Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Pmn ANITA YULIANA, SH., MH 1.NOFRI PRATAMA PUTRA
2.HERRY SISWANDI Pgl HERRY
3.MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-279/L.3.13/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA YULIANA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOFRI PRATAMA PUTRA[Penahanan]
2HERRY SISWANDI Pgl HERRY[Penahanan]
3MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  bersama sama dengan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA,  pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan By Pass Padang Pariaman Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Juli Tahun 2024, Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  menelpon Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY mengatakan ia sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang, kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI mengajak Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY untuk mengambil uang pada mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri)  yang terletak di daerah Gunung Pangilun Kota Padang dengan kunci dan password ATM yang akan dicarikan oleh Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI karena sebelumnya pernah bertugas menjadi pengawal pengantar uang. Kemudian terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  menyetujui untuk mengambil uang pada mesin ATM  di lokasi tersebut, selanjutnya Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengatakan kepada Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY untuk menunggu informasi lebih lanjut.
  • Bahwa pada bulan Agustus Tahun 2024, sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI menelpon Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY dan menerangkan bahwa Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI   tidak berhasil menemukan kunci dan  password dari ATM tersebut, lalu Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengajak Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  untuk mengambil uang pada mobil pengisian ATM dan Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  juga mengatakan bahwa Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA akan ikut serta dalam rencana pengambilan uang yang sebelumnya telah dibicarakan antara Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI dengan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA pada saat bertemu di  POLDA Sumatera Barat dimana Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA merupakan rekan satu kantor.
  • Selanjutnya, beberapa hari kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  menelpon Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  untuk bertemu di Aciak Mart dekat Rumah Sakit Siti Rahmah Kota Padang, dan sesampainya di Aciak Mart kemudian Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  bertemu dengan Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI   dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengatakan kepada Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA sedang membutuhkan uang sejumlah Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk membayar hutang, kemudian para Terdakwa bersepakat untuk mengambil uang di mobil pengisian ATM dan hasilnya akan dibagi tiga, selanjutnya Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengatakan kepada Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY bahwa Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI dan terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA telah menyusun rencana untuk mengambil uang di mobil pengisian ATM dan meminta Terdakwa II  HERRY SISWANDI Pgl HERRY untuk menunggu waktu pelaksanaan. Selanjutnya para terdakwa mempersiapkan tas ransel yang akan digunakan untuk membawa uang dari mobil pengisian ATM dan mempersiapkan stiker untuk menutupi body mobil Terios BA 1170 OP serta plat palsu (BG 1229 PD) milik Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dalam rangka penyamaran untuk mengambil uang dari mobil pengisian ATM.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI menghubungi melalui telepon Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY dan menyuruh Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY kerumahnya di Lubuk Minturun Kota Padang dengan membawa helm dan jaket serta 1 (satu) buah kartu perdana AXIS pada pukul 22.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY tiba dengan mobil AGYA biru dengan nomor polisi BA 1383 LX ke rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  bersamaan dengan datangnya Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA menggunakan mobil Pajero Dakar BA 1238 ECA (nomor polisi palsu), pada saat di rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI, kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengatakan kepada Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY bahwa jadwal perjalanan mobil pengisian uang ATM BRI serta personil pengawalan di mobil tersebut telah diketahui sebelumnya oleh Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dari saksi KELVIN yang merupakan anggota kepolisian yang bertugas sebagai pengawal PT. BRINGIN GIGANTARA pada bulan Agustus 2024.
  • Bahwa  kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI meminta kartu AXIS kepada Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY, selanjutnya Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI memasukan kartu tersebut kedalam Handphonenya namun tidak teregistrasi, kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  meminta kepada Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY agar kartu AXIS tersebut dimasukan ke dalam Handphone Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY, setelah kartu tersebut aktif, lalu Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI mengunduh aplikasi whatsapp bisnis selanjutnya pada pukul 23.00 Wib Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengirim pesan WA ke pengawal mobil uang ATM BRI yaitu saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dengan menggunakan nama IPTU HENDRA dengan isi chat “SELAMAT MALAM” kemudian Saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP membalas “SIAP KOMANDAN IZIN KOMANDAN” dan kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengirim chat “INI BRIPDA STIVE KAN YANG PENGAWALAN KE PARIAMAN” dan di jawab oleh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP IYA KOMANDAN” dan dibalas lagi oleh Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI “MAU MENITIP PAKET, NANTI JEMPUTNYA DI BYPASS” dibalas oleh Saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP IYA KOMANDAN” kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  kembali membalas “NANTI DI HUBUNGI LAGI TOLONG DIANGKAT YA” kemudian dibalas saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP KOMANDAN” saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP yang saat itu sedang berada di kantor PT BRINGIN GIGANTRA Kota Padang mengira bahwa pesan Whatsapp  tersebut berasal dari IPTU HENDRA dan tidak mengetahui bahwa yang mengirim pesan Whatsapp tersebut adalah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI .
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  bersama dengan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY, dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA memakai jaket maxim warna kuning, dan meletakkan 3 (tiga) buah helm ke dalam mobil Terios warna putih milik Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI, lalu menukar Nomor Polisinya menjadi BG 1229 PD dan memasang stiker hitam di kap mobil tersebut dan langsung menuju ke arah By Pass Bandara Minangkabau Kabupaten Padang Pariaman, dalam perjalanan, Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY membeli garam, plastik kecil transparan dan masker,  sesampai di Simpang Anak Air, Para Terdakwa memasang, masker, stiker dan plat nomor palsu.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, sekira 23.30 Wib di dalam kantor PT BRINGIN GIGANTARA pada saat hendak berangkat melakukan pengisian uang ke ATM, saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP yang merupakan anggota Kepolisian yang melakukan pengawalan mobil pengisian uang ATM mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA yang merupakan Karyawan P.T. Bringin Gigantara akan melakukan pengantaran dan pengisian uang ATM Bank Rakyat Indonesia, bahwa saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP di hubungi melalui telepon Whatsapp oleh komandannya yang mengaku bernama IPTU HENDRA dan akan menitipkan barang ke Pariaman.
  • Bahwa sekira pukul 00.00 WIB pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 para Terdakwa telah sampai terlebih dahulu di dekat Fly Over Bandara Minangkabau dengan tujuan menunggu mobil yang berisi uang milik PT. BRINGIN GIGANTARA yang dibawa oleh Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA dengan pengawalan anggota kepolisian yaitu saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Warna Putih Nomor Polisi B 9507 PCW.
  • Bahwa pada saat di lokasi Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA menghubungi saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP menggunakan nomor handphone yang baru di registrasi oleh Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI guna menanyakan apakah mobil yang saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP kawal sudah jalan atau belum, pada saat itu Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA menghubungi saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA  mengatakan “SUDAH SAMPAI DIMANA” dan dijawab oleh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “MASIH MENUNGGU MOBIL DATANG KOMANDAN” kemudian Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA menjawab “OKE NANTI KABARI LAGI YA KALO SUDAH MAU JALAN” dijawab oleh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP KOMANDAN”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB, saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDI EKA PERMANA yang melakukan pengantaran dan pengisian uang ATM Bank Rakyat Indonesia meninggalkan kantor PT. Bringin Gigantara dengan membawa 12 (dua belas) bag  yang berisikan Cassete ATM dengan nominal uang milik PT. BRINGIN GIGANTARA yang berada di dalamnya sebesar Rp. 6.200.000.000,- (enam milyar dua ratus juta rupiah) sesuai dengan Form ATM Blotter Transaction yang ditandatangani oleh saksi ARDY OKTANTYO PUTRO sebagai Supervisor di PT. Bringin Gigantara.
  • Bahwa selanjutnya mobil GrandMax B9507 PCW yang dikemudikan oleh saksi FAKHRI serta saksi JUWANDI sebagai petugas dari PT. Bringin Gigantara  dan saksi STEVEN sebagai pengawal dari Kepolisan melakukan pengisian uang di mesin ATM KC. Khatib Sulaiman Kota Padang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang mana dari proses pengisian mesin ATM tersebut terdapat return dari mesin sejumlah Rp. 457.250.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya dilakukan pengisian uang di ATM BRI Unit Tabing Kota Padang sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), yang mana dari proses pengisian mesin ATM tersebut terdapat return dari mesin sejumlah dari ATM BRI Unit Tabing Kota Padang sejumlah Rp. 425.900.000,- (empat ratus dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Sehingga pada mobil Grand Max B 9507 PCW terdapat uang sejumlah Rp. 5.983.150.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya dalam perjalanan menuju ATM BRI Unit Tabing, saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI agar berhenti terlebih dahulu di dekat Fly Over Bandara Minangkabau untuk mengambil titipan barang dari IPTU HENDRA. Sesampainya di jembatan Fly Over Bandara Minangkabau, saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP kembali menghubungi Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  yang dikira saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI adalah komandan saksi STEVEN yang bernama IPTU HENDRA.
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA kembali menelepon saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dan mengatakan “SUDAH SAMPAI MANA” dijawab saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP ”SIAP MASIH DI ULAK KARANG ADA PENGISIAN KOMANDAN” kemudian Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA mengatakan “OKE KABARI NANTI KALO SUDAH DEKAT” dan saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP menjawab “SIAP KOMANDAN”.
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA kembali menelepon saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dan mengatakan “SUDAH SAMPAI MANA” dijawab saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SUDAH DITABING ABIS PENGISIAN KOMANDAN” kemudian Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA  menjawab “NANTI KABARI KALO SUDAH DEKAT” dijawab oleh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP KOMANDAN”,
  • Bahwa setelah sekira pukul 01.25 WIB saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP menghubungi 2 (dua) kali namun tidak sempat Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA jawab dan saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP mengirim pesan melalaui Whatshapp dengan isi pesan “SUDAH SAMPAI DI BYPAS KOMANDAN” mendapat chat dari saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP, Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA langsung membalas pesan saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP tersebut “SUDAH DIMANA BYPASSNYA” dijawab saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP SUDAH DIJEMBATAN LAYANG KOMANDAN” disana Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA membalas “DARI ARAH BIM KEARAH BYPASS BUNDARAN PERTAMA PUTAR DISANA” dijawab saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP KOMANDAN”,
  • Selanjutnya para terdakwa menunggu mobil pengisian uang ATM yang ditumpangi oleh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP di Jalan Bypass Padang Pariaman Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
  • Bahwa sekira pukul 01.30 WIB para Terdakwa melihat mobil grandmax warna putih B 9507 PCW berhenti di Jalan Bypass Padang Pariaman Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, selanjutnya para terdakwa dengan menggunakan mobil Terios  BG 1229 PD mendekati mobil dengan posisi berada dibelakang mobil grandmax putih B 9507 PCW yang di dalamnya ada saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP bersama dengan Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA.
  • Bahwa kemudian Para Terdakwa keluar dari dalam mobil Terios BG 1229 PD yang para Terdakwa gunakan dan kemudian saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP juga keluar dalam mobil Grandmax B 9507 PCW tersebut dengan mendekati mobil Para Terdakwa. Selanjutnya setelah saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP berada di dekat pintu sebelah kiri mobil Terios BG 1229 PD, Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA langsung merangkul leher dan menodongkan benda tumpul ke arah rusuk kiri saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dan berkata “KOOPERATIF YA DIK YA, INI ADA PEMERIKSAAN NARKOBA,” dijawab saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP KOMANDAN” kemudian Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA langsung mengambil senjata api jenis V2 Sabhara yang dipegang oleh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dan berkata “BAWA SINI SENJATANYA DULU” kemudian dijawab saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP,SIAP SALAH KOMANDAN” sambil menahan senjatanya tersebut,  kemudian Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA katakan “KOPERAATIF SAJA LAH INIKAN PEMERIKSAAN NARKOBA” kemudian saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP langsung memberikan senjatanya tersebut namun saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP meminta magasin senjata tersebut dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA langsung menyuruh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP untuk menanyakan apakah Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA ada yang membawa narkoba dan disana saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP langsung mengarah ke mobil Grandmax BG 1229 PD dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY mengikuti dari belakang sambil berkata kepada Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA “KOPERATIF SE LAH SIA YANG BAWOK NARKOBA DISIKO BANG” dan kemudian Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA menjawab “DAK ADO DO BANG DAK ADO WAK MAMBAWOK NARKOBA DOH” dalam waktu bersamaan Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY juga mendekati mobil grand max putih BG 1229 PD tersebut selanjutnya Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  langsung membuka pintu sopir dan mematikan mesin mobil serta mengambil kunci mobil tersebut yang mana dikunci mobil tersebut juga ada kunci brankas uang yang berada dibagian belakang mobil tersebut,  setelah itu Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA  berkata “GELEDAH” dan kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY menggeledah badan dari Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA dan mendapatkan Handphone milik Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA sebanyak 4 (empat) unit Handphone. Setelah itu terhadap Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA langsung diikat tangannya oleh Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY dengan menggunakan lakban yang sebelumnya sudah dipersiapkan, setelah tangan Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA di ikat barulah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II memasukan Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA ke dalam mobil dengan mengunci pintu sopir dari luar, sedangkan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA masih mengamankan saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP, setelah itu Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY langsung menuju ke belakang mobil grandmax B 9507 PCW, tidak lama kemudian Terdakwa II mendatangi Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA menunjukkan satu bungkus garam yang menyerupai sabu dan berkata kepada Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA “INI ADA SABU PAK KETEMU DIBEMPER BELAKANG PAK” dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA tanyakan kepada saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “BARANG SIAPA INI” kemudian saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP berkata kepada Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA yang berada di dalam mobil “BARANG SIAPA INI” dan Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA menjawab “DAK DOH, DAK PUNYO WAK DOH PAK” pada waktu yang bersamaan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  masuk ke dalam mobil Terios BG 1229 PD dengan tujuan memindahkan posisi mobil saling membelakangi. Kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI bersama dengan Terdakwa II  HERRY SISWANDI Pgl HERRY membuka pintu bagasi mobil Grandmax B 9507 PCW serta membuka pintu brangkas yang sebelumnya kuncinya sudah didapatkan, setelah brangkas di buka Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  tanpa seizin pemilik yang sah PT BRINGIN GIGANTARA langsung mengambil 7 (tujuh) bag yang berisikan cassete uang dengan cara mengangkat dan memasukannya di pintu belakang mobil Terios BG 1229 PD. Setelah 7 (tujuh) karung bag diambil, Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA kembali berkata kepada saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “COBALAH TANYA DULU DISKUSI SIAPA YANG PUNYA BARANG ITU”, kemudian saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP tidak menghiraukan perkataan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA dan sudah mulai curiga dan saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP meminta senjata apinya kepada Terdakwa III “BOLEH MINTAK SENJATA PAK”, setelah mendengar ucapan saksi STEVEN Terdakwa III menampar pipi kanan saksi STEVEN dan memberikan senjata tanpa magasin tersebut kepada saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP. Setelah itu Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  langsung mendekati Terdakwa III, kemudian para Terdakwa langsung pergi menggunakan mobil Terios BG 1229 PD dengan membawa 7 (tujuh) bag yang berisi uang milik PT BRINGIN GIGANTARA ke arah rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  yang terletak di Lubuk Minturun Kota Padang. Kemudian, beberapa saat setelah Para Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, lalu saksi STEVEN pergi menuju kearah mobil Grand max warna putih B 9507 PCW dengan tujuan untuk membuka tangan Saksi FAKHRI dan Saksi WANDI yang mana dalam keadaan terikat lakban. Kemudian Saksi STEVEN mencari bantuan ke pos satpam PT. JAYA SENTRIKON namun tidak ada tanggapan dari tempat tersebut. Selanjutnya, Saksi STEVEN memberhentikan truk yang pada saat tersebut sedang lewat dihadapannya. setelah itu  sopir truk tersebut membantu Saksi STEVEN untuk memberhentikan pengendara sepeda motor yang sedang lewat kemudianSaksi STEVEN meminta bantuannya kepada salah satu pengendara motor untuk mengantarkan Saksi FAKHRI ke Polsek Koto Tangah Kota Padang. Kemudian Saksi STEVEN menghubungi nomor call center 110 untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Saksi STEVEN dan saksi WANDY langsung memeriksa brankas yang ada didalam mobil dan menemukan tersisa 5 (lima) kantong bag berisi uang dari 12 (dua belas) kantong bag berisi uang milik PT. BRINGIN GIGANTARA yang terdapat dimobil grand max putih B 9507 PCW.
  • Bahwa ketika diperjalanan menuju ke rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI, Para Terdakwa membuang 4 (empat) handphone yakni milik saksi FAKHRI, saksi JUANDI, serta saksi STEVEN; jaket maxim; 4 (empat) buah helm; serta membuang handphone yang Para Terdakwa gunakan pada saat menghubungi saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP tersebut.
  • Bahwa sesampai di rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI, Para Terdakwa mengganti plat nomor dan membuka stiker warna hitam yang sebelumnya dipasang Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  di mobil Terios BG 1229 PD. Kemudian para Terdakwa menurunkan dari mobil dan membawa 7 (tujuh) buah bag yang berisikan uang tersebut teras rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI. Selanjutnya 4 (empat) buah bag dipindahkan ke dalam mobil AGYA biru BA 1383 LX milik Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  2 (dua) buah bag dipindahkan ke dalam mobil Pajero Dakar milik Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA. Sedangkan 1 (satu) bag kosong ditinggalkan di rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI menyuruh Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  membawa mobil Terios BG 1229 PD milik Terdakwa I  NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI ke rumah Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY untuk diamankan. Selanjutnya di teras rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI, Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA memindahkan uang yang berada di dalam 2 (dua) bag ke dalam 3 (tiga) buah tas ransel, kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA pergi dengan mengendarai mobil Pajero milik Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA menuju rumah kosong di asrama polisi Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang untuk menyembunyikan uang tersebut. Sekira pukul 05.30 Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY kembali ke rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI lalu Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  mengambil mobilnya dan membawa mobilnya ke rumah Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY di Siteba Kota Padang, sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY dengan mobil AGYA membawa 4 (empat) bag yang berisikan uang menuju ke rumah orang tua Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  di Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.
  • Bahwa uang milik PT. BRINGIN GIGANTARA yang diambil oleh para Terdakwa dipergunakan untuk:
        1. Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA  mempergunakan uang tersebut Rp 200.000,.- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minyak mobil
        2. Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA mengambil uang  Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk membayar hutang kepada saksi SURYANTO
        3. Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY mengambil sebanyak Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membayar angsuran mobil sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisa nya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk mengisi BBM, Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk sedekah disepanjang jalan Ulakan Kabupaten Padang Pariaman, dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli makanan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  ditangkap anggota Polres Padang Pariaman di rumah orang tuanya di kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dimana pada saat itu ditemukan 2 (dua) bag berisi uang yang tersimpan di mobil AGYA biru nopol BA 1383 LX. Selanjutnya mendengar informasi terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY telah ditangkap anggota kepolisian, Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA, menyerahkan diri ke POLDA SUMATERA BARAT pada malam itu juga.
  • Bahwa uang yang berhasil dipindahkan oleh para terdakwa dari mobil Grand Max B 9507 PCW ke mobil Terios Putih BG 1229 PD (plat palsu) adalah Rp. 2.725.900.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang yang para terdakwa ambil adalah milik PT. Bringin Gigantara
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil uang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni PT. BRINGIN GIGANTARA.

 

------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  bersama sama dengan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA,  pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan By Pass Padang Pariaman Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar Bulan Juli tahun 2024, Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI yang sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang menghubungiTerdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY yang sedang berada dirumahnya dikawasan Siteba Kota Padang untuk mengambil uang di mesin ATM yang ada di daerah Gunung Pangilun Kota Padang. Pada saat itu Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY setuju dan selanjutnya Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI mengatakan akan mencari Kunci dan Password untuk membongkar ATM tersebut.
  • Bahwa sekitar satu bulan kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI Kembali menghubungi Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY dan mengatakan bahwa Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI   tidak berhasil menemukan kunci dan  password dari ATM tersebut, lalu Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengajak Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  untuk mengambil uang pada mobil pengisian ATM dan Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  juga mengatakan bahwa Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA akan ikut serta dalam rencana pengambilan uang yang sebelumnya telah dibicarakan antara Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI dengan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA pada saat bertemu di  POLDA Sumatera Barat dimana Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA merupakan rekan satu kantor yang saat itu sama sama berdinas di Polda Sumbar.
  • Selanjutnya, beberapa hari setelah itu Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  menelpon Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  untuk bertemu di Aciak Mart dekat Rumah Sakit Siti Rahmah Kota Padang, dan sesampainya di Aciak Mart kemudian Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  bertemu dengan Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI   dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengatakan kepada Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA sedang membutuhkan uang sejumlah Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk membayar hutang, kemudian para Terdakwa bersepakat untuk mengambil uang di mobil pengisian ATM dan hasilnya akan dibagi tiga, selanjutnya Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengatakan kepada Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY bahwa Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI dan terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA telah menyusun rencana untuk mengambil uang di mobil pengisian ATM dan meminta Terdakwa II  HERRY SISWANDI Pgl HERRY untuk menunggu waktu pelaksanaan. Selanjutnya para terdakwa mempersiapkan tas ransel yang akan digunakan untuk membawa uang dari mobil pengisian ATM dan mempersiapkan stiker untuk menutupi body mobil Terios BA 1170 OP serta plat palsu (BG 1229 PD) milik Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dalam rangka penyamaran untuk mengambil uang dari mobil pengisian ATM.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI menelpon Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY dan menyuruh Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY kerumahnya di Lubuk Minturun Kota Padang dengan membawa helm dan jaket serta 1 (satu) buah kartu perdana AXIS pada pukul 22.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY tiba dengan mobil AGYA biru dengan nomor polisi BA 1383 LX ke rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  bersamaan dengan datangnya Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA menggunakan mobil Pajero Dakar BA 1238 ECA (nomor polisi palsu).
  • Bahwa selanjutnya masih di rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI, Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRmeminta kartu AXIS kepada Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY, kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI memasukan kartu tersebut kedalam Handphonenya namun tidak berhasil untuk registrasi, kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  meminta kepada Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY agar kartu AXIS tersebut dimasukan ke dalam Handphone Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY, setelah kartu tersebut aktif, lalu Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI mengunduh aplikasi whatsapp bisnis selanjutnya pada pukul 23.00 Wib Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengirim pesan WA ke pengawal mobil uang ATM BRI yaitu saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dengan menggunakan nama IPTU HENDRA dengan isi chat “SELAMAT MALAM” kemudian Saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP membalas “SIAP KOMANDAN IZIN KOMANDAN” dan kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengirim chat “INI BRIPDA STIVE KAN YANG PENGAWALAN KE PARIAMAN” dan di jawab oleh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP IYA KOMANDAN” dan dibalas lagi oleh Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI “MAU MENITIP PAKET, NANTI JEMPUTNYA DI BYPASS” dibalas oleh Saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP IYA KOMANDAN” kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  kembali membalas “NANTI DI HUBUNGI LAGI TOLONG DIANGKAT YA” kemudian dibalas saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP KOMANDAN”.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  bersama dengan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY, dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA memakai jaket maxim warna kuning, dan meletakkan 3 (tiga) buah helm ke dalam mobil Terios warna putih milik Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI, lalu menukar Nomor Polisinya menjadi BG 1229 PD dan memasang stiker hitam di kap mobil tersebut dan langsung menuju ke arah By Pass Bandara Minangkabau Kabupaten Padang Pariaman, dalam perjalanan, Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY membeli garam, plastik kecil transparan dan masker,  sesampai di Simpang Anak Air, Para Terdakwa memasang, masker, stiker dan plat nomor palsu.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, sekira 23.30 Wib di dalam kantor PT BRINGIN GIGANTARA pada saat hendak berangkat melakukan pengisian uang ke ATM, saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP yang merupakan anggota Kepolisian yang melakukan pengawalan mobil pengisian uang ATM mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA yang merupakan Karyawan P.T. Bringin Gigantara akan melakukan pengantaran dan pengisian uang ATM Bank Rakyat Indonesia, bahwa saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dihubungi melalui telepon Whatsapp oleh komandannya yang mengaku bernama IPTU HENDRA dan akan menitipkan barang ke Pariaman.
  • Bahwa sekira pukul 00.00 WIB pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 para Terdakwa telah sampai terlebih dahulu di dekat Fly Over Bandara Minangkabau dengan tujuan menunggu mobil yang berisi uang milik PT. BRINGIN GIGANTARA yang dibawa oleh Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA dengan pengawalan anggota kepolisian yaitu saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Warna Putih Nomor Polisi B 9507 PCW.
  • Bahwa pada saat di lokasi Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA menghubungi saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP menggunakan nomor handphone yang baru di registrasi oleh Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI guna menanyakan apakah mobil yang saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP kawal sudah jalan atau belum, pada saat itu Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA menghubungi saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA  mengatakan “SUDAH SAMPAI DIMANA” dan dijawab oleh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “MASIH MENUNGGU MOBIL DATANG KOMANDAN” kemudian Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA menjawab “OKE NANTI KABARI LAGI YA KALO SUDAH MAU JALAN” dijawab oleh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP KOMANDAN”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB, saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDI EKA PERMANA yang melakukan pengantaran dan pengisian uang ATM Bank Rakyat Indonesia meninggalkan kantor PT. Bringin Gigantara dengan membawa 12 (dua belas) bag  yang berisikan Cassete ATM dengan nominal uang milik PT. BRINGIN GIGANTARA yang berada di dalamnya sebesar Rp. 6.200.000.000,- (enam milyar dua ratus juta rupiah) sesuai dengan Form ATM Blotter Transaction yang ditandatangani oleh saksi ARDY OKTANTYO PUTRO sebagai Supervisor di PT. Bringin Gigantara.
  • Bahwa selanjutnya mobil GrandMax B9507 PCW yang dikemudikan oleh saksi FAKHRI serta saksi JUWANDI sebagai petugas dari PT. Bringin Gigantara  dan saksi STEVEN sebagai pengawal dari Kepolisan melakukan pengisian uang di mesin ATM KC. Khatib Sulaiman Kota Padang sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang mana dari proses pengisian mesin ATM tersebut terdapat return dari mesin sejumlah Rp. 457.250.000,- (empat ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya dilakukan pengisian uang di ATM BRI Unit Tabing Kota Padang sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), yang mana dari proses pengisian mesin ATM tersebut terdapat return dari mesin sejumlah dari ATM BRI Unit Tabing Kota Padang sejumlah Rp. 425.900.000,- (empat ratus dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Sehingga pada mobil GrandMax B9507 PCW terdapat uang sejumlah Rp. 5.983.150.000,- (lima milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya dalam perjalanan menuju ATM BRI Unit Tabing, saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI agar berhenti terlebih dahulu di dekat Fly Over Bandara Minangkabau untuk mengambil titipan barang dari IPTU HENDRA. Sesampainya di jembatan Fly Over Bandara Minangkabau, saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP kembali menghubungi Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  yang dikira saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI adalah komandan saksi STEVEN yang bernama IPTU HENDRA.
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA kembali menelepon saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dan mengatakan “SUDAH SAMPAI MANA” dijawab saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP ”SIAP MASIH DI ULAK KARANG ADA PENGISIAN KOMANDAN” kemudian Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA mengatakan “OKE KABARI NANTI KALO SUDAH DEKAT” dan saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP menjawab “SIAP KOMANDAN”.
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA kembali menelepon saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dan mengatakan “SUDAH SAMPAI MANA” dijawab saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SUDAH DI TABING ABIS PENGISIAN KOMANDAN” kemudian Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA  menjawab “NANTI KABARI KALO SUDAH DEKAT” dijawab oleh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP KOMANDAN”,
  • Bahwa setelah sekira pukul 01.25 WIB saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP menghubungi 2 (dua) kali namun tidak sempat Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA jawab dan saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP mengirim pesan melalaui Whatshapp dengan isi pesan “SUDAH SAMPAI DI BYPAS KOMANDAN” mendapat chat dari saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP, Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA langsung membalas pesan saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP tersebut “SUDAH DIMANA BYPASSNYA” dijawab saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP SUDAH DIJEMBATAN LAYANG KOMANDAN” disana Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA membalas “DARI ARAH BIM KEARAH BYPASS BUNDARAN PERTAMA PUTAR DISANA” dijawab saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP KOMANDAN”.
  • Selanjutnya para terdakwa menunggu mobil pengisian uang ATM yang ditumpangi oleh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP di Jalan Bypass Padang Pariaman Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
  • Bahwa sekira pukul 01.30 WIB para Terdakwa melihat mobil grandmax warna putih B 9507 PCW berhenti di Jalan Bypass Padang Pariaman Korong Sungai Pinang Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, selanjutnya para terdakwa dengan menggunakan mobil Terios  BG 1229 PD mendekati mobil dengan posisi berada dibelakang mobil grandmax putih B 9507 PCW yang di dalamnya ada saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP bersama dengan Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA.
  • Bahwa kemudian Para Terdakwa bersepakat keluar dari dalam mobil Terios BG 1229 PD yang para Terdakwa gunakan dan kemudian saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP juga keluar dalam mobil Grandmax B 9507 PCW tersebut dengan mendekati mobil Para Terdakwa. Selanjutnya setelah saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP berada di dekat pintu sebelah kiri mobil Terios BG 1229 PD, Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA langsung merangkul leher dan menodongkan benda tumpul ke arah rusuk kiri hal tersebut dilakukan untuk menakuti saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dan berkata “KOOPERATIF YA DIK YA, INI ADA PEMERIKSAAN NARKOBA,” dijawab saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP KOMANDAN” kemudian Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA langsung mengambil senjata api jenis V2 Sabhara yang dipegang oleh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP dan berkata “BAWA SINI SENJATANYA DULU” kemudian dijawab saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “SIAP,SIAP SALAH KOMANDAN” sambil menahan senjatanya tersebut,  kemudian Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA katakan “KOPERAATIF SAJA LAH INIKAN PEMERIKSAAN NARKOBA” kemudian saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP langsung memberikan senjatanya tersebut namun saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP meminta magasin senjata tersebut dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA langsung menyuruh saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP untuk menanyakan apakah Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA ada yang membawa narkoba dan disana saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP langsung mengarah ke mobil Grandmax BG 1229 PD dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY mengikuti dari belakang sambil berkata kepada Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA “KOPERATIF SE LAH SIA YANG BAWOK NARKOBA DISIKO BANG” dan kemudian Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA menjawab “DAK ADO DO BANG DAK ADO WAK MAMBAWOK NARKOBA DOH” dalam waktu bersamaan Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY juga mendekati mobil grand max putih BG 1229 PD tersebut selanjutnya Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  langsung membuka pintu sopir dan mematikan mesin mobil serta mengambil kunci mobil tersebut yang mana dikunci mobil tersebut juga ada kunci brankas uang yang berada dibagian belakang mobil tersebut,  setelah itu Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA  berkata “GELEDAH” dan kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY menggeledah badan dari Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA dan mendapatkan Handphone milik Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA sebanyak 4 (empat) unit Handphone. Setelah itu terhadap Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA langsung diikat tangannya oleh Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY dengan menggunakan lakban yang sebelumnya sudah dipersiapkan, setelah tangan Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA diikat barulah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II memasukan Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA ke dalam mobil dengan mengunci pintu sopir dari luar, sedangkan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA masih mengamankan saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP, setelah itu Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY langsung menuju ke belakang mobil grandmax B 9507 PCW, tidak lama kemudian Terdakwa II mendatangi Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA menunjukkan satu bungkus garam yang menyerupai sabu dan berkata kepada Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA “INI ADA SABU PAK KETEMU DIBEMPER BELAKANG PAK” dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA tanyakan kepada saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “BARANG SIAPA INI” kemudian saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP berkata kepada Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA yang berada di dalam mobil “BARANG SIAPA INI” dan Saksi MUHAMMAD FAKHRI PRAWIRA MAADI dan saksi JUWANDA EKA menjawab “DAK DOH, DAK PUNYO WAK DOH PAK” pada waktu yang bersamaan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  masuk ke dalam mobil Terios BG 1229 PD dengan tujuan memindahkan posisi mobil saling membelakangi. Kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI bersama dengan Terdakwa II  HERRY SISWANDI Pgl HERRY membuka pintu bagasi mobil Grandmax B 9507 PCW serta membuka pintu brangkas yang sebelumnya kuncinya sudah didapatkan, setelah brangkas di buka Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  tanpa seizin pemilik yang sah PT BRINGIN GIGANTARA langsung mengambil 7 (tujuh) bag yang berisikan cassete uang dengan cara mengangkat dan memasukannya di pintu belakang mobil Terios BG 1229 PD. Setelah 7 (tujuh) karung bag diambil, Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA kembali berkata kepada saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP “COBALAH TANYA DULU DISKUSI SIAPA YANG PUNYA BARANG ITU”, kemudian saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP tidak menghiraukan perkataan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA dan sudah mulai curiga dan saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP meminta senjata apinya kepada Terdakwa III “BOLEH MINTAK SENJATA PAK”, setelah mendengar ucapan saksi STEVEN Terdakwa III menampar pipi kanan saksi STEVEN dan memberikan senjata tanpa magasin tersebut kepada saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP. Setelah itu Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  langsung mendekati Terdakwa III, kemudian para Terdakwa langsung pergi menggunakan mobil Terios BG 1229 PD dengan membawa 7 (tujuh) bag yang berisi uang milik PT BRINGIN GIGANTARA ke arah rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  yang terletak di Lubuk Minturun Kota Padang. Kemudian, beberapa saat setelah Para Terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, lalu saksi STEVEN pergi menuju kearah mobil Grand max warna putih B 9507 PCW dengan tujuan untuk membuka tangan Saksi FAKHRI dan Saksi WANDI yang mana dalam keadaan terikat lakban. Kemudian Saksi STEVEN mencari bantuan ke pos satpam PT. JAYA SENTRIKON namun tidak ada tanggapan dari tempat tersebut. Selanjutnya, Saksi STEVEN memberhentikan truk yang pada saat tersebut sedang lewat dihadapannya. setelah itu  sopir truk tersebut membantu Saksi STEVEN untuk memberhentikan pengendara sepeda motor yang sedang lewat kemudianSaksi STEVEN meminta bantuannya kepada salah satu pengendara motor untuk mengantarkan Saksi FAKHRI ke Polsek Koto Tangah Kota Padang. Kemudian Saksi STEVEN menghubungi nomor call center 110 untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Saksi STEVEN dan saksi WANDY langsung memeriksa brankas yang ada didalam mobil dan menemukan tersisa 5 (lima) kantong bag berisi uang dari 12 (dua belas) kantong bag berisi uang milik PT. BRINGIN GIGANTARA yang terdapat dimobil grand max putih B 9507 PCW.
  • Bahwa ketika diperjalanan menuju ke rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI, Para Terdakwa membuang 4 (empat) handphone yakni milik saksi FAKHRI, saksi JUANDI, serta saksi STEVEN; jaket maxim; 4 (empat) buah helm; serta membuang handphone yang Para Terdakwa gunakan pada saat menghubungi saksi STEVEN IMMANUEL HARAHAP tersebut.
  • Bahwa sesampai di rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI, Para Terdakwa mengganti plat nomor dan membuka stiker warna hitam yang sebelumnya dipasang Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  di mobil Terios BG 1229 PD. Kemudian para Terdakwa menurunkan dari mobil dan membawa 7 (tujuh) buah bag yang berisikan uang tersebut teras rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI. Selanjutnya 4 (empat) buah bag dipindahkan ke dalam mobil AGYA biru BA 1383 LX milik Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  2 (dua) buah bag dipindahkan ke dalam mobil Pajero Dakar milik Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA. Sedangkan 1 (satu) bag kosong ditinggalkan di rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI menyuruh Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  membawa mobil Terios BG 1229 PD milik Terdakwa I  NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI ke rumah Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY untuk diamankan. Selanjutnya di teras rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI, Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA memindahkan uang yang berada di dalam 2 (dua) bag ke dalam 3 (tiga) buah tas ransel, kemudian Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA pergi dengan mengendarai mobil Pajero milik Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA menuju rumah kosong di asrama polisi Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang untuk menyembunyikan uang tersebut. Sekira pukul 05.30 Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY kembali ke rumah Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI lalu Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  mengambil mobilnya dan membawa mobilnya ke rumah Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY di Siteba Kota Padang, sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY dengan mobil AGYA membawa 4 (empat) bag yang berisikan uang menuju ke rumah orang tua Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  di Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.
  • Bahwa uang milik PT. BRINGIN GIGANTARA yang diambil oleh para Terdakwa dipergunakan untuk:
  1. Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA  mempergunakan uang tersebut Rp 200.000,.- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minyak mobil
  2. Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA mengambil uang  Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk membayar hutang kepada saksi SURYANTO
  3. Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY mengambil sebanyak Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk membayar angsuran mobil sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan sisa nya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk mengisi BBM, Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk sedekah disepanjang jalan Ulakan Kabupaten Padang Pariaman, dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli makanan.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  ditangkap anggota Polres Padang Pariaman di rumah orang tuanya di kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dimana pada saat itu ditemukan 2 (dua) bag berisi uang yang tersimpan di mobil AGYA biru nopol BA 1383 LX. Selanjutnya mendengar informasi terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY telah ditangkap anggota kepolisian, Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA, menyerahkan diri ke POLDA SUMATERA BARAT pada malam itu juga.
  • Bahwa Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI bertemu dengan    Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA di Mini market Aciak Mart, Kota padang. Kemudian, dalam pertemuan tersebut Terdakwa I NOFRI PRATAMA PUTRA pgl. NOFRI  mengatakan kepada Terdakwa II HERRY SISWANDI Pgl HERRY  dan Terdakwa III MUHAMMAD SYUJA AFIF DAIFULLAH pgl SYUJA membutuhkan uang untuk membayar hutang, hasil dari pertemuan tersebut para terdakwa bersepakat untuk mengambil uang di mobil pengisian ATM dan yang mana  hasilnya tersebut  akan dibagi tiga.
  • Bahwa uang yang berhasil dipindahkan oleh para terdakwa dari mobil Grand Max B 9507 PCW ke mobil Terios Putih BG 1229 PD (plat palsu) adalah Rp. 2.725.900.000,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang yang para terdakwa ambil adalah milik PT. Bringin Gigantara.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil uang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni PT. BRINGIN GIGANTARA.

 

-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya