| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.Bth/2026/PN Pmn | 1.SAMSUMAR MUTI 2.ROHASNI HARUN 3.HAINAH 4.ZANDI HENDRA |
1.BUYUNG ASLI 2.SYAHRIAL Glr.Labai 3.NURHAYANIS 4.ROSMAN Pgl.ABANG OLE 5.YUNALDI Pgl ZAINAL 6.SYAMSI 7.HENDRIZAL 8.DASRIL 9.ROY MARDIANTO PGL ADI 10.RIKO EFENDI Pgl RIKO 11.WALI NAGARI SUNUR BARAT 12.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.Bth/2026/PN Pmn | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
----- Sebelah Laut: Dahulunya berbatas sepadan dengan Sawah Siangin Suku Koto, saat kini berbatas sepadan dengan Jalan. ----- Sebelah Darat: Berbatas sepadan dengan Jalan. Adalah harta pusaka tinggi Pembantah, yang dahulunya diperdapat oleh Pembantah adalah dari “tukar gulingnya atau pertukarannya” Mamak Pembantah terdahulu yang bernama Tjapuk Rahman Glr. Sutan (lk/alm) dengan seseorang yang bernama Buyung Teleng als. Mak Eleng (lk/alm) yang merupakan Mamak terdahulu dari Terbantah A dengan sebidang tanah sawah yang merupakan pusaka tinggi Pembantah dengan luas ± 5000 M?2; yang terletak di Korong Olo, Nagari Sunur Tengah, Kec. Nan Sabaris, Kab. Padang Pariaman, atau setara dengan 3 (tiga) piring sawah, pada tahun 1946. 5. Menyatakan perbuatan Terbantah A yang tiba-tiba begitu saja tanpa alasan yang jelas baik secara bersama-sama maupun secara sendiri menguasai tanah objek perkara dan mengusir Pembantah dengan menyatakan kepada Pembantah bahwa Pembantah tidak mempunyai hak atas tanah objek perkara tersebut dikarenakan tanah objek perkara adalah hak miliknya Terbantah A, dan kemudian Terbantah A memperladangi tanah objek perkara mana dengan bertanam jagung sehingga Pembantah tidak dapat lagi menguasai tanah objek perkara seperti sediakala, oleh karenanya secara hukum sesungguhnya Perbuatan Terbantah A itu adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigeedad), apalagi Terbantah A baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah menyuruh Terbantah D untuk merobohkan atau/melakukan pengrusakan atas bangunan semi permanen berupa pondok milik Pembantah tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigeedad), dan terhadap perbuatan Terbantah D tersebut baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri yang telah merobohkan atau/melakukan pengrusakan atas bangunan semi permanen berupa pondok tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigeedad), dan selanjutnya tidak hanya sampai disitu secara diam-diam tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Pembantah, Terbantah A telah mengajukan permohonan Pensertipikatan tanah objek perkara sekira pada awal bulan Mei 2023 melalui Terbantah F kepada Terbantah G, oleh karenanya itu perbuatan Terbantah A tersebut yang mengajukan mengajukan permohonan Pensertipikatan tanah objek perkara melalui Terbantah F kepada Terbantah G adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigeedad), sedangkan terhadap perbuatan Terbantah F yang menerima permohonan Pensertipikatan tanah objek perkara Terbantah A tersebut adalah juga Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigeedad), dan kemudian atas permohonan Terbantah A demikian Terbantah G telah melakukan pengukuran terhadap tanah objek perkara, sehingga perbuatan Terbantah G itu secara hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad). 6. Menyatakan para Terbantah adalah sebagai orang yang tidak berhak atas tanah objek perkara baik dalam bentuk dan titel apapun. 7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman atas Perkara Perdata No.74/PDT.G/2023/PN.Pmn tertanggal 15 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggin Padang No.192/PDT/2024/PT.PDG tertanggal 30 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI No. 1698 K/Pdt/2025 tertanggal 9 April 2025; adalah tidak sah dan karena itu putusan atas objek perkara tersebut patut dan adil untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, lumpuh dan tidak berharga. 8. Menyatakan segala surat-surat yang diperbuat oleh para Terbantah sepanjang mengakut dengan tanah objek perkara adalah lumpuh dan tidak berharga. 9. Menghukum para Terbantah untuk mengosongkan objek perkara dari hak milik dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya atas tanah objek perkara, setelah kosong menyerahkan kepada Pembantah secara aman dan damai, jika engkar dengan bantuan alat Negara TNI/POLRI. Menyatakan sita kuat dan berharga. 10. Menyatakan para Terbantah untuk tunduk dan patuh atas putusan bantahan ini. 11. Menghukum para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara ini. 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Vooer Bij Voerrad) sekalipun ada banding, Kasasi atau verzet. 13. Ex Aequo Et Bono, Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
