Dakwaan |
KESATU ---------Bahwa Terdakwa BAGUS SUKMA PRAWEDI TELAUMBANUA pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan di Korong Kampung Durian Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 08.00 WIB , terdakwa berangkat ke tempat terdakwa kerja di Koperasi Tunggal Jaya di Candana Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru Nomor Polisi BA 4560 AW. Sekira pukul 08.30 WIB terdakwa sampai ditempat terdakwa bekerja lalu terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama FERI (DPO) (DPO), yang mana pada saat itu sdr. FERI (DPO) (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ kita beli sabu dulu bang “ lalu terdakwa jawab “ uang terdakwa kurang untuk beli 1 (satu) paket, dan uang terdakwa hanya Rp 27.000 (dua puluh tujuh ribu), dan FERI (DPO) mengatakan lagi kepada terdakwa “ uang terdakwa ada Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah ) “ lalu terdakwa mengatakan “ oke kita beli “ lalu terdakwa dan FERI (DPO) menuju pasar Gaung teluk bayur dan sesampainya di pasar Gaung teluk Bayur Padang (sekira jam 10.00 WIB ) terdakwa langsung membeli sabu kepada seorang laki – laki yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) namun terdakwa hanya membayar Rp 57.000 (lima puluh tujuh ribu rupiah) dan kemudian setelah terdakwa membayar lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil sabu tersebut lalu sabu tersebut terdakwa simpan kedalam kotak rokok surya. lalu terdakwa dan FERI (DPO) (DPO) menuju kembali ke kantor sekira jam 10.30 WIB sudah sampai kantor karena terdakwa ingin memakai sabu tersebut di seputaran tempat terdakwa kerja namun FERI (DPO) (DPO) hanya ingin memakai sabu tersebut di Kurai Taji Pariaman maka sabu tersebut terdakwa dan FERI (DPO) (DPO) bagi dua menjadi 2 (dua) paket kecil dikarenakan terdakwa tidak jadi pakai maka kedua paket sabu tersebut kembali terdakwa masukan dalam kotak rokok surya kemudiaan terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaca pyrek milik terdakwa yang terdakwa letakan di semak-semak dekat kantor dan kemudian terdakwa masukan kaca pyrek tersebut kedalam kotak rokok bersama dengan sabu dan kotak rokok yang berisi 2 (dua) paket sabu dan 1 (satu) buah kaca pyrek terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa karena memang terdakwa dan FERI (DPO) rencana akan menggunakan sabu tersebut di Kurai Taji Pariaman selanjutnya terdakwa dan FERI (DPO) menuju Pariaman, selanjutnya sekira jam 14.30 WIB terdakwa dan FERI (DPO) sampai disalah satu nasabah yang beralamat Kurai Taji Pariaman selanjutnya terdakwa istirahat tidur sekira 1 jam an sedangkan terdakwa lihat main Game di HP , lalu terdakwa ke FERI (DPO) “ nggak jadi FER ( tidak jadi pakai sabu )?” lalu dijawab oleh FERI (DPO) “ segan terdakwa bang , krna abang lagi tidur “ lalu terdakwa dan FERI (DPO) langsung berangkat menuju arah pulang ke Padang namun pada saat terdakwa berada di Lubuk Alung depan panti dan terdakwa berhenti karena mau nagih kepada nasabah lalu tiba – tiba terdakwa dipepet oleh polisi berpakaian sipil lalu terdakwa ditanya “ apa yang isi dari tas kecil yang kamu pegang “ lalu terdakwa jawab “ kartu promise atau kartu nasabah pak “ lalu terdakwa disuruh buka tas kecil dan disuruh turun oleh polisi tersebut, lalu terdakwa turun dan menuju polisi tersebut dan ketika terdakwa membuka tas kecil tersebut kemudian berjatuhanlah kertas promise tersebut dan kemudian terdakwa kumpulkan kertas tersebut lalu terdakwa berikan kepada FERI (DPO) dan setelah terdakwa memberika kertas promise tersebut kemudian terdakwa lari sambil memegang kotak rokok surya yang berisi 2 (dua) paket kecil sabu dengan tangan kiri dan terdakwa dikejar oleh polisi tersebut dan sekira 100 meter atau 200 meter terdakwa berlari lalu terdakwa terjatuh dan kotak rokok surya tersebut terlempar juga dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh polisi dan kotak rokok surya tersebut diambil oleh polisi kemudian kotak rokok surya tersebut dibuka dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi dan ternyata memang benar kotak rokok surya tersebut berisi 2 (dua) paket sabu dan 1 buah kaca pyrek dan terdakwa mengakui dan mengatakan bahwa sabu dan kaca pyrek tersebut milik terdakwa dan sedangkan teman terdakwa yang bernama FERI (DPO) tidak kelihatan lagi dan menurut terdakwa bahwa FERI (DPO) juga lari pada saat terdakwa lari dan kemudian terdakwa dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM di Padang NO. LAB: LHU.083.K.05.16.24.0567 tanggal 18 Juli 2024 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama BAGUS SUKMA PRAWEDI TELAUMBANUA Pgl. BAGUS yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt. MM, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 24.083.11.16.05.0556.K berupa bentuk kristal, warna putih transparan, tidak berbau adalah benar mengandung shabu dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan perMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) cabang tarandam No. 429/VII/023100/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani oleh BUSRA ADRIANTO, SE telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip warna bening, diperoleh berat bersih keseluruhan 0,05 g (nol koma nol lima) gram dan sisa uji untuk persidangan seberat 0,03 g (nol koma nol tiga) gram. Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------Bahwa Terdakwa BAGUS SUKMA PRAWEDI TELAUMBANUA pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan di Korong Kampung Durian Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------- - - Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 10.00 WIB, jajaran Opsnal Satresnarkoba Padang Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pemain narkoba jenis sabu dari Padang yang memasuki wilayah Padang Pariaman, sehubungan dengan pemain narkoba tersebut berasal dari kota Padang maka saksi RULLY MAHISA beserta Team melakukan koordinasi dengan team opsnal direktorat Resnarkoba Polda Sumbar dengan cara berbagi tugas dengan membagi dua wilayah, kemudian team opsnal satresnarkoba Padang Pariaman melakukan penyelidikan diwilayah Lubuk Alung dan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB team opsnal satresnarkoba Padang Pariaman mendpatkan telephone dari team opsnal polda bahwa pelaku sudah diamankan di Pinggir jalan di Korong Kampung Durian Nagari Lubuk Alung Kec. Lubuk Alung Kab. Padang Pariaman lalu saksi RULLY MAHISA beserta Team meluncur menuju lokasi penangkapan tersebut dan setiba saksi RULLY MAHISA beserta Team di lokasi penangkapan ternyata benar bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama BAGUS SUKMA PRAWEDI TELAUMBANUA pgl BAGUS berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok surya ukuran kecil dan kemudian saksi RULLY MAHISA beserta Team memanggil beberapa saksi untuk menyaksikan penggeledahan badan / pakaian serta lokasi penangkapan tersangka BAGUS SUKMA. Ketika saksi datang dilokasi penangkapan maka rekan dari opsnal Polda yang bernama ANDI TANJUNG menjelaskan kepada saksi dengan berkata “Pak Kami baru saja melakukan penangkapan terhadap laki – laki yang bernama BAGUS SUKMA PRAWEDI TELAUMBANUA pgl BAGUS karena ada menyimpan, menguasai dan memiliki diduga narkotika jenis sabu, yang mana narkotika tersebut kami temukan diatas aspal dekat sdr BAGUS SUKMA PRAWEDI TELAUMBANUA pgl BAGUS yang telah dibuang oleh sdr BAGUS SUKMA PRAWEDI TELAUMBANUA pgl BAGUS”. Kemudian Saksi RULLY bertanya kepada terdakwa dengan pertanyaan “apakah benar kotak rokok surya tersebut milik kamu” lalu dijawab oleh terdakwa “iya pak benar kotak rokok tersebut milik saya, yang Saksi buang saat terdakwa dikejar oleh polisi berpakaian sipil” lalu Saksi RULLY tanyakan kembali kepada terdakwa “ apa isi kotak rokok tersebut ?” dan dijawab oleh terdakwa dengan jawaban “sabu pak” selanjutnya saksi RULLY menyuruh terdakwa dihadapan para saksi untuk mengeluarkan isi dari kotal rokok tersebut dan ternyata isinya berisi 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing – masing dibungkus dengan plastic klip warna bening dan 1 (satu) buah kaca pyrex. Selanjutnya saksi RULLY MAHISA beserta Team juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 4560 AW yang dipakai oleh terdakwa karena diduga ada kaitanya dengan perkara narkotika tersebut. Selanjutnya saksi RULLY MAHISA beserta Team membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. Bahwa berawal pada Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 08.00 WIB , terdakwa berangkat ke tempat terdakwa kerja di Koperasi Tunggal Jaya di Candana Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan Kota Padang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru Nomor Polisi BA 4560 AW. Sekira pukul 08.30 WIB terdakwa sampai ditempat terdakwa bekerja lalu terdakwa bertemu dengan teman terdakwa yang bernama FERI (DPO) (DPO), yang mana pada saat itu sdr. FERI (DPO) (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ kita beli sabu dulu bang “ lalu terdakwa jawab “ uang terdakwa kurang untuk beli 1 (satu) paket, dan uang terdakwa hanya Rp 27.000 (dua puluh tujuh ribu), dan FERI (DPO) mengatakan lagi kepada terdakwa “ uang terdakwa ada Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah ) “ lalu terdakwa mengatakan “ oke kita beli “ lalu terdakwa dan FERI (DPO) menuju pasar Gaung teluk bayur dan sesampainya di pasar Gaung teluk Bayur Padang (sekira jam 10.00 WIB ) terdakwa langsung membeli sabu kepada seorang laki – laki yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp 60.000 (enam puluh ribu rupiah) namun terdakwa hanya membayar Rp 57.000 (lima puluh tujuh ribu rupiah) dan kemudian setelah terdakwa membayar lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil sabu tersebut lalu sabu tersebut terdakwa simpan kedalam kotak rokok surya. lalu terdakwa dan FERI (DPO) (DPO) menuju kembali ke kantor sekira jam 10.30 WIB sudah sampai kantor karena terdakwa ingin memakai sabu tersebut di seputaran tempat terdakwa kerja namun FERI (DPO) (DPO) hanya ingin memakai sabu tersebut di Kurai Taji Pariaman maka sabu tersebut terdakwa dan FERI (DPO) (DPO) bagi dua menjadi 2 (dua) paket kecil dikarenakan terdakwa tidak jadi pakai maka kedua paket sabu tersebut kembali terdakwa masukan dalam kotak rokok surya kemudiaan terdakwa mengambil 1 (satu) buah kaca pyrek milik terdakwa yang terdakwa letakan di semak-semak dekat kantor dan kemudian terdakwa masukan kaca pyrek tersebut kedalam kotak rokok bersama dengan sabu dan kotak rokok yang berisi 2 (dua) paket sabu dan 1 (satu) buah kaca pyrek terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kiri terdakwa karena memang terdakwa dan FERI (DPO) rencana akan menggunakan sabu tersebut di Kurai Taji Pariaman selanjutnya terdakwa dan FERI (DPO) menuju Pariaman, selanjutnya sekira jam 14.30 WIB terdakwa dan FERI (DPO) sampai disalah satu nasabah yang beralamat Kurai Taji Pariaman selanjutnya terdakwa istirahat tidur sekira 1 jam an sedangkan terdakwa lihat main Game di HP , lalu terdakwa ke FERI (DPO) “ nggak jadi FER ( tidak jadi pakai sabu )?” lalu dijawab oleh FERI (DPO) “ segan terdakwa bang , krna abang lagi tidur “ lalu terdakwa dan FERI (DPO) langsung berangkat menuju arah pulang ke Padang namun pada saat terdakwa berada di Lubuk Alung depan panti dan terdakwa berhenti karena mau nagih kepada nasabah lalu tiba – tiba terdakwa dipepet oleh polisi berpakaian sipil lalu terdakwa ditanya “ apa yang isi dari tas kecil yang kamu pegang “ lalu terdakwa jawab “ kartu promise atau kartu nasabah pak “ lalu terdakwa disuruh buka tas kecil dan disuruh turun oleh polisi tersebut, lalu terdakwa turun dan menuju polisi tersebut dan ketika terdakwa membuka tas kecil tersebut kemudian berjatuhanlah kertas promise tersebut dan kemudian terdakwa kumpulkan kertas tersebut lalu terdakwa berikan kepada FERI (DPO) dan setelah terdakwa memberika kertas promise tersebut kemudian terdakwa lari sambil memegang kotak rokok surya yang berisi 2 (dua) paket kecil sabu dengan tangan kiri dan terdakwa dikejar oleh polisi tersebut dan sekira 100 meter atau 200 meter terdakwa berlari lalu terdakwa terjatuh dan kotak rokok surya tersebut terlempar juga dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh polisi dan kotak rokok surya tersebut diambil oleh polisi kemudian kotak rokok surya tersebut dibuka dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi dan ternyata memang benar kotak rokok surya tersebut berisi 2 (dua) paket sabu dan 1 buah kaca pyrek dan terdakwa mengakui dan mengatakan bahwa sabu dan kaca pyrek tersebut milik terdakwa dan sedangkan teman terdakwa yang bernama FERI (DPO) tidak kelihatan lagi dan menurut terdakwa bahwa FERI (DPO) juga lari pada saat terdakwa lari dan kemudian terdakwa dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian BPOM di Padang NO. LAB: LHU.083.K.05.16.24.0567 tanggal 18 Juli 2024 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama BAGUS SUKMA PRAWEDI TELAUMBANUA Pgl. BAGUS yang ditandatangani oleh Dra. Hilda Murni, Apt. MM, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 24.083.11.16.05.0556.K berupa bentuk kristal, warna putih transparan, tidak berbau adalah benar mengandung shabu dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan perMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) cabang tarandam No. 429/VII/023100/2024 tanggal 12 Juli 2024 yang ditandatangani oleh BUSRA ADRIANTO, SE telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik klip warna bening, diperoleh berat bersih keseluruhan 0,05 g (nol koma nol lima) gram dan sisa uji untuk persidangan seberat 0,03 g (nol koma nol tiga) gram. Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis shabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------- |