Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Bth/2021/PN Pmn 1.Kasiran
2.Buyung Kamaruddin
1.M. Nasir
2.Zainuna
3.Zahara
4.Farida
5.Lukman Hakim
6.Taharudin
7.BPN Padang Pariaman
8.Notaris PPAT Muhammad Yus, S.H
9.Notaris PPAT Yuliandri Alioes, S.H
10.Sudirman
11.Sari Kayo
12.Kutap
13.Erianto
14.Nurul
15.Zulkifli
16.Amin
17.Azwar.DP
18.Yeti
19.Suwar
20.Arry Erlangga Lutan
21.Erma Warni
22.Ali Nazar
23.Bakir Bagindo
24.Rosmani
25.Nini
26.Rendi. A
27.Armiati
28.Burhan
29.Rendi. B
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 30/Pdt.Bth/2021/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 22 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kasiran
2Buyung Kamaruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alimas, SHKasiran
2Alimas, SHBuyung Kamaruddin
Tergugat
NoNama
1M. Nasir
2Zainuna
3Zahara
4Farida
5Lukman Hakim
6Taharudin
7BPN Padang Pariaman
8Notaris PPAT Muhammad Yus, S.H
9Notaris PPAT Yuliandri Alioes, S.H
10Sudirman
11Sari Kayo
12Kutap
13Erianto
14Nurul
15Zulkifli
16Amin
17Azwar.DP
18Yeti
19Suwar
20Arry Erlangga Lutan
21Erma Warni
22Ali Nazar
23Bakir Bagindo
24Rosmani
25Nini
26Rendi. A
27Armiati
28Burhan
29Rendi. B
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan Eksekusi perkara perdata No.23/Pdt.G/2017/PN-Pmn, sampai perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ini mempunyai kekuatan hukum pasti.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan objek perkara adalah sah merupakan harta pusaka rendah Ibu Pelawan (Inok) bersama saudaranya yaitu Thalib dan Labai Talah, yang diperdapat dari pembelian ayahnya yang bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang sesuai dengan surat keterangan jual beli tanggal 16 Januari 1938;
  4. Menyatakan sah surat keterangan jual beli tanggal 16 Januari 1938 antara Karim Glr Bagindo Nan Jombang dengan si Muhammad Rahim Glr Labai Majo Lintang dan Si Tasim Glr Bagindo;
  5. Menyatakan Terlawan-A dahulu Penggugat selaku kemenakan dari Karim Glr Bagindo Nan Jombang tidak berhak atas objek perkara karena berasal dari pembelian mamaknya yang bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang;
  6. Menyatakan perbuatan Terlawan-A dahulu Penggugat yang telah mengklaim objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Terlawan-A yang diperdapat dari mamaknya yang bernama Karim Glr Bagindo Nan Jombang dibeli dari Si Muhammad Rahim Glr Labai Majo Lintang dan Si Tasim Glr Bagindo sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 16 Januari 1938, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Pariaman No.23/Pdt.G/2017/PN-Pmn tanggal 06 September 2018 Jo putusan Pengadilan Tinggi Padang No.10/Pdt/2019/PT-PDG, tanggal 11 Februari 2019, Jo Mahkamah Agung Nomor.3360.K/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
  8. Menyatakan permohonan eksekusi No.9/Pdt.Eks/2020/PN-Pmn tanggal 3 Agustus 2020, tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum;
  9. Menyatakan perbuatan mamak Terlawan-B dahulu Tergugat-A  yaitu Jamaan mendirikan bangunan toko diatas objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
  10. Menyatakan perbuatan Terlawan-A.3 dahulu Penggugat-3,Terlawan-A.4 dahulu Penggugat-4 mendirikan bangunan kedai/toko diatas objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
  11. Menyatakan perbuatan Mamak Terlawan-B dahulu Tergugat-A yaitu Buyung Kamek baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri mengajukan permohonan Sertipikat objek perkara kepada Terlawan-C dahulu Tergugat-B tanpa hak sehingga Terlawan-C menerbitkan Sertipikat Objek perkara yaitu Sertipikat hak Milik Nomor.225, Surat Ukur tanggal 31 Mai 2011 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
  12. Menyatakan Sertipikat hak Milik Nomor.225, Surat Ukur tanggal 31 Mai 2011 lumpuh dan tidak berharga termasuk segala bentuk pemecahan dan segala bentuk jual beli yang dilakukan oleh Terlawan-B dahulu Tergugat-A dengan Terlawan-F.1 dahulu Tergugat-E.1, Terlawan-G dahulu Tergugat-F, Terlawan-I-1, Terlawan-I-2 dahulu Tergugat-H.1, Tergugat-H-2, Terlawan-J dahulu Tergugat-I atas Sertipikat pecahan dilakukan dihadapan Terlawan-D dahulu Tergugat-C dan Terlawan-E dahulu Tergugat-D sebagai Notaris/PPAT, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  13. Menghukum Terlawan-C,Terlawan-D dan Terlawan-E untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  14. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ongkos yang timbul  dalam perkara ini;

Atau:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak