Dakwaan |
kESATU -Bahwa Terdakwa HENDRA SAGITA Pgl. HEN pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 wib, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Talao Dusun Pasir Selatan Desa Pauh Barat Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 wib pada saat itu terdakwa bersama teman terdakwa RONY BATAK (DPO) datang ke Talao Desa Pauh Barat Kec.pariaman Tengah Kota Pariaman dari Kec.Lubuk Basung Kab.Agam untuk menemani Sdr RONY BATAK (DPO) meminta uang RONY BATAK (DPO) ke teman nya yang ada di Desa Pauh Barat. Saat di Talao Desa Pauh Barat tersebut, terdakwa meminta rokok kepada Sdr RONY BATAK (DPO), dan Sdr RONY BATAK (DPO) memberikan 1 (satu) kotak rokok sampoerna yang mana didalamnya berisi 5 (Lima) paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan Sdr RONY menyuruh terdakwa untuk menyimpan rokok yang berisi sabhu tersebut sambil berkata “ko rokok a, bang pae sabanta sobok kawan lu, pacik se dulu”( ini rokoknya, abang pergi sebentar bertemu teman abang, simpan dulu rokok itu. Setelah itu terdakwa menerima 1 (satu) buah rokok sampoerna yang didalamnya berisi 5 (Lima) paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu sambil menunggu kembali teman terdakwa Sdr RONY BATAK (DPO). Kemudian tiba-tiba datang sejumlah laki-laki yang berpakaian sipil turun dari mobil avanza hitam bergerak lari ke arah terdakwa yang mengaku dari satresnarkoba polres pariaman, sapontan pada saat itu terdakwa mencoba lari dan melawan petugas sambil membuang 1 (satu) buah rokok sampoerna yang didalamnya berisi 5 (Lima) paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang mana pada saat itu dalam genggaman terdakwa ke Kolam Talao Desa Pauh Barat berharap berhasil menghilangkan barang bukti narkotika yang ada pada terdakwa, akan tetapi polisi dengan cepat segera mengambil barang bukti tersebut dan berhasil menagamankannya. Setelah itu terdakwa diborgol oleh polisi dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan mobil calya warna merah maron yang terdakwa gunakan, pada penggeledahan tersebut polisi mengamankan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru milik terdakwa dari tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pariaman untuk Proses lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan Dra. Surat Laporan Pengujian BPOM di Padang NO. LAB: LHU.083.K.05.16.24.0704 tanggal 06 September 2024 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama HENDRA SAGITA Pgl. HEN yang ditandatangani oleh Hilda Murni, Apt. MM, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 24.083.11.16.05.0688.K,- berupa bentuk kristal, warna putih transparan, tidak berbau adalah benar mengandung shabu dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan perMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pariaman No. 044/10489.00/BAP/IX/2024 tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh MUCHLISHIN telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu, diperoleh berat bersih keseluruhan 0,37 g (nol koma tiga tujuh) gram dan sisa uji untuk persidangan seberat 0,35 g (nol koma tiga lima) gram. Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------Bahwa Terdakwa HENDRA SAGITA Pgl. HEN pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 wib, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Talao Dusun Pasir Selatan Desa Pauh Barat Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 wib pada saat itu terdakwa bersama teman terdakwa RONY BATAK (DPO) datang ke Talao Desa Pauh Barat Kec.pariaman Tengah Kota Pariaman dari Kec.Lubuk Basung Kab.Agam untuk menemani Sdr RONY BATAK (DPO) meminta uang RONY BATAK (DPO) ke teman nya yang ada di Desa Pauh Barat. Saat di Talao Desa Pauh Barat tersebut, terdakwa meminta rokok kepada Sdr RONY BATAK (DPO), dan Sdr RONY BATAK (DPO) memberikan 1 (satu) kotak rokok sampoerna yang mana didalamnya berisi 5 (Lima) paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan Sdr RONY menyuruh terdakwa untuk menyimpan rokok yang berisi sabhu tersebut sambil berkata “ko rokok a, bang pae sabanta sobok kawan lu, pacik se dulu”( ini rokoknya, abang pergi sebentar bertemu teman abang, simpan dulu rokok itu. Setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) buah rokok sampoerna yang didalamnya berisi 5 (Lima) paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu sambil menunggu kembali teman terdakwa Sdr RONY BATAK (DPO). Kemudian tiba-tiba datang sejumlah laki-laki yang berpakaian sipil turun dari mobil avanza hitam bergerak lari ke arah terdakwa yang mengaku dari satresnarkoba polres pariaman, sapontan pada saat itu terdakwa mencoba lari dan melawan petugas sambil membuang 1 (satu) buah rokok sampoerna yang didalamnya berisi 5 (Lima) paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang mana pada saat itu dalam penguasaannya terdakwa ke Kolam Talao Desa Pauh Barat berharap berhasil menghilangkan barang bukti narkotika yang ada pada terdakwa, akan tetapi polisi dengan cepat segera mengambil barang bukti tersebut dan berhasil menagamankannya. Setelah itu terdakwa diborgol oleh polisi dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan mobil calya warna merah maron yang terdakwa gunakan, pada penggeledahan tersebut polisi mengamankan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru milik terdakwa dari tangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pariaman untuk Proses lebih lanjut. - - - Bahwa berdasarkan Dra. Surat Laporan Pengujian BPOM di Padang NO. LAB: LHU.083.K.05.16.24.0704 tanggal 06 September 2024 perihal Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti atas nama HENDRA SAGITA Pgl. HEN yang ditandatangani oleh Hilda Murni, Apt. MM, berkesimpulan bahwa sampel dengan nomor 24.083.11.16.05.0688.K,- berupa bentuk kristal, warna putih transparan, tidak berbau adalah benar mengandung shabu dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 sesuai dengan perMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika, dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Pariaman No. 044/10489.00/BAP/IX/2024 tanggal 02 September 2024 yang ditandatangani oleh MUCHLISHIN telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu, diperoleh berat bersih keseluruhan 0,37 g (nol koma tiga tujuh) gram dan sisa uji untuk persidangan seberat 0,35 g (nol koma tiga lima) gram. Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis shabu Narkotika Golongan I Jenis shabu tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------- |