Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZULKIFLI, S.H, M.H | ELIYARNA | 2 | ZULKIFLI, S.H, M.H | NAZLI | 3 | ZULKIFLI, S.H, M.H | RAHMAWATI | 4 | ZULKIFLI, S.H, M.H | ZAKIAH, S.PI | 5 | ZULKIFLI, S.H, M.H | KHAIRUNAS | 6 | ZULKIFLI, S.H, M.H | MULYADI, ST | 7 | AZHARI, SH. MH | ELIYARNA | 8 | AZHARI, SH. MH | NAZLI | 9 | AZHARI, SH. MH | RAHMAWATI | 10 | AZHARI, SH. MH | ZAKIAH, S.PI | 11 | AZHARI, SH. MH | KHAIRUNAS | 12 | AZHARI, SH. MH | MULYADI, ST |
|
Petitum |
- DALAM PROVISI.
Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lelang yang nantinya akan dilakukan oleh Turut Terbantah D atas tanah milik bersama TERBANTAH B yang menrupakan orang PEMBANTAH yang dikenal dengan SHM.No.971/Desa Balah Hilir, gambar situasi tanggal 24 Oktober 1996, No.1690, termasuk proses balik namanya yang nantinya akan dilakukan oleh Turut Terbantah D sampai perkara bantahan ini mempunyai kuatan hukum tetap.
- DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan gugatan bantahan Pembantah seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik;
- Menyatakan lumpuh dan tak berkuatan hukum petitum angka 11 (sebelas ) putuaan perkara Perdata No. perkara Perdata No.19/PDT.G/2016/PN.PMN jo putusan Pengadilan Tinggi Padang Perdata No.5/PDT/2017/PT.PDG jo putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.1636 K/PDT/2017;
- Menyatakan Terbantah C adalah merupakan ahli waris yang sah dari kedua orang tua kandungnya yang bernama AMIRUDDIN (alm) dan Misnarti (alm);
- Menyatakan Terbantah C adalah berhak secara hukum untuk mewarisi, memiliki dan menikmati harta peninggalan orang tuanya tersebut;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian tertanggal Lubuk Alung 20 Desember 2003 antara Terbantah A (ZAKIRMAN) dengan orang tua Terbantah C (alm. MISNARTI)
- Menyatakan 105 (seratus lima) emas murni 24 (dua puluh empat) karat dan uang tunai sebanyak Rp. 76.730.000.- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagaimana dituangkan dalam surat tertanggal Lubuk Alung 20 Desember 2003 adalah merupakan harta bersama orang tua Terbantah A dan Para Pembantah.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, perbuatan Terbantah A yang telah melakukan angsuran/cicilan pembayaran hutang tersebut kepada Terbantah C sebanyak Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menyatakan total hutang Terbanrah A (ZAKIRMAN) keseluruhan menjadi 105 emas dan uang sejumlah Rp. 51.730.000.- (lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menyatakan perbuatan Terbatah A (ZAKIRMAN) selaku orang yang berhutang, yang selalu dengan berbagai cara dengan maksud untuk menunda-nunda pelunasan pembayaran hutang tersebut adalah merupakan perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan cidera janji (wan prestasi) ;
- Menghukum Terbantah A (ZAKIRMAN) untuk dengan segera melunasi pembayaran hutang tersebut kepada Terbantah C ;
- Menyatakan bilamana Terbantah A ingkar untuk melakukan pembayaran pelunasan hutang tersebut, maka Pengadilan akan melakukan pelelangan terhadap harta pribadi Terbantah A ( ZAKIRMAN ) yang akan ditunjukkan kemudian ;
- Menghukum para Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini ;
- Ex Aequo Et Bono, mohon putusan yang se adil-adilnya.
|