Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Pmn Teguh Chaisar Rafendi, S.H., M.H. Eva Warni Panggilan Eva Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan LP/B/176/V/2022/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Teguh Chaisar Rafendi, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eva Warni Panggilan Eva[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa sekira bulan Oktober 2021 yang bertempat di Korong Ringan-Ringan Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, Terdakwa Eva Warni Panggilan Eva diduga telah memakai tanah lebih kurang sebanyak 20 (dua puluh) meter dengan cara membangun teras rumah dan toilet serta mendirikan pagar rumah di atas tanah milik Saksi Gustiana Panggilan Gus

Pihak Dipublikasikan Ya