Dakwaan |
KESATU ------- Bahwa ia Terdakwa Hafid Yudha Pgl Hafid pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 01.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kel.Pasir Kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa menelpon Sdr RONY GURU (DPO) dari rumah terdakwa di Kel.Pasir Kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman. terdakwa Berkata “Lah ado buah/Sabhu pak”, lalu Sdr RONY GURU (DPO) berkata “lai niang, tunggu agak 1-2 jam an lagi”. Setelah itu sekira pukul 16.45 WIB terdakwa mendapat telepon dari Sdr RONY GURU (DPO) bahwa narkotika jenis sabhu tersebut sudah ada dan agar menjemputnya di tepi jalan daerah Sungai Limau. Pada Pukul 17.00 WIB terdakwa sampai di tepi jalan daerah Sungai limau dan terdakwa menemukan 1 (satu) kotak rokok HD yang mana didalamnya berisi 5 (lima) paket plastic klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabhu dengan berat ¼ ons atau 25 gram. Setelah itu terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa. - Bahwa pada hari sabtu tanggal 14 september 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa memakai narkotika jenis sabhu tersbeut di rumah terdakwa sendirian sebanyak 10 kali hisap. Setelah itu sekira puku 23.30 WIB terdakwa membagi 1 (satu) paket plastic lip bening ukuran sedang menjadi 15 (lima Belas) paket ukuran kecil dengan harga antara Rp.100.000 s/d Rp.150.000, Kemudian setelah 15 paket tersebut habis terjual pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 23.00 terdakwa kembali membagi 1 (satu) paket plastic lip bening ukuran sedang menjadi 15 (lima Belas) paket ukuran kecil dengan harga antara Rp.100.000 s/d Rp.150.000, setelah 15 paket tersebut habis terjual lagi, Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa membagi 3 (tiga) paket sedang tersebut menjadi 6 (enam) paket plastic klip ukuran sedang dengan Harga Rp1.750.000, kemudian 21 (dua puluh satu) paket plastic klip bening ukuran kecil dengan harga Rp.150.000 dan 8 (delapan) paket pipet bening ukuran kecil dengan harga Rp.100.000. Setelah terdakwa membagi narkotika jenis sabhu tersebut hingga terdakwa teratangkap belum ada terdakwa melakukan penjaualan narkotika tersebut, - - - - - - Bahwa bahwa terdakwa sudah membayar Uang pembelian narkotika jenis sabhu tersebut kepada Sdr RONY GURU (DPO) sebanyak 5 (lima) kali, yang mana pembayaran pertama pada hari sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB sebesar Rp.5.000.000 ke No REK BRI An.RONY MASTA AMDAN, lalu hari minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 23.02 WIB sebesar Rp.5.000.000 ke No REK BRI An.RONY MASTA AMDAN, Kemudian pada senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 23.47 WIB sebesar Rp.1.500.000 ke No REK BRI An.RONY MASTA AMDAN, setelah itu pada selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 22.58 WIB sebesar Rp.1.900.000 ke No REK BRI An.RONY MASTA AMDAN dengan total Sudah Setor sebanyak Rp.13.400.000 dan masih sisa hutang sebanyak Rp.2.600.000. Bahwa sebelum terjadinya penangkapan terdakwa ada melarikan diri dengan cara Terdakwa meminta bantu kepada seorang yang bernama Pgl EBY yang merupakan anak dari pemilik rumah yang di Kel.Lohong Kec.pariaman tengah Kota pariaman yang merupakan kakak sepupu terdakwa yang bernama Pgl MERI. Pada saat itu hari selasa tanggal 17 september 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menelpon Sdr EBY dan meminta dia menjemput terdakwa untuk lari ke rumahnya. Kemudian beberapa menit Sdr EBY datang dengan Sepeda motor dan menjemput terdakwa. Saat sampai di rumahnya Sdr EBY bertanya kepada terdakwa “rumah bang kanai gerebek tu a, ko lari bang kini ko, lai ndg do BB di rumah bang”(rumah abang sedang di geledah oleh polisi, berarti abang sekarang sedang melarikan diri, apakah tidak ada barang bukti narkotika milik abang di rumah tersebut”, kemudian terdakwa menjawab “iyo urang mangerebek di rumah, BB ndg do gai do, BB jaleh samo bang kni di saku kinin ko a” (iya, sedang terjadi penggeledahan di rumah abang, barang bukti narkotika tidak ada di rumah tersbeut, karena barang bukti sedang abang bawa di saku celana abang sekarang”. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 01.30 wib pada saat itu terdakwa sedang bermain handpone di rumah kakak sepupu terdakwa di Kel.Lohong Kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman. Tiba-Tiba terdakwa mendengar seseorang masuk ke rumah dan ingin mencari terdakwa, dan setelah terdakwa mendengar salah satu polisi meneriaki terdakwa dengan kata “KO NYO A”, Spontan terdakwa langsung berusaha membuang barnag bukti narkotika jenis sabhu yang terdakwa miliki ke area dapur rumah tersebut, akan tetapi terdakwa tetap berhasil ditangkap polisi beserta barang bukti. Polisi menerangkan kepada terdakwa bahwa sebelum terdakwa ditangkap di rumah kakak sepupu terdakwa tersebut, polisi sudah duluan melakukan percobaan penangkapan kepada terdakwa di rumah terdakwa yang berjarak sekitar + 500 meter an dengan rumah kakak sepupu terdakwa, dan di rumah terdakwa di Kel.Pasir Kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman tersebut polisi menemukan 1 (satu) buah plasti klip bening wrna hijau, 6 (enam) Paket plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu, 4 (empat) Paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu, 1 (Satu) Unit timbangan digital, 4 (empat) Pack plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet sedotan yang di runcingkan, 1 (Satu) Buah Kotak rokok merk sampoerna, 2 (dua) Buah mencis, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Hitam. Kemudian di tempat terdakwa ditangkap di ruang dapur rumah kakak sepupu terdakwa di Kel.Lohong Kec.Pariaman tengah Kota Pariaman polisi menemukan 1(satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 17 (tujuh belas) Paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu dan 1(satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 8(delapan) paket pipet sedotan bening berisi sabu dan lalu satu set bong dari botol kaca kemudian disita juga uang sejumlah 465.000 dan satu unit Hp merk Oppo warna biru. Kemudian Polisi juga ada menyita Uang terdakwa sebesar Rp.2.200.000 yang sudah ditunaikan dari BRI Mobile Milik terdakwa karena merupakan hasil penjualan narkotika milik terdakwa. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika Gol. I dari pihak yang berwenang memberikan izin. Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Padang nomor hasil pengujian : LHU.083.K.05.16.24.0740 tanggal 20 September 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt.MM selaku Ketua Tim pengujian, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,02 gram diduga narkotika adalah positif metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) lampiran nomor urut 61 undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disita dari terdakwa HAFID YUDHA Pgl HAFID Bahwa berdasarkan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Unit Pariaman barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paketplastik klip bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 8 (delapan) paket pipet yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 6 (enam) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Paket tersebut ditimbang dengan berat bersih 13,25 gram kemudian disisihkan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan labor dan tersisa dengan berat bersih 13,23 gram untuk bukti persidangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 048/10489.00/BAP/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani oleh MUCHLISHIIN selaku Yang Menimbang ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa Hafid Yudha Pgl Hafid pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 01.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kel.Pasir Kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal berawal pada Hari Selasa tanggal 18September2024 Sekira pukul sekira 00.30 WIB Berawal dari info masyarakatdan hasil penyelidikan dilapangan bahwa ada seorang yang bernamaTerdakwayang mana merupakan seorang Residivis yangseringmelakukan transaksi narkotika di seputaran Kel.Pasir Kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman wilayah hukum polres pariaman, Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Berkoordinasi dengan Kasat Satresnarkoba Polres pariaman,setelah diberi APP Oleh Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman,team langsung bergerak melakukan pengintaian terhadap Terdakwa. Yang mana pada saat itu berdasarkan informasi dari informan bahwa Terdakwa sedang berada di rumahnya di kel.Pasir Kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman. Selanjutnya saksi dan team melakukan penggerebekan di rumah tersebut, saat masuk ke rumah tersebut saksi dan team tidak menenumakn Terdakwa, yang ada di rumah tersebut hanyalah yang mengaku sebagai kakak perempuan orang tua Terdakwa dan 2 adik perempuannya, Setelah itu saksi dan team mencurigai Terdakwa ada di sebuah kamar yang ada di rumah tersebut, dan meminta masuk ke kamar tersebut. Saat masuk ke dalam kamar tersebut saksi dan team melihat jendela kamarnya sudah terbuka dan saksi mencurigai bahwa Terdakwa kabur lebih dahulu sebelum polisi datang. Kemudian saksi dan team mencari saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan di kamar tersebut, Saat melakukan penggeledahan di kamar tersebut saksi dan team menemukan sebuah kotak hp merik Oppo yang mana berisi 1 (satu) buah plasti klip bening warna hijau berisi 6 (enam) Paket plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu, kemudian 4 (empat) Paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu, 1 (Satu) Unit timbangan digital, 4 (empat) Pack plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet sedotan yang di runcingkan, 1 (Satu) Buah Kotak rokok merk sampoerna berisi 2 (dua) Buah mencis, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Hitam. Selanjutnya Team tetap berusaha melakukan upaya penangkapan terhadap Terdakwa dengan cara Trackingdari No.handpone Terdakwa yang sebelumnya sudah diketahui, dalam proses Tracking tersebut, saksi melihat lokasi nya berada di Kel.Lohong kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman yang tidak jauh dari rumah yang telah dilakukan penggerebakan tersebut. Berdasarkan kerja sama dengan masyarakat dan informan yang ada, saksi dan team berhasil mendapatkan informasi bahwa dia sedang berada di sebuah rumah di kel.Lohong Kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman yang berjarak +500 meter an. Setelah itu team langsung segara melakukan penggerebekan di rumah tersebut sekira pukul 01.30 WIB di dalam rumah ruang dapur tersebut saksi dan team berhasil menangkap Terdakwa yang saat itu hendak mencoba melarikan diri dan membuang sesuatu. Kemudian saksi dan team melakukan penggeledahan badan, pakain dan area sekitar penangkapan dan ditemukan 1(satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 17 (tujuh belas) Paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu dan 1(satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 8(delapan) paket pipet sedotan bening berisi sabu yang mana spontan dibuangnya saaat dilakukan penangkapan ke ruang dapur rumah tersebut dan lalu satu set bong dari botol kaca kemudian uang sejumlah 465.000 dan satu unit HP merk OPPO warna biru. Saksi dan Team juga menanyakan kepada Terdakwa apakah barang bukti tersebut adalah miliknya, dan Terdakwa menjawab bahwa barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapannya di kel.Lohong Kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman adalah miliknya. Saksi dan team juga menerangkan kepada Terdakwa dan didepan saksi umum yang berbeda bahwa ”kami dari polres pariaman, sebelumnya telah melakukan percobaan penangkapan di rumah orang tua Terdakwa di kel.Pasir Kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman, akan tetapi Terdakwa tidak ada di rumah tersbeut dan kami curigai sudah melarikan diri terlebih dahulu, dan di rumah tersebut kami juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabhu”. Kemudian Terdakwa dibawa kembali ke rumah penemuan barang bukti pertama di rumah orang tuanya di kel.Pasir Kec.Pariaman Tengah Kota Pariaman. Saat sampai di rumah tersebut, saksi dan team kembali meminta saksi sebelumnya untuk menyaksikan kembali proses penemuan barang bukti tersebut. Di rumah tersebut saksi dan team menerangkan kepada Terdakwa dan saksi bahwa di rumah ini sekira pukul 00.30 WIB saat polisi melakukan percobaan penangkapan terdakwa polisi menemukan barang bukti berupa sebuah kotak hp merik Oppo yang mana berisi 1 (satu) buah plasti klip bening warna hijau berisi 6 (enam) Paket plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu, kemudian 4 (empat) Paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu, 1 (Satu) Unit timbangan digital, 4 (empat) Pack plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet sedotan yang di runcingkan, 1 (Satu) Buah Kotak rokok merk sampoerna berisi 2 (dua) Buah mencis, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna Hitam. Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik semua barang bukti yang ditemukan tersebut, - kemudian Terdakwa menjawab bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Barang Bukti dan Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Pariaman untuk proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyerahkan narkotika Gol. I bukan tanaman dari pihak yang berwenang memberikan izin. - - Bahwa berdasarkan surat dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Padang nomor hasil pengujian : LHU.083.K.05.16.24.0740 tanggal 20 September 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt.MM selaku Ketua Tim pengujian, diperoleh kesimpulan bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,02 gram diduga narkotika adalah positif metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I (satu) lampiran nomor urut 61 undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disita dari terdakwa HAFID YUDHA Pgl HAFID Bahwa berdasarkan penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Unit Pariaman barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) paketplastik klip bening ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 8 (delapan) paket pipet yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 6 (enam) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu. Paket tersebut ditimbang dengan berat bersih 13,25 gram kemudian disisihkan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan labor dan tersisa dengan berat bersih 13,23 gram untuk bukti persidangan sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 048/10489.00/BAP/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani oleh MUCHLISHIIN selaku Yang Menimbang ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |