Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Pmn MELATI 1.Pemerintah RI, Cq. Kepala Kepolisian RII, Cq. Kapolres Pariaman, Cq. Satreskrimum Polres Pariaman, Cq. Polsek Sungai Geringging
2.Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat (kosong)
Pemohon
NoNama
1MELATI
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI, Cq. Kepala Kepolisian RII, Cq. Kapolres Pariaman, Cq. Satreskrimum Polres Pariaman, Cq. Polsek Sungai Geringging
2Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan seluruhnya; Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan penahanan terhadap suami Pemohon pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Termohon-1 tidak sah;

3. Menyatakan Surat Perintah Nomor.Sp.Han/16/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, tanggal 21 April 2026 atas nama suami Pemohon yang diterbitkan oleh Termohon-1 adalah tidak sah dan batal demi hukum,.

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon-2 yang berkenaan dengan perpanjangan Penahanan terhadap suami Pemohon yang diterbitkan oleh Termohon-2;

5. Memerintahkan Termohon-1 dan atau Termohon-2 untuk melepaskan suami Pemohon dari tahanan.

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;

7. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang memeriksa permohonan aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya