Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Pmn TENGKU ISMAIL, S.H. 1.AGUNG SANJAYA Panggilan AGUNG
2.ARI SAPUTRA
3.JAINURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-369/L.3.13/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TENGKU ISMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SANJAYA Panggilan AGUNG[Penahanan]
2ARI SAPUTRA[Penahanan]
3JAINURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. Agung Sanjaya Pgl Agung bersama-sama dengan Terdakwa II. Ari Saputra Pgl Ari dan Terdakwa III Jainuri Pgl Jai  pada hari Jumat Tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 03.45 wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu dalam bulan lainnya dalam Tahun 2024 bertempat di halaman sebuah Ruko didaerah Korong Tanjung Aua Nagari Pakadangan Kec Enam Lingkung Kab Padang Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang, memeriksa dan Mengadili mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit Mobil barang pick up warna Merk Mitsubisi L.300 yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi Primadona Fitri dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk sampai barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu dan perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat yang tersebut diatas bermula pada hari Kamis Tanggal 10 Oktober 2024 datang Terdakwa I dengan  mobil rental Merk Xenia warna putih nomor plat BA 8626 TK ke kos Terdakwa II. Ari Saputra Pgl Ari didaerah kota Padang. Selanjutnya Terdakwa I Agung Sanjaya mengajak Terdakwa II Ari Saputra Pgl Ari dan Terdakwa III Jainuri Pgl Jai untuk melakukan pencurian mobil. Selanjutnya setelah bersekutu untuk melakukan pencurian kemudian para Terdakwa pergi dengan mobil berputar Kota Padang dan setelah berputar-putar tidak ada mobil yang akan diambil lalu Para Terdakwa melanjutkan perjalan ke daerah Kab Padang Pariaman.
  • Bahwa para Terdakwa setelah sampai di daerah Kab Padang Pariaman tepatnya di daerah Korong Tanjung Aua Nagari Pakadangan Kec Enam Lingkung Kab Padang Pariaman kemudian para Terdakwa melihat 1 (satu) Unit mobil Merk Mitsubisi L.300 pick up warna hitam yang terpakir di halaman sebuah ruko. Selanjutnya Terdakwa I Agung Sanjaya Pgl Agung dan Terdakwa Terdakwa III Jainuri Pgl Jai turun dari mobil sedangkan Terdakwa II tetap stand bay diatas Mobil.
  • Bahwa Terdakwa III Jainuri Pgl Jai yang  melihat-lihat keadaan sekitar dan setelah keadaan disekitar aman lalu Terdakwa I mengeluarkan kunci palsu berbentuk huruf T dari saku yang telah dipersiapkannya dan kemudian Terdakwa I memasukkannya kunci palsu tersebut kedalam lobang kunci pintu masuk Mobil pick up Merk Mitsubisi L.300 warna hitam sebelah kanan lalu memutar kunci palsu tersebut sehingga kunci pintu masuk mobil rusak. Selanjutnya setelah Terdakwa I merusak lubang kunci pintu mobil lalu membuka pintu mobil lalu masuk kedalam mobil . Selanjutnya Terdakwa kembali merusak kunci kontak mobil dengan kunci palsu yang berbentuk huruf T dan setelah itu Terdakwa I menyuruh Terdakwa III Jainuri untuk mendorong sedikit mobil untuk mengidupkan mesin dan setelah mesin mobil hidup lalu Terdakwa III langsung lari menuju kemobil rental yang Terdakwa II Ari Saputra menunggu dan secara beriringan pun  membawa mobil Merk Mitsubisi L.300 pick up warna hitam.
  • Bahwa setelah para Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit mobil Merk Mitsubisi L.300 pick up warna hitam milik Saksi Primadona Fitri  selanjutnya para Terdakwa membawanya kedaerah Rimbo Panjang Propinsi Jambi dan menjualnya kepada Saksi Khairudin seharga Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dan setelah itu para Terdakwa kembali ke Padang.  Selanjutnya dari hasil penjualan mobil 1 (satu) Unit mobil Merk Mitsubisi L.300 pick up warna hitam tersebut para Terdakwa  mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta ru rupiah) dan Sisa sebesra Rp. 14.000.000. (empat belas juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa I untuk membayar utang pelunasan mobilnya  
  • Bahwa para Terdakwa yang bersama-sama mengambil 1 (satu) Unit Mobil Pick Up  Merk Mitsubisi L.300 warna hitam milik Saksi Primadona Fitri Pgl Pipit dilakukan tanpa sepengetahuan Saksi  dan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut Saksi kehilangan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Mitsubisi L.300 dan mengalami kerugian sebesar ± Rp. 180,000.000. (seratus delapan puluh juta rupiah) Perbuatan Para Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-,4 , 5 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya