Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2021/PN Pmn 1.M. GANDI LEO
2.MARGISNO
3.WARNITA
4.EDEVI EDWINA
EDISON Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2021/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. GANDI LEO
2MARGISNO
3WARNITA
4EDEVI EDWINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Yulanda Putra, SHM. GANDI LEO
2Rahmat Yulanda Putra, SHMARGISNO
3Rahmat Yulanda Putra, SHWARNITA
4Rahmat Yulanda Putra, SHEDEVI EDWINA
Tergugat
NoNama
1EDISON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Putusan No.11/Pdt.G/2011/PN.PRM, jo Putusan DBP.No.2/PDT/2012/PT.PDG jo Putusan No.3479/K/Pdt/2012 tidak berkekuatan Hukum  sebagai Bukti Hak/ alas Hak atau Bukti kepemilikan atas tanah bagi terbantah;
  3. Menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan terhadap Putusan No.11/Pdt.G/2011/PN.PRM, tidak sah dan Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Terbantah dan Turut Terbantah terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir Beslag) yang telah dilakukan atas objek perkara kuat dan berharga;
  6. Menghukum Terbantah membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  7. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoorbarbijvorad);
  8. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpedapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak