Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
86/Pdt.G/2024/PN Pmn | 1.Diswandi 2.Asril Hasan, BA 3.H. Sudirman |
3.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat 4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman 5.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang 6.Gubernur Sumatera Barat 7.Kantor KJPP Abdullah Fitrianto dan Rekan 8.Kepala Cabang PT. Hutama Karya (Persero) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 86/Pdt.G/2024/PN Pmn | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
DALAM POKOK PERKARA:
Nilai kerugian yang timbul atas Pasir dan Batu (SirTu) milik Penggugat I yang lokasi tersebut telah dibangun Proyek Strategi Nasional (PSN) Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 KM, STA 4+200 – 36+600 di Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Penilaian dari Tergugat V dan Validasi dari Tergugat I sebesar Rp 32.561.526.666,67 (tiga puluh dua milyar lima ratus enam puluh satu juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen);
Sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sehingga Penggugat I tidak bisa melakukan aktifitas Penambangan Pasir dan Batu (SirTu) sebagaimana sebelum adanya Proyek Strategi Nasional (PSN) Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 KM, STA 4+200 – 36+600 di Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat yang dikerjakan oleh Tergugat VI, sehingga jika dihitung dengan uang, maka layak dan patut jika Para Tergugat dibebankan untuk membayar ganti kerugian immaterial secara tanggung renteng kepada Penggugat I sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
Maka nilai ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat I seluruhnya yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp Rp 32.561.526.666,67 + Kerugian Immateriil Rp 50.000.000.000,- sehingga total kerugian Penggugat I sebesar Rp 82.561.526.666,67 (delapan puluh dua milyar lima ratus enam puluh satu juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen);
SUBSIDAIR: dan/ATAU Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk memberikan Putusasn yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |