Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2026/PN Pmn JAIMA 1.NURMANIS
2.MISRA NETTI
3.DELFITA
4.SAPARUDIN
5.NUREINI
6.SAFIYA
7.BUJANG
8.NURSIYAH
9.NURDEI
10.JALINAR PANGGILAN PIK UNA
11.ALPIANUS
12.RAMAINI,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 17 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ilham fajri,S.HJAIMA
Tergugat
NoNama
1NURMANIS
2MISRA NETTI
3DELFITA
4SAPARUDIN
5NUREINI
6SAFIYA
7BUJANG
8NURSIYAH
9NURDEI
10JALINAR PANGGILAN PIK UNA
11ALPIANUS
12RAMAINI,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya.----------------------------------------------
  2. Menyatakan Pelawan (JAIMA) adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan mempunyai hak yang sah atas objek hibah berupa parak kelapa berdasarkan hibah dari Taroki.---------------------------------------------------
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 46/Pdt.G/2013/PN.Prm juncto Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 48/PDT/2021/PT.PDG tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan sepanjang mengenai objek hibah parak kelapa yang menjadi hak Pelawan.----------------
  4. Menyatakan secara hukum bahwa objek hibah berupa parak kelapa berdasarkan Surat Hibah tanggal 12 Juni 1981 adalah milik sah para penerima hibah, termasuk Pelawan (JAIMA), dan bagian yang menjadi hak Pelawan adalah milik Pelawan yang tidak dapat dijadikan objek eksekusi dalam perkara Nomor 46/Pdt.G/2013/PN.Prm juncto Nomor 48/PDT/2021/PT.PDG.------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala tindakan eksekusi yang menyentuh atau memasuki bagian tanah milik Pelawan.--------------
  6. Menghukum Para Terlawan 1 dan Para Terlawan 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.------------------------------------
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.----------------
  8. Menghukum Para Terlawan 1 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak