Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2024/PN Pmn 1.ZAINUDDIN
2.SADRI SONI
3.ROMI SANI SAPUTRA
3.ASRIZAL
4.ZANIBAR
5.FERRY AZWAR
6.PEMERINTAH RI CQ KEMENTERIAN NEGARA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA BARAT CQ KANTOR PERTANAHAN KOTA PARIAMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINUDDIN
2SADRI SONI
3ROMI SANI SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASRIZAL
2ZANIBAR
3FERRY AZWAR
4PEMERINTAH RI CQ KEMENTERIAN NEGARA DAN TATA RUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL CQ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI SUMATERA BARAT CQ KANTOR PERTANAHAN KOTA PARIAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat 1  adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum dan Penggugat 2, Penggugat 3 dan Tergugat 1, Tergugat 2 , dan Tergugat 3 ,  selaku anggota kaum Penggugat 1.
  3. Menyatakan objek perkara adalah merupakan tanah pusaka tinggi suku Mandailing  Kaum Penggugat 1 yang terletak di  Jalan Bypass Pariaman Desa Kampung Gadang Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman Propinsi Sumatera Barat dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah  Utara dengan Bandar Sebelah Selatan dengan tanah Yusliar Sebelah Barat dengan Jo Andah Lupo Lupo Ingek (Meliadi) Sebelah Timur dengan Bandar.          
  4. Menyatakan perbuatan  ASRIZAL/Tergugat 1, ZANIBAR/Tergugat 2 dan FERY AZWAR/Tergugat 3 mendaftarkan tanah   objek perkara harta pusaka tinggi yang berasal dari SITI JAMILAH (KOPOK) yang seharusnya bertindak adalah Mamak Kepala Waris yang sekarang dijabat oleh ZAINUDDIN/Penggugat 1 dan harus ada kesepakatan kaum untuk mendaftarkan Permohonan pensertifikatan tanah objek perkara tersebut adalah suatu perbuatan melawan Hukum.
  5. Memerintahkan Tergugat 4 untuk tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat yang di mohonkan oleh  Tergugat 1,Tergugat 2 dan Tergugat 3.
  6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2  dan Tergugat 3  membayar kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian Materil sebesar Rp,150.000.000,- ( seratus lima puluh  juta  rupiah ) dan kerugian moril sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1,000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai , jika Para Tergugat tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Para Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna.
  8. Menghukum para Tergugat   untuk patuh dan taat atas putusan ini.
  9. Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga.
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu segera (uit     voorbaar bij vorrad) walau ada banding dan kasasi serta verzet.
  11. Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara   

SUBSIDAIR :

Jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak