| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G/2026/PN Pmn | PT. MAXIMA ARTA | ROSLAINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2026/PN Pmn | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 276.000.000,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum |
4. Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasi nya sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Tanggal 18 Desember 2025. Apabila Tergugat engkar maka dapat dilakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan ini (inkracht van gewijsde). 5. Menghukum Tergugat untuk mengurus dan/atau melengkapi dan/atau menyerahkan kepada Penggugat segala bentuk dokumen-dokumen asli dan/atau alas hak asli sebagai syarat-syarat yang dibutuhkan (seperti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Persetujuan Kaum, Surat Keterangan Lurah / Wali Nagari, Surat Keterangan Ninik Mamak, Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam sengketa, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban mutlak, dan dokumen lainnya) untuk pendaftaran tanah pertama kali dan permohonan pembuatan Sertipikat Tanah pertama kali kepada Turut Tergugat 8 terhadap Tanah seluas 400 M2 yang terletak di Kayu Kapua Dusun Kayu Kapua Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat. Apabila Tergugat engkar maka dapat dilakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan ini (inkracht van gewijsde). 6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dipergunakan oleh Penggugat sebagai salah satu dasar hukum dan dokumen pendukung dalam mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali hak atas tanah objek seluas 400 M2 yang terletak di Kayu Kapua Dusun Kayu Kapua Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Tanggal 18 Desember 2025 kepada Turut Tergugat 8 (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman). 7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara aquo yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berlaku sebagai pengganti tanda tangan sebagai syarat-syarat yang dibutuhkan guna keperluan proses permohonan pendaftaran pertama kali hak atas tanah objek yang dimaksud dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Tanggal 18 Desember 2025 seluas 400 M2 yang terletak di Kayu Kapua Dusun Kayu Kapua Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat kepada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman (Turut Tergugat 8). 8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2, Turut Tergugat 3, Turut Tergugat 4, Turut Tergugat 5, Turut Tergugat 6, Turut Tergugat 7, dan Turut Tergugat 8 untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
