Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa DIDI PURWANTO Pgl DIDI pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Hotel Safari Inn yang beralamat di Pantai Kata Desa Taluk Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 11.00 wib saksi JASRIL selaku Bendahara Mesjid Raya Taluk atas perintah Ketua Pengurus Saksi JAMES NAZMI mengambil Buku Tabungan (No. Rekening 03210100980562) dan Kartu ATM a.n Mesjid Raya Taluk di laci bangku meja Kasir Hotel Safari Inn, untuk menyetor uang Kas Mesjid sejumlah Rp 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) melalui Bank BRI Cabang Pariaman dengan saldo terahkir kas pada tabungan Mesjid sejumlah Rp 55.715.000, setelah melakukan penyetoran, saksi JASRIL mengembalikan Buku Tabungan dan Kartu ATM a.n Mesjid Raya Taluk ke Hotel Safari Inn dengan menitipkan kepada terdakwa DIDI PURWANTO Pgl DIDI selaku asisten pribadi saksi JAMES NAZMI yang saat itu berada di Hotel Safari Inn dan meminta kepada terdakwa untuk menyimpan di laci bangku Meja Kasir Hotel Safari Inn, karena saksi JAMES NAZMI yang pada saat itu sedang keluar kota. Lalu terdakwa mengambil Buku Tabungan dan Kartu ATM Mesjid Raya dari saksi JASRIL lalu menyimpannya di Laci Bangku Meja Kasir Hotel Safari Inn, kemudian saksi JASRIL meninggalkan Hotel Safari Inn setelah memastikan Buku Tabungan serta Kartu ATM tersimpan di laci Bangku Meja Kasir Hotel.
- Bahwa terdakwa setelah melihat saksi JASRIL meninggalkan Hotel Safari Inn dan merasa aman sekira pukul 12.30 Wib secara diamdiam terdakwa mengambil Buku Tabungan dan Kartu ATM a.n Mesjid Raya Taluk yang tersimpan di Laci Bangku meja kasir Hotel Safari Inn lalu terdakwa meninggalkan Hotel dan langsung menuju ATM Bank BRI kemudian menarik uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan saksi JASRIL selaku Bendahara dan saksi JAMES NAZMI selaku Ketua Pengurus Mesjid. Bahwa Terdakwa dapat menggunakan kartu ATM untuk menarik uang dikarenakan terdakwa mengetahui PIN kartu ATM dari Bendahara (saksi JASRIL) karena bendahara tidak dapat mengoperasionalkan kartu ATM sehingga meminta bantuan kepada terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya dengan leluasa terdakwa kembali menarik uang yang ada di rekening Mesjid Raya Taluk sebesar Rp 1.500.000, dengan menggunakan kartu ATM yang sama lalu terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi dan Judi online.
- Bahwa terdakwa yang merasa masih aman kartu ATM tersebut berada pada dirinya terdakwa setiap hari melakukan penarikan uang Tabungan Mesjid Raya Taluk dengan jumlah penarikan dari Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan jumlah Rp 3.000.000, (tiga Juta rupiah), hingga saldo dalam rekening habis dipergunakan oleh terdakwa beserta uang yang telah ditransfer saksi JAMES NAZMI ke rekening Tabungan Mesjid Raya Taluk sejumlah Rp 5.135.000 pada tanggal 15 Juni 2024.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 saksi JASRIL yang hendak mentransfer uang kas Mesjid untuk keperluan pembelian tanah Mesjid Raya Taluk meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengambil Buku Tabungan dan Kartu ATM Mesjid Raya Taluk yang disimpan di laci meja kasir hotel Safari Inn, akan tetapi terdakwa tidak dapat memberikannya dengan mengatakan buku Tabungan dan kartu ATM hilang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mesjid Raya Taluk mengalami kerugian sebesar Rp 60.850.000, (enam puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pengurus Mesjid Raya Taluk yaitu saksi JASRIL selaku bendahara dan saksi JAMES NAZMI selaku Ketua Pengurus dalam mengambil dan menggunakan Kartu ATM dan mengambil uang yang berada didalam rekening tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa DIDI PURWANTO Pgl DIDI Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di hotel Safari Inn yang beralamat di Pantai Kata Desa Taluk Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 11.00 wib saksi JASRIL selaku Bendahara Mesjid Raya Taluk atas perintah Ketua Pengurus Saksi JAMES NAZMI mengambil Buku Tabungan (No. Rekening 03210100980562) dan Kartu ATM a.n Mesjid Raya Taluk di laci bangku meja Kasir Hotel Safari Inn, untuk menyetor uang Kas Mesjid sejumlah Rp 17.000.000, (tujuh belas juta rupiah) melalui Bank BRI Cabang Pariaman, setelah melakukan penyetoran, saksi JASRIL mengembalikan Buku Tabungan dan Kartu ATM a.n Mesjid Raya Taluk ke Hotel Safari Inn dengan menitipkan kepada terdakwa DIDI PURWANTO Pgl DIDI selaku asisten pribadi saksi JAMES NAZMI yang saat itu berada di Hotel Safari Inn dan meminta kepada terdakwa untuk menyimpan di laci bangku Meja Kasir Hotel Safari Inn, karena saksi JAMES NAZMI yang pada saat itu sedang keluar kota. Lalu terdakwa mengambil Buku Tabungan dan Kartu ATM Mesjid Raya dari saksi JASRIL lalu menyimpannya di Laci Bangku Meja Kasir Hotel Safari Inn, kemudian saksi JASRIL meninggalkan Hotel Safari Inn setelah memastikan Buku Tabungan serta Kartu ATM tersimpan di laci Bangku Meja Kasir Hotel.
- Bahwa terdakwa setelah melihat saksi JASRIL meninggalkan Hotel Safari Inn dan merasa aman sekira pukul 12.30 Wib secara diamdiam terdakwa mengambil Buku Tabungan dan Kartu ATM a.n Mesjid Raya Taluk yang tersimpan di Laci Bangku meja kasir Hotel Safari Inn lalu terdakwa meninggalkan Hotel dan langsung menuju ATM Bank BRI kemudian menarik uang sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan saksi JASRIL selaku Bendahara dan saksi JAMES NAZMI selaku Ketua Pengurus Mesjid. Bahwa Terdakwa dapat menggunakan kartu ATM untuk menarik uang dikarenakan terdakwa mengetahui PIN kartu ATM dari Bendahara (saksi JASRIL) karena bendahara tidak dapat mengoperasionalkan kartu ATM sehingga meminta bantuan kepada terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya dengan leluasa terdakwa kembali menarik uang yang ada di rekening Mesjid Raya Taluk sebesar Rp 1.500.000, dengan menggunakan kartu ATM yang sama lalu terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi dan Judi online.
- Bahwa terdakwa yang merasa masih aman kartu ATM tersebut berada pada penguasaan dirinya, terdakwa setiap hari melakukan penarikan uang Tabungan Mesjid Raya Taluk dengan jumlah penarikan dari Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan jumlah Rp 3.000.000, (tiga Juta rupiah), hingga saldo dalam rekening habis dipergunakan oleh terdakwa beserta uang yang telah ditransfer saksi JAMES NAZMI ke rekening tabungan Mesjid Raya Taluk sejumlah Rp 5.135.000 pada tanggal 15 Juni 2024.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 saksi JASRIL yang hendak mentransfer uang kas Mesjid untuk keperluan pembelian tanah Mesjid Raya Taluk meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengambil Buku Tabungan dan Kartu ATM Mesjid Raya Taluk yang disimpan di laci meja kasir hotel Safari Inn, akan tetapi terdakwa tidak dapat memberikannya dengan mengatakan buku Tabungan dan kartu ATM hilang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Mesjid Raya Taluk mengalami kerugian sebesar Rp 60.850.000, (enam puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Pengurus Mesjid Raya Taluk yaitu saksi JASRIL selaku bendahara dan saksi JAMES NAZMI selaku Ketua Pengurus dalam mengambil dan menggunakan Kartu ATM dan mengambil uang yang berada didalam rekening tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |