Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2026/PN Pmn 1.SAMSUMAR MUTI
2.ROHASNI HARUN
3.HAINAH
4.ZANDI HENDRA
1.BUYUNG ASLI
2.SYAHRIAL Glr.Labai
3.NURHAYANIS
4.ROSMAN Pgl.ABANG OLE
5.YUNALDI Pgl ZAINAL
6.SYAMSI
7.HENDRIZAL
8.DASRIL
9.ROY MARDIANTO PGL ADI
10.RIKO EFENDI Pgl RIKO
11.WALI NAGARI SUNUR BARAT
12.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSUMAR MUTI
2ROHASNI HARUN
3HAINAH
4ZANDI HENDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUKHWIN HAKIMI. SHSAMSUMAR MUTI
2MUKHWIN HAKIMI. SHROHASNI HARUN
3MUKHWIN HAKIMI. SHHAINAH
4MUKHWIN HAKIMI. SHZANDI HENDRA
Tergugat
NoNama
1BUYUNG ASLI
2SYAHRIAL Glr.Labai
3NURHAYANIS
4ROSMAN Pgl.ABANG OLE
5YUNALDI Pgl ZAINAL
6SYAMSI
7HENDRIZAL
8DASRIL
9ROY MARDIANTO PGL ADI
10RIKO EFENDI Pgl RIKO
11WALI NAGARI SUNUR BARAT
12KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan bantahan Pembantah seluruhnya.
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik.
  3. Menyatakan Pembantah 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya menggantikan BUSTANUDIN (lk/alm) sebagai Mamak Kepala Waris yang lama, yang saat kini telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian tanggal 22 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Pejabata Pencatatan Sipil Kota Pariaman, sedangkan Pembantah 2, Pembantah 3, Pembantah 4, dan Pembantah 5 adalah anggota kaum dari Pembantah 1 dibawah keturunan Ranji Keturunan Nilam Suku Koto, tanggal 10 Februari 2013.?
  4. Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di Korong Kampung Jambak, Nagari Sunur Barat, Kec. Nan Sabaris, Kab. Padang Pariaman, dengan luas ± 2.904 M?2;, adapun batas sepadan tanah mana adalah sebagai berikut;---------------------------------------------------------?

----- Sebelah Laut: Dahulunya berbatas sepadan dengan Sawah Siangin Suku Koto, saat kini berbatas sepadan dengan Jalan.

----- Sebelah Darat: Berbatas sepadan dengan Jalan.

Adalah harta pusaka tinggi Pembantah, yang dahulunya diperdapat oleh Pembantah adalah dari “tukar gulingnya atau pertukarannya” Mamak Pembantah terdahulu yang bernama Tjapuk Rahman  Glr. Sutan (lk/alm) dengan seseorang yang bernama Buyung Teleng als. Mak Eleng (lk/alm) yang merupakan Mamak terdahulu dari Terbantah A dengan sebidang tanah sawah yang merupakan pusaka tinggi Pembantah dengan luas ± 5000 M?2; yang terletak di Korong Olo, Nagari Sunur Tengah, Kec. Nan Sabaris, Kab. Padang Pariaman, atau setara dengan 3 (tiga) piring sawah, pada tahun 1946.

5. Menyatakan perbuatan Terbantah A yang tiba-tiba begitu saja tanpa alasan yang jelas baik secara bersama-sama maupun secara sendiri menguasai tanah objek perkara dan mengusir Pembantah dengan menyatakan kepada Pembantah bahwa Pembantah tidak mempunyai hak atas tanah objek perkara tersebut dikarenakan tanah objek perkara adalah hak miliknya Terbantah A, dan kemudian Terbantah A memperladangi tanah objek perkara mana dengan bertanam jagung sehingga Pembantah tidak dapat lagi menguasai tanah objek perkara seperti sediakala, oleh karenanya secara hukum sesungguhnya Perbuatan Terbantah A itu adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigeedad), apalagi Terbantah A baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah menyuruh Terbantah D untuk merobohkan atau/melakukan pengrusakan atas bangunan semi permanen berupa pondok milik Pembantah tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigeedad), dan terhadap perbuatan Terbantah D tersebut baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri yang telah merobohkan atau/melakukan pengrusakan atas bangunan semi permanen berupa pondok tersebut adalah  merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigeedad), dan selanjutnya tidak hanya sampai disitu secara diam-diam tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Pembantah, Terbantah A telah mengajukan permohonan Pensertipikatan tanah objek perkara sekira pada awal bulan Mei 2023 melalui Terbantah F kepada  Terbantah G, oleh karenanya itu perbuatan Terbantah A tersebut yang mengajukan mengajukan permohonan Pensertipikatan tanah objek perkara melalui Terbantah F kepada Terbantah G  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigeedad), sedangkan terhadap perbuatan Terbantah F yang menerima permohonan Pensertipikatan tanah objek perkara Terbantah A tersebut adalah juga Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigeedad), dan kemudian  atas permohonan Terbantah A demikian Terbantah G telah melakukan pengukuran terhadap tanah objek perkara, sehingga perbuatan Terbantah G itu secara hukum adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).

6. Menyatakan para Terbantah adalah sebagai orang yang tidak berhak atas tanah objek perkara baik dalam bentuk dan titel apapun.

7.  Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman atas Perkara Perdata No.74/PDT.G/2023/PN.Pmn tertanggal 15 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggin Padang No.192/PDT/2024/PT.PDG tertanggal 30 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI No. 1698 K/Pdt/2025 tertanggal 9 April 2025; adalah tidak sah dan karena itu putusan atas objek perkara tersebut patut dan adil untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, lumpuh dan tidak berharga.

8. Menyatakan segala surat-surat yang diperbuat oleh para Terbantah sepanjang mengakut dengan tanah objek perkara adalah lumpuh dan tidak berharga.

9. Menghukum para Terbantah untuk mengosongkan objek perkara dari hak milik dan hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya atas tanah objek perkara, setelah kosong menyerahkan kepada Pembantah secara aman dan damai, jika engkar dengan bantuan alat Negara TNI/POLRI. Menyatakan sita kuat dan berharga.

10. Menyatakan para Terbantah  untuk tunduk dan patuh atas putusan bantahan ini.

11. Menghukum para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara ini.

12.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Vooer Bij Voerrad) sekalipun ada banding, Kasasi atau verzet.

13. Ex Aequo Et Bono, Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak