Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Pmn PT Toyota Astra Financial Services Cabang Padang Anton Amaris Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Toyota Astra Financial Services Cabang Padang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anton Amaris
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.986.240,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 2323400142 Jo Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan Nomor: 2323400142 sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan sisa pokok hutang keseluruhan sebesar Rp. 82.080.000,- (delapan puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah) ditambah dengan denda sebesar Rp. 2.906.240,- (dua juta sembilan ratus enam ribu dua ratus empat puluh rupiah) kepada Penggugat secara langsung dan tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau;

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak