Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Pmn 1.ABD. RAHMAN
2.NURMI
Kepolisian RI, Cq. Polda Sumatera Barat, Cq. Polres Padang Pariaman, Cq. Polsek Batang Anai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABD. RAHMAN
2NURMI
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI, Cq. Polda Sumatera Barat, Cq. Polres Padang Pariaman, Cq. Polsek Batang Anai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

ADAPUN ALASAN PERMOHONAN DIMAKSUD  ADALAH :----------------------

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PRA PERADILAN yang diajukan oleh PEMOHON 1 dan PEMOHON 2  untuk keseluruhannya ;
  2. 2.    Menyatakan perbuatan YOSE FIRMAN yang telah melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan Pemohon 1 dan Pemohon 2 kepada pihak TERMOHON adalah keliru menurut hukum. Karena pada hekekatnya tanah yang dahulunya telah diberikan/diserahkan oleh Pucuk Adat Nan Berulayat di Kenagarian Kataping kepada YOSE FIRMAN, tidak termasuk tanah yang secara faktuil selama ini berada dalam penguasaan dan kepemilikan Pemohon 1, penguasaan dan kepemilikan mana telah berlangsung secara terus-menerus sejak tahun 1970 sampai sekarang ;
  3. Menyatakan penguasaan dan kepemilikan tanah yang dilakukan selama ini oleh Pemohon 1, jauh lebih dahulu dari pada diterbitkannya sertifikat tanah yang kepemilikannya tertera atas nama YOSE FIRMAN ;
  4. Menyatakan tidak sama, dan tidak identik, batas-batas sepadan tanah yang dimaksudkan dalam surat alas hak sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KAN Kataping No.25/KAN-KTP/1990 tanggal 31 Januari 1990, adalah berbeda satu sama lainnya dengan batas-batas tanah sebagaimana dimaksudkan dalam SHM No. 156/Desa Kataping Selatan, Gambar Situasi tanggal 11 Juni 1990, seluas 20.000 M2, tertera atas nama YOSE FIRMAN, dan kemudian berubah menjadi SHM No.1362/Desa Kataping Selatan Gambar Situasi tanggal 8-6-1995, Nomor : 1167/1995, seluas 17.660 M2 tertera atas nama YOSE FIRMAN ;
  5. Menyatakan tanah sebagaimana yang dimaksudkan dalam SHM No. 156/Desa Kataping Selatan, Gambar Situasi tanggal 11 Juni 1990, seluas 20.000 M2, tertera atas nama YOSE FIRMAN, dan kemudian berubah menjadi SHM No.1362/Desa Kataping Selatan Gambar Situasi tanggal 8-6-1995, Nomor : 1167/1995, seluas 17.660 M2 tertera atas nama YOSE FIRMAN. Tidak berbatasan langsung dengan tanah Abd. Hadi, dan dengan tanah Talib ;
  6. Menyatakan perbuatan TERMOHON yang telah begitu saja menetapkan diri Pemohon 1 dan Pemohon 2 selaku Tersangka, sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan No.Pol : SP.Sidik/06/VI/2019 adalah bertentangan dengan fakta dan kekentuan hukum yang berlaku ;
  7. Menyatakan batal, dan lumpuh, serta tidak berkekuatan hukum Surat Perintah Penyidikan No.Pol : SP.Sidik/06/VI/2019 yang diterbitkan oleh TERMOHON, berikut dengan segala turunannya ;
  8. Menyatakan, dan membebaskan Pemohon 1, dan Pemohon 2, dari segala perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perpu No.51 tahun 1960 ;
  9. Menghukum, TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik Pemohon 1, dan Pemohon 2, dalam harkat dan martabat serta kemampuannya ;
  10. Ex. Aequo et bono, jika Pengadilan ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya