Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Pmn 1.Ali Munir
2.SYAFRIDA
3.GUSTIAN EFENDI
4.ERISMAN
5.AHMAD YANI
5.AZWAR
6.ANISDA
7.SUDIRMAN
8.RAIMAN
9.SYAHRUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Munir
2SYAFRIDA
3GUSTIAN EFENDI
4ERISMAN
5AHMAD YANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira komara, S.HAli Munir
2Yudistira komara, S.HSYAFRIDA
3Yudistira komara, S.HGUSTIAN EFENDI
4Yudistira komara, S.HERISMAN
5Yudistira komara, S.HAHMAD YANI
Tergugat
NoNama
1AZWAR
2ANISDA
3SUDIRMAN
4RAIMAN
5SYAHRUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan ALI MUNIR (Penggugat) adalah Mamak Kepala Waris yang sah dalam kaumnya ;
  3. Menyatakan sah dan beharga Ranji silsilah keturunan Hj. Rahmah Gonya Suku Jambak Korong Paguah Duku Nagari Kurai Taji, Kecamtan Nan Sabaris.
  4. Menyatakan Tanah yang menjadi Objek Perkara merupakan Tanah Pusaka Tinggi Kaum para Penggugat.-
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat Keterangan Kurai Tadji gl 14 Maret 1954.
  6. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum surat BUKU C IPEDA SEKTOR PEDESAAN korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat tertanggal Padang 5-Januari 1982.-
  7. Menyatakan Perbuatan para Tergugat sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).-
  8. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang tetap menguasai dan ingin memiliki tanah objek perkara sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
  9. Menyatakan Perbuatan para Tergugat yang tanpa seizin kaum Penggugat mendirikan rumah permanen di sebelah rumah pondok diatas tanah objek perkara tersebut sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
  10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Tanah objek Perkara kepada para Penggugat karna merupakan Tanah Pusaka Tinggi Kaum para Penggugat, jika ingkar dapat dimintakan dengan bantuan alat negara TNI dan atau POLRI.-
  11. Menyatakan sita tahan (conservatoir beslag) atas tanah terperkara adalah sah, kuat dan berharga.
  12. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,sekalipun ada banding,kasasi maupun verzet (uitverbaar bijvoraad).-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak