Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2024/PN Pmn 1.RAFIALDI
2.NY. Rosdini
3.NUR RAHIMA
1.Husniwati Pgl Siwar
2.ASMITA Pgl Hasmita
3.Mahdi Pgl Mahdi
4.Ahadi Pgl Ahadi
5.Firman Edison Pgl Edison
6.Juniarti Pgl Yuniarti
7.Alhadi Pgl Alhadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAFIALDI
2NY. Rosdini
3NUR RAHIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Syamsu, S.HRAFIALDI
2Yogi Syamsu, S.HNY. Rosdini
3Yogi Syamsu, S.HNUR RAHIMA
Tergugat
NoNama
1Husniwati Pgl Siwar
2ASMITA Pgl Hasmita
3Mahdi Pgl Mahdi
4Ahadi Pgl Ahadi
5Firman Edison Pgl Edison
6Juniarti Pgl Yuniarti
7Alhadi Pgl Alhadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Andi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya dari keturunan Hj. Siti Jarani Suku Tanjung Desa Padang Birik-Birik Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman sehingga Penggugat I memiliki kedudukan hukum dan kapasitas dalam mengajukan gugatan perkara a quo;
  3. Menyatakan Para Penggugat dengan Para Tergugat A adalah sekaum, seharta sepusaka dan seketurunan yaitu keturunan dari Hj. Siti Jarani Suku Tanjung Desa Padang Birik-Birik Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman;
  4. Menyatakan tanah objek perkara a quo adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dengan Para Tergugat A berupa sebidang tanah perumahan seluas ± 900 M?2; (meter persegi) yang di atasnya terdapat 1 (satu) buah rumah, 2 (dua) buah petak kios dan tanaman kelapa yang dahulunya terletak di depan SD Stasiun Naras sekarang terletak di Jalan Prof Dr. Hamka No.74 Desa Padang Birik-Birik Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman dengan batas-batas sepadan sebagai berikut :  
  • Sebelah Utara

:

Berbatas dengan Jalan Teluk Belibis;

  • Sebelah Selatan

:

Berbatas dengan Tanah Hj. Yusnimar;

  • Sebelah Barat

:

Berbatas dengan tanah yang dikuasai oleh Husniwarti Pgl Siwar (Tergugat A.1);

  • Sebelah Timur

:

Berbatas dengan Jalan Prof. Dr. Hamka sekaligus Jalan Raya Pariaman - Sei Limau;

  1. Menyatakan tindakan Para Tergugat A yang menguasai dan menyatakan secara sepihak tanah objek perkara a quo adalah hak milik Para Tergugat A sebagai anak kandung dari Almh. Amin Sori adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan tindakan Para Tergugat A baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang telah membangun 2 (dua) petak kios di atas tanah objek perkara dan menyewakannya kepada Tergugat B untuk dijadikan bengkel tanpa seizin dan sepengetahuan dari Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris dan anggota kaum lainnya adalah perbuatan melawan hukum;  
  3. Menghukum Para Tergugat A memberikan dan menyerahkan hak Penggugat II dengan anak-anaknya dan hak Penggugat III dengan anak-anaknya secara sukarela atas tanah objek perkara a quo, apabila Para Tergugat A tetap ingkar maka tanah objek perkara dapat dilelang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana hasilnya dibagikan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat A;         
  4. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek perkara yang terletak di Jalan Prof Dr. Hamka No.74 Desa Padang Birik-Birik Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman;
  5. Menghukum Para Tergugat A membayar uang paksa (dwangson) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding, dan kasasi;
  7. Menghukum Para Tergugat A dan Tergugat B membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo secara tanggung renteng.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak