Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2026/PN Pmn 1.BENI
2.KARMILA SARI
3.ZALMON PUTRA
4.NURJANI
5.NURHAYATI
6.YENNI
7.RONI
8.RODI
8.HERMAN
9.SITI AMINAH
10.JAHARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BENI
2KARMILA SARI
3ZALMON PUTRA
4NURJANI
5NURHAYATI
6YENNI
7RONI
8RODI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANT SADDROSN,S.E,S.H.BENI
2FRANT SADDROSN,S.E,S.H.RODI
3FRANT SADDROSN,S.E,S.H.RONI
4FRANT SADDROSN,S.E,S.H.YENNI
5FRANT SADDROSN,S.E,S.H.NURHAYATI
6FRANT SADDROSN,S.E,S.H.NURJANI
7FRANT SADDROSN,S.E,S.H.ZALMON PUTRA
8FRANT SADDROSN,S.E,S.H.KARMILA SARI
Tergugat
NoNama
1HERMAN
2SITI AMINAH
3JAHARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Pelawan untuk seluruhnya; --
  2. Memerintahkan untuk menangguhkan/menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor: 65/Pdt.G/2023/PN.Pmn tanggal 10 Juli 2024, joncto Putusan Kasasi Reg No. 1983 K/Pdt/2025, tanggal 23 April 2025 berdasarkan Penetapan Aanmaning No.5/Pen Aan/Pdt/2026 tanggal 7 Mei 2026 sampai putusan dalam perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht van Gewijsde); -----------------

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar dan beritikat baik menurut hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Putusan Perkara Nomor: 65/Pdt.G/2023/PN.Pmn tanggal 10 Juli 2024 juncto Putusan Kasasi Reg. No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dijalankan (Non-Executable) karena adanya perbedaan sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------------------------

3.1Objek Tidak Jelas (Obscuur Libel) yaitu adanya perbedaan batas arah mata angin            Objek Sengketa a quo dalam Putusan Perkara Nomor: 65/Pdt.G/2023/PN.Pmn           tanggal 10 Juli 2024 juncto Putusan Kasasi Reg. No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2/Nagari Balah Aie Timur          tanggal 30 Mei 2018 dengan nama pemegang hak adalah Bone (alm) sebagai       berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Berdasarkan Amar Putusan Nomor: 65/Pdt.G/2023/PN. Pmn batas-batas/arah mata angin sebagai berikut; --------------------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatas dengan               : Desmawati
  • Sebelah Selatan berbatas dengan            : Jalan
  • Sebelah Timur berbatas dengan             : Piak Ambo
  • Sebelah Barat berbatas dengan               : Jalan

 

       b.Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Nomor: 2/Nagari Balah Aie Timur tanggal 30 Mei 2018 pemegang                 hak atas nama Boneh (alm) sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara berbatas dengan               : nomor identitas bidang 00414; -
  • Sebelah Selatan berbatas dengan            : jalan dari simp Paguah menuju ke Limpato; -------------------------
  • Sebelah Timur berbatas dengan             :  nomor identitas bidang 00302;
  • Sebelah Barat berbatas dengan               :  jalan ( jalanlingkungan/akses  local ) yang tercatat dengan   nomor identitas bidang 00200;

 

3.2 Tidak Adanya Perincian Batas dan Arah Mata Angin yang jelas dalam Amar Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 (obscuur libel) terkait Objek Eksekusi; -----------------------------------------------------------------------------

3.3 Tidak Dicantumkannya Nomor Sertifikat Secara Spesifik Dalam Amar Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 (amar putusan tidak jelas (kabur/obscuur libel dalam amarnya); ------------------------------------------------------ 3.4 Adanya Cacat Formil dalam amar Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 dimana tidak terperinci secara jelas, pasti mengenai batas-batas tanah yang menjadi objek putusan tersebut, karena Objek Perkara a quo menjadi dasar eksekusi, oleh karena itu eksekusi terhadap Objek Perkara a quo tidak dapat dijalankan (Non-Executable); -----------------------------------------------------

3.5 Adanya Cacat Administrasi dimana Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor. 2/Nagari           Balah Aie Timur tanggal 30 Mei 2018 pemegang hak atas nama Boneh (alm) yang menjadi dasar atau objek eksekusi belum ada putusan pengadilan yang             membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut; -------------------------------------------

 

4. Menyatakan Putusan Perkara Nomor: 65/Pdt.G/2023/PN.Pmn tanggal 10 JUli 2024 joncto Putusan Kasasi Reg No. 1983K/Pdt/2025 tanggal 23 April 2025 adalah Putusan Yang Tidak Dapat Dieksekusi (Non-Executable); -----------------------------------------------------

5. Menyatakan Penetapan Aanmaning Nomor: 5/Pen.Aan/Pdt/2026/PN.Pmn tanggal                     7 Mei 2026 adalah Cacat Hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Objek Sengketa a quo dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2/Nagari Balah Aie Timur tanggal 30 Mei 2018 pemegang hak atas nama Bone (alm); -----------------

6. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik sah atas Objek Sengketa a quo dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2/Nagari Balah Aie Timur, tanggal 30 Mei 2018 dengan nama pemegang hak Bone (alm), NIB : 03.13.09.12.00007, adalah perubahan Hak Milik Nomor: 385 tanggal 30 Mei 2018 Surat Ukur Nomor: 00158/2018 NIB 03.13.09.01.00415 permohonan pemecahan  tanggal 26 Maret 2018 No. 1815/2018, Surat Ukur tanggal  11 Mei 2018 No. 00158/2018, Luas : 1205 M?2; (seribu dua ratus lima meter persegi), dimana sertifikat tersebut berasal  dari Sertifikat Hak Milik Nomor. 57/Nagari Balah Aie yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 25 Maret 2009 Nomor. 38/B.A/2009 yang terletak  di Pincuran Sonsang Nagari Balah Aie Timur,  Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atas nama Bone (alm) selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2/Nagari Balah Aie Timur tanggal 30 Mei 2018 dengan nama pemegang hak Bone (alm) harus diangab sah pemilik Para Pelawan; -------------------------

7. Memerintahkan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk menghentikan segala tindakan eksekusi atau penguasaan terhadap Objek Sengketa a quo milik Para Pelawan tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patus pada putusan ini; -------------------------------------------------------------

9. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak