Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Pmn Irma Yulinda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irma Yulinda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan tersebut.
  2. Menetapkan bahwa Ali Kunar (ALM) yang beralamat di Kampung Cubadak Nagari Koto Baru pada tanggal 23 Juli 2011 telah meninggal dunia karena sakit dan dikebumikan di Kampung Cubadak Nagari Koto Baru.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman untuk dapat mencatatkan adanya penetapan kematian tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, serta agar diterbitkan Akta Kematian atas nama Ali Kunar (ALM) sebagai mana tersebut di atas.
  4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak