Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa pada tanggal 01 April 2001 telah meninggal dnnia seseorang bemama Bakhtiar jenis kelamin laki-laki yang beralamat di Korong Toboh Karambia, Nagari Lareh Nan Panjang Barat karena sakit dan dikebumikan di Korong Toboh Karambia, Nagari Lareh Nan Panjang Barat.
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan kematian ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan kematian tersebut selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, serta agar diterbitkan Akta Kematian atasnama Bakhtiar sebagaimana tersebut di atas.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|