Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 40.448.553,- ( EMPAT PULUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 25.805.089,- ( DUA PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS LIMA RIBU DELAPAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 14.625.464,- ( EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS DUA PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |