Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2018/PN Pmn 1.Hj.Osliani
2.Prof.DR.Hj.Nurlela Bujang
3.Hj.Sartini Rizal
4.Hj.Nurchaidar
1.Drs.H.NURSYIRWAN
2.ALINI
3.SUHAILI Pgl.Neneng
4.SULISMAN Pgl.YUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2018/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 27 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj.Osliani
2Prof.DR.Hj.Nurlela Bujang
3Hj.Sartini Rizal
4Hj.Nurchaidar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARWIS MUKHLIS SHHj.Osliani
2MARWIS MUKHLIS SHProf.DR.Hj.Nurlela Bujang
3MARWIS MUKHLIS SHHj.Sartini Rizal
4MARWIS MUKHLIS SHHj.Nurchaidar
Tergugat
NoNama
1Drs.H.NURSYIRWAN
2ALINI
3SUHAILI Pgl.Neneng
4SULISMAN Pgl.YUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan BANTAHAN dari PEMBANTAH seluruhnya.
  2. Menyatakan PEMBANTAH dan TERBANTAH A adalah ahli waris dari alm.Muhammad Saleh.
  3. Menyatakan Tanah objek perkara adalah harta warisan Peninggalan Alm.Muhammad Saleh.
  4. Menyatakan Sah secara Hukum  Surat Jual Beli Tanah bertanggal Cimparuah Pariaman pada Jumat 2 Juni 1905.
  5. Menyatakan Batal Putusan Mahkamah Agung RI Register No.1386.K/PDT/2010 tanggal 20 April 2011 Jo Daftar Banding No.107/PDT/2009/PT.PDG tanggal 14 Januari 2010, Jo Perdata  No.38/PDT.G/2008/PN.PRM Tanggal 8 Juni 2009.
  6. Menyatakan Perbuatan TERBANTAH A yang ingin Menguasai dan Mengklaim Tanah Objek Perkara Menjadi Haknya yang berasal dari Almh.Fatimah Saleh adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrecht Matige Daad ).
  7. Menyatakan TERBANTAH B.1-3 adalah sebagai Penggarap dan tidak berhak Menguasai Tanah Objek Perkara Tanpa Izin dari PEMBANTAH dan TERBANTAH A.
  8. Menyatakan Sita Tahan (Conser Vatoir Beslag) sah dan Berharga.
  9. Menghukum TERBANTAH A dan TERBANTAH B.1-3 secara Tanggung Renteng untuk Membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Dan Bila Pengadilan Berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak