Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Pmn SEPTIA ADE PUTRA 1.ALIHANAFIAH TAMBUNAN
2.FARIDA REZEKI TAMBUNAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEPTIA ADE PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDHI RAHMAN, S.H., M.H., CPLSEPTIA ADE PUTRA
Tergugat
NoNama
1ALIHANAFIAH TAMBUNAN
2FARIDA REZEKI TAMBUNAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris ERMIA ZANASRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1.  Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tidak sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan  PARA TERGUGAT Akte Perjanjian 01 di Kantor Notaris Ermia Zanasri, SH., M.KN selaku TURUT TRRGUGAT yang beralamat Jl. Imam Bonjol No. 93 Kota Pariaman  antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT dalam hal perjanjian kerjasama di mana PENGGUGAT sebagai pemodal dan TERGUGAT sebagai pengeelola cucian mobil Bernama Feni Carwash, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara PENGGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PARA TERGUGAT sebagai Pihak Kedua.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memgembalikan uang modal usaha yang dari  PENGGUGAT sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai dalam perjanjian pada tanggal 3 Juli 2025 dibuat akte perjanjian kerjasama 01 di Kantor TURUT TERGUGAT Notaris Ermia Zanasri, SH., M.KN.
  5. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar pengembalian modal dan pembagian keuntungan uang sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) terhitung dari bulan Juli 2025 sampai sekarang Juli 2026 sesuai dalam perjanjian yang dibuat di Kantor TURUT TERGUGAT Notaris Ermia Zanasri, SH., M.KN. sebesar Rp. 96.000.000 (sembilang puluh enam juta rupiah).
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Imateril sebesar Rp : 370.000.000. (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar berdasar poin 4 dan 5 diatas dan apabila tidak sanggup  membayar maka PARA TERGUGAT menganti dengan Pidana pasal 492 KUHPbaru (Undang-undang nomor 1 tahun 2023) dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk  menyerahkan pengelolaan management pencucian mobil yang Bernama Feni Carwash yang terletak  di jl. Anak Air Simpang, Empat Pauh Kambar, Kelurahan Pauh Kambar, kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman terhitiung sesuai dengan surat perjajian pada tanggal 3 Juli 2025 dibuat akte perjanjian kerjasama 01 di Kantor TURUT TERGUGAT Notaris Ermia Zanasri, SH., M.KN.
  9. Menyatakan Sita Tahan/menutup izin dan operasional  pencucian mobil yang Bernama Feni Carwash yang terletak  di jl. Anak Air Simpang, Empat Pauh Kambar, Kelurahan Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, selama proses hukum  persidangan sedang berlansung.
  10. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, Banding, maupun Kasasi.
  11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini.

SUBSIDAIR

       Dan atau Apabila Majelis Hakim di Pengadilan Negeri  Kelas 1 A Padang  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak