, 2 buah senter merk kolinson, 2 buah senter merk Toshiba, 2 buah panah/tombak ikan, 3 (tiga) buah kaca mata selam, 2 (dua) buah timah pemberat seberat 5 kg dan 2 (dua) buah tangguk/jaringan ikan.

------- Bahwa KM Bintang Fajar merupakan kapal kayu penangkap ikan berbendera Indonesia dengan mesin utama Mitsubishi dengan daya 100 Pk dengan panjang kapal 10,65 Meter dan Lebar 2,78 M dengan warna kapal biru merah bagian lambung kapal 5 GT yang dinakhodai terdakwa dengan menggunakan alat bantu penangkapan ikan berupa kompresor dengan cara terdakwa menghidupkan kompresor terlebih dahulu ± 5 menit sehingga oksigen terkumpul dalam tabung kompresor kemudian oksigen dialirkan dengan menggunakan selang kompresor ke mulut ABK sebagai penyelam yang ditugaskan dan memasang alat pemberat untuk mencapai dasar laut kemudian penyelam turun bersamaan dengan selang kompresor dan setelah penyelam berada di dasar laut kemudian penyelam menginjak terumbu karang sebagai tempat berpijak lalu penyelam menggunakan senter untuk melihat berbagai jenis ikan yang berada di dasar laut dan setelah ikan terlihat lalu penyelam menggunakan alat penangkap ikan berupa panah yang ditujukan langsung ke ikan dan setelah itu ikan dimasukan kedalam tangguk ikan, sehingga akibat perbuatan ABK/penyelam masuk hingga ke dasar laut untuk menangkap ikan menggunakan kompresor dengan menginjak terumbu karang sehingga dapat merusak dan menggangu keberlanjutan sumber daya ikan berdasarkan keterangan ahli Tindak Pidana Perikanan a.n HERIA NANDA OUTRA S.Psi.,M.Psi Pgl NANDA dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 100 B Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Yang Telah Diubah dan Ditambah dalam Pasal 27 Angka 34 Undang – Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang.------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya