Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Pmn M. TAHER Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Resor Padang Pariaman Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat (kosong)
Pemohon
NoNama
1M. TAHER
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Barat Resor Padang Pariaman
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------------------------
  2. Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon Praperadilan atas Laporan Polisi No LP/B/5/I/2025/SPKT POLRES PADANG PARIAMAN/ POLDA SUMBAR tertanggal 07 Januari 2025 sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap/16/X/Res.1.9./2025/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan Tertanggal 23 September 2025 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/16/IX/RES.1.9./2025/Reskrim, tanggal 23 September 2025;-------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mencabut Surat Ketetapan No: Sp.Tap/16/X/Res.1.9./2025/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan Tertanggal 23 September 2025 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/16/IX/RES.1.9./2025/Reskrim, tanggal 23 September 2025;---------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam Laporan Polisi No LP/B/5/I/2025/SPKT POLRES PADANG PARIAMAN/ POLDA SUMBAR tertanggal 07 Januari 2025;------
  5. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Pariaman;-----------------------------------------------
  6. Membebankan biaya Praperadilan kepada Termohon Praperadilan sesuai peraturan perundang-undangan;-------

ATAU;-----------------------------------------------------------

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya