Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2026/PN Pmn 1.Kundua (Samsini)
2.Wardan Halim (Im)
3.Romita (Romi)
1.Azimar
2.Jhones Harison
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kundua (Samsini)
2Wardan Halim (Im)
3Romita (Romi)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rajab, S.HIKundua (Samsini)
2Abdul Rajab, S.HIWardan Halim (Im)
3Abdul Rajab, S.HIRomita (Romi)
Tergugat
NoNama
1Azimar
2Jhones Harison
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang benar dalam mempertahankan hak nya;
  3. Mencabut Penetapan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 4/Pdt.Eks/2025/Pn.Pmn, tanggal 12 Juni 2025 jo  Putusan Pngadilan Negeri Pariaman No. 63/Pdt.G/2022/PN.Pmn, tanggal 10 Mei 2023;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa PELAWAN I (Kundua Pgl Samsini) adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang dibangun PELAWAN I bersama suami sejak dari tahun 2012 di atas sebidang tanah objek perkara yang terletak di Korong Duku Banyak, Nagari Balah Aia Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat;
  5. Menyatakan sah menurut hukum di atas sebidang tanah berserta 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen milik PELAWAN I (Kundua Pgl Samsini) yang telah berdiri sejak tahun 2012 di atas sebidang tanah objek perkara yang terletak di Korong Duku Banyak, Nagari Balah Aia Timur, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat, yang tidak menarik atau melibatkan PELAWAN I sebagai pihak Tergugat dan/atau sebagai Turut Tergugat di dalam perkara perdata Nomor : 63/Pdt..G/2022/PN.Pmn, tanggal 10 Mei 2023, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 173/Pdt/2023/PT.PDG, tanggal 23 Agustus 2023 jo Mahkamah Agung RI Nomor : Reg. 2843.K/Pdt/2024, tanggal 21 Agustus 2024;
  6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas 1B, Nomor : 63/Pdt..G/2022/PN.Pmn, tanggal 10 Mei 2023, jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 173/Pdt/2023/PT.PDG, tanggal 23 Agustus 2023 jo Mahkamah Agung RI Nomor : Reg. 2843.K/Pdt/2024, tanggal 21 Agustus 2024, tidak bisa dilaksanakan terlebih dahulu sampai pokok perkara Perlawanan diputuskan dan mempunyai berkekuatan hukum tetap; (inkracht van gewijsde);
  7. Menghukum PARA PELAWAN dan TERLAWAN A dan B serta pihak-pihak lainnya untuk tunduk dan patuh dalam menjalankan putusan perkara a quo;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij woorraad), sekalipun ada upaya-upaya hukum lainnya dari pihak-pihak terkait dalam perkara a quo;
  9. Menghukum TERLAWAN A dan B untuk membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo dengan tanggung renteng. (hoofdeijk);

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. ( ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak