Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Pmn FATIKA PUTRIYOLA AULIA, S.H. Ziadi Azwar Pgl Ziadi Als Jek Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-375/L.3.13/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FATIKA PUTRIYOLA AULIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ziadi Azwar Pgl Ziadi Als Jek[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------Bahwa Terdakwa ZIADI AZWAR Pgl. ZIADI Als. JEK pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 wib, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan di Pondok Pinggir Jalan Korong Padang Laweh Nagari Sicincin Kec. 2x11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan berat bersih 12,13 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------- - Kejadiannya berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi JERY ARIESTA Pgl JERI di lokasi perburuan babi yakni di Korong Tarok Nagari Kepala Hilalang Kec. 2X11 Kayu Tanam Kab. Padang Pariaman, pada saat itu saudara JERI bertanya kepada terdakwa dengan pertanyaan ”lai ado punyo SIAF lai da..? (apakah masih ada SIAF punya barang bang..?)”, lalu terdakwa jawab ”awak tanyo beko dulu JER (terdakwa tanya nanti dulu JER)”, kemudian setelah selesai berburu babi lalu terdakwa pulang kepondok milik terdakwa. selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB saat terdakwa duduk didalam pondok, kemudian datang lah Pgl SIAF (DPO) sendirian, kemudian Pgl SIAF (DPO) langsung masuk kedalam pondok terdakwa, sesampai didalam pondok, terdakwa melihat Pgl SIAF (DPO) langsung mengeluar kan 1( satu ) buah kotak rokok merek Sampoerna yang berisikan 1 ( satu ) buah paket besar yang di duga narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastic klip warna bening dari dalam kantong celana nya, dan setelah itu Pgl SIAF (DPO) menyuruh terdakwa agar berjaga-jaga di pintu masuk pondok, dengan tujuan untuk melihat orang datang supaya tidak ada yang masuk kedalam pondok terdakwa tersebut dikarenakan Pgl SIAF (DPO) akan menimbang narkotika jenis sabu untuk pesanan, kemudian setelah itu saudara Pgl SIAF (DPO) memberikan 1 ( satu ) paket menengah yang diduga jenis sabu kepada terdakwa, sambil Pgl SIAF (DPO) berkata yakni berupa “DA, agiahan 1 ( satu ) paket menengah sabu ko ka JERI DA“ ( bang berikan 1 ( satu ) paket menengah sabu ini kepada JERI BANG ) , lalu terdakwa terima 1 ( satu ) paket menengah Narkotika tersebut dari Pgl SIAF (DPO) dan terdakwa letakkan di samping terdakwa duduk, sambil terdakwa menjawab yakni berupa “jadi AF” setelah itu Pgl SIAF (DPO) berkata kepada terdakwa yakni berupa “DA, latak an 1 ( satu ) paket gadang ko di tampek uda yo da“ ( Bang, letakkan 1 ( satu ) paket besar sabu ini ditempat abang ya bang ) lalu terdakwa jawab yakni berupa “jadi AF“ kemudian saudara Pgl SIAF berkata lagi kepada terdakwa yakni berupa “ dima dilatak an ancak DA “ ( dimana diletakkan bagus nya BANG ) lalu terdakwa jawab yakni “latak an dalam helm yang tagantuang di kamar AF “ ( letakkan didalam helm yang tergantung dalam kamar AF ) dan setelah itu terdakwa melihat saudara Pgl SIAF (DPO) meletakkan 1 (satu ) paket besar narkotika yang diduga jenis sabu didalam helm tergantung didinding kamar pondok terdakwa. selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib datang saksi JERI kepondok terdakwa sendirian, lalu saksi JERI langsung duduk disebelahan terdakwa sambil ”ma..SIAF da..? (mana SIAF bang?)”, dan terdakwa jawab yakni berupa ”lai di dalam JER (ada didalam JER)”, setelah itu terdakwa berkata kepada saksi JERI yakni berupa ”pitihnyo, transfer ka dana SIAF langsung (uangnya langsung transfer ke dana SIAF)”, kemudian saksi mengirimkan uang sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke akun dana Pgl SIAF (DPO), setelah itu terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket menengah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dari samping tempat duduk terdakwa kepada saksi JERI yang langsung di simpan oleh saksi JERI ke dalam saku bajunya dan di saat yang sama saudara SIAF keluar dari pondok dan langsung pergi dari pondok terdakwa begitu pun saksi JERI tersebut. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB saat terdakwa berdiri di depan pondok pinggir jalan Korong Padang Laweh Nagari Sicincin Kec. 2 X 11 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman, lalu datang lah beberapa orang laki – laki dengan sepeda motor roda dua, setelah itu tanpa terdakwa sadari beberapa orang laki – laki tersebut langsung merangkul tubuh terdakwa, sambil berkata yakni berupa “jangan bergerak, kami dari Pihak Kepolisian, nama mu siapa“ lalu terdakwa jawab yakni berupa “ iya pak, nama terdakwa ZIADI AZWAR Pgl JEK PAK “ lalu pihak kepolisian tersebut berkata kembali kepada terdakwa yakni berupa “sekarang kamu jujur JEK , karna kami telah mengamankan saudara JERI , dalam Perkara narkotika jenis sabu, yang mana menurut keteraangan JERI narkotika jenis sabu didapat kamu JEK, sekarang kamu jujur JEK, benar atau tidak“ lalu terdakwa jawab yakni berupa “ iya PAK, memang benar pak“ kemudian pihak kepolisian bertanya lagi kepada terdakwa yakni berupa “ JEK, sekarang kamu jujur saja, dimana kamu simpan sabu nya lagi JEK , karna kami telah mengetahui nya JEK ” dan dikarenakan terdakwa takut disebabkan terdakwa bersalah karna ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam pondok milik terdakwa, akhirnya terdakwa langsung jujur dan mengakui nya yakni berupa “ iya PAK, memang ada terdakwa didalam pondok terdakwa narkotika jenis sabu pak“ dan setelah itu barulah terdakwa dibawa naik kedalam mobil Pihak kepolisian tersebut , sesampai di mobil ternyata memang benar saksi JERI telah diamankan oleh pihak kepolisian dan selanjutnya barulah terdakwa dibawa kepondok milik terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di dalam pondok milik terdakwa tersebut, selanjutnya sesampai di pondok milik terdakwa , kemudian terdakwa langsung membuka kunci pintu pondok milik terdakwa tersebut , lalu terdakwa langsung masuk kedalam pondok yang di iringi oleh pihak kepolisian , setelah itu terdakwa hidup kan lampu listrik pondok , selanjutnya barulah terdakwa masuk kedalam kamar pondok terdakwa , yang diiringi oleh beberapa orang pihak kepolisian , sesampai di dalam kamar, kemudian terdakwa mengambil helm yang tergantung di dinding kamar terdakwa , setelah itu barulah terdakwa memberikan helm tersebut kepada pihak kepolisian sambil terdakwa berkata yakni berupa “ini pak “ selanjutnya barulah diketahui oleh pihak kepolisian di dalam helm ada 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna yang berisikan 1 ( satu ) paket menengah diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip warna bening, setelah itu pihak kepolisian bertanya kepada terdakwa yakni berupa “ JEK ini apa nama nya yang ada dalam kotak rokok merek sampoerna JEK" sambil pihak kepolisian memperlihatkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa jawab yakni berupa “itu sabu pak“ lalu pihak kepolisian bertanya kembali kepada terdakwa yakni berupa “siapakah pemilik dari narkotika jenis sabu ini JEK“ lalu terdakwa jawab yakni berupa “pemilik sabu itu Pgl SIAF (DPO), dan Pgl SIAF (DPO) meletakkan narkotika jenis sabu tersebut dengan seizin atau sepengetahuan terdakwa pak“ selanjut nya pihak kepolisian menemukan barang bukti lainnya di rak-rak papan berada dalam kamar pondok yakni berupa 10 ( sepuluh ) buah kaca pirek dan 1 ( satu ) unit timbangan digital warna hitam serta 1 (satu) unit hanpone merek Oppo warna Gold ditemukan didalam kantong bagian kiri depan terdakwa, setelah itu pihak kepolisian menyuruh terdakwa duduk, kemudian barulah semua barang bukti berupa 1 ( satu ) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip warna bening, 1 ( satu ) unit timbangan digital warna hitam, 10 ( sepuluh ) buah kaca pirek, 1 ( satu ) buah helm merek GM warna putih, 1 ( satu ) unit hanpone merek oppo warna Gold dan 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna diletakkan di depan terdakwa dan setelah itu barulah datang beberapa orang warga untuk melihat atau menyaksikan saat terdakwa diamankan, dan setelah itu barulah terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Padang pariaman untuk di lakukan proses hokum lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM di Padang NO. LAB: LHU.083.K.05.16.24.0692 tanggal 29 Agustus 2024 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama ZIADI AZWAR Pgl. ZIADI als JEK yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt. MM, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 24.083.11.16.05.0675.K berupa bentuk kristal, warna putih transparan, tidak berbau adalah benar mengandung shabu dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan perMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) cabang tarandam No. 503/VIII/023100/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening, diperoleh berat bersih keseluruhan 12.13 gram (dua belas koma tiga belas) gram dan sisa uji untuk persidangan seberat 12.04 g (dua belas koma nol empat) gram. Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------Bahwa Terdakwa ZIADI AZWAR Pgl. ZIADI Als. JEK pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 wib, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan di Pondok Pinggir Jalan Korong Padang Laweh Nagari Sicincin Kec. 2x11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan berat bersih 12,13 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa terdakwa di tangkap oleh saksi RULLY MAHISA Pgl. RULLY bersama rekan-rekan opsnal satresnarkoba padang pariaman pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024, sekira 22.30 Wib, yang mana saksi RULLY dan rekan-rekan sebelumnya sudah menangkap saksi JERI terlebih dahulu, yang mana pada saat penangkapan saksi JERI, saksi JERI mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu dari terdakwa JEK, sehingga saksi RULLY dan rekan – rekan langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa dan sekira pukul 22.30 WIB saksi RULLY dan rekan – rekan melihat seorang laki – laki sedang berdiri di depan pondok pinggir jalan Korong Padang Laweh Nagari Sicincin Kec. 2X11 Enam Lingkung Kab. Padang Pariaman, yang mana menurut keterangan saksi JERI bahwa sanya seorang laki – laki yang berdiri di pinggir jalan tersebut memang benar terdakwa JEK, setelah itu saksi RULLY dan rekan – rekan langsung berhenti di depan terdakwa tersebut. Kemudian saksi RULLY dan saksi DEDE langsung merangkul tubuh terdakwa, sambil berkata yakni berupa “jangan bergerak, kami dari Pihak Kepolisian, nama mu siapa“ lalu di jawab yakni berupa “iya pak, nama saya ZIADI AZWAR Pgl JEK PAK “ lalu saksi RULLY berkata kembali “sekarang kamu jujur JEK, karna kami telah mengamankan saudara JERI, dalam Perkara narkotika jenis sabu, yang mana menurut keteraangan JERI narkotika jenis sabu didapat kamu JEK, sekarang kamu jujur JEK, benar atau tidak“ di jawab oleh terdakwa yakni berupa “iya PAK, memang benar pak“ kemudian saksi RULLY bertanya lagi kepada terdakwa berupa “JEK, sekarang kamu jujur saja, dimana kamu simpan sabu nya lagi JEK, karna kami telah mengetahuinya JEK” dan akhirnya terdakwa langsung jujur dan mengakui nya yakni berupa “iya PAK, memang ada saya didalam pondok saya narkotika jenis sabu pak“ dan setelah itu barulah saksi RULLY dan rekan – rekan langsung membawa terdakwa dengan menggunakan mobil dan selanjutnya barulah terdakwa membawa saksi RULLY dan rekan - rekan kepondok milik terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di dalam pondok miliknya tersebut, selanjutnya sesampai di pondok milik terdakwa, kemudian terdakwa langsung membuka kunci pintu pondok miliknya tersebut dan masuk kedalam pondok dengan diringi oleh saksi RULLY bersama rekan – rekan, setelah itu terdakwa menghidup kan lampu listrik pondok tersebut dan pergi kedalam kamar mengambil helm yang tergantung di dinding kamarnya, setelah itu barulah terdakwa memberikan helm tersebut kepada saksi RULLY sambil terdakwa berkata yakni berupa “ini pak“ selanjutnya barulah saksi RULLY dan rekan – rekan mengetahui di dalam helm ada 1 ( satu ) buah kotak rokok merek sampoerna yang berisikan 1 ( satu ) paket menengah diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip warna bening, setelah itu saksi RULLY bertanya kepada terdakwa yakni berupa “JEK ini apa nama nya yang ada dalam kotak rokok merek sampoerna JEK" sambil saksi RULLY memperlihatkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa , lalu di jawab oleh terdakwa yakni berupa “itu sabu pak“ lalu saksi RULLY bertanya kembali kepada terdakwa yakni berupa “siapakah pemilik dari narkotika jenis sabu ini JEK“ di jawab oleh terdakwa yakni berupa “pemilik sabu itu Pgl SIAF PAK dan Pgl SIAF meletakkan narkotika jenis sabu tersebut dengan seizin atau sepengetahuan saya pak“ selanjutnya saksi DEDE menemukan barang bukti lainnya di rak-rak papan berada dalam kamar pondok yakni berupa 10 ( sepuluh ) buah kaca pirek dan 1 ( satu ) unit timbangan digital warna hitam serta 1 ( satu ) unit hanpone merek Oppo warna Gold ditemukan didalam kantong bagian kiri depan terdakwa, setelah itu barulah datang beberapa orang warga untuk melihat atau menyaksikan terdakwa diamankan, selanjutnya barulah terdakwa dan semua barang bukti di bawa ke Polres Padang pariaman untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM di Padang NO. LAB: LHU.083.K.05.16.24.0692 tanggal 29 Agustus 2024 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama ZIADI AZWAR Pgl. ZIADI als JEK yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt. MM, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 24.083.11.16.05.0675.K berupa bentuk kristal, warna putih transparan, tidak berbau adalah benar mengandung shabu dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan perMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) cabang tarandam No. 503/VIII/023100/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh WIRA FRISKA ASHADI telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip warna bening, diperoleh berat bersih keseluruhan 12.13 gram (dua belas koma tiga belas) gram dan sisa uji untuk persidangan seberat 12.04 g (dua belas koma nol empat) gram. Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan berat bersih 12,13 gram tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya