Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Pmn 1.M. AZHAR
2.ARIZAL
3.AZHARNY
3.YUFARIZAL
4.ROSNANI
5.OSWAL GAIS
6.YUSNELI
7.ROSNI WATI
8.INTAN MAHARANI CITRA
9.RISKI RAHMANDA
10.YUDI HERDINATA
11.SUPARDI
12.TUTI MARLIANI
13.FITRIYANI AW
14.JONI AFRIYANDI
15.ERA RATNA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. AZHAR
2ARIZAL
3AZHARNY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULNAIDI SHM. AZHAR
2ZULNAIDI SHARIZAL
3ZULNAIDI SHAZHARNY
Tergugat
NoNama
1YUFARIZAL
2ROSNANI
3OSWAL GAIS
4YUSNELI
5ROSNI WATI
6INTAN MAHARANI CITRA
7RISKI RAHMANDA
8YUDI HERDINATA
9SUPARDI
10TUTI MARLIANI
11FITRIYANI AW
12JONI AFRIYANDI
13ERA RATNA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pengurus Kerapatan Adat Nagari Sungai Abang/Lubuk Alung
2Pemerintah Nagari Sungai Abang
3Pemerintah Kecamatan Lubuk Alung
4Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
5Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
6Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat Cq, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
7Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
8Direktur PT. Hutama Karya Insfrastruktur (HKI)
9Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Direktur Jenderal Bina Marga Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan Cq. Satuan Kerja Pengadaan Jalan Tol Padang - Pekanbaru
10Donil Fitra Datuak Saripado
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag/revindicatoir beslag) yang diletakkan diatas tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 2.411 M2 (dua ribu empat ratus sebelas meter persegi) sesuai Surat Daftar Nominatif Pengadaan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang, Nomor 19/DN-PPT-X-2025 tertanggal 21 Oktober 2025 dengan nomor NIS 00081. dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah barat berbatas dengan jalan raya Padang-Bukittingi;

- Sebelah timur berbatas dengan banda sungai abang & tanah kaum ini juga;

- Sebelah utara berbatas dengan tanah Zaharudin-Rosmaini (suami istri);

- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Zulaili-Nurgadis (bersaudara).

3. Menyatakan sah, berlaku dan berkekuatan menurut hukum terhadap surat “Silsilah/Ranji Keturunan Lukih Suku Panyalai Dibawah Payuang Sakaki Karih Sabilah Datuak Panyalai Nan Putiah Suku Panyalai Korong Sungai Abang Dalam Nagar Sungai Abang Lubuak Aluang” tertanggal 07 November 2025 dan menyatakan tidak berlaku dan/atau tidak sah dan tidak mengikat secara hukum surat serupa yang selainnya.

4. Menyatakan objek perkara a quo adalah sah sebagai tanah pusako tinggi/ulayat kaum suku panyalai Sungai Abang, milik jurai/paruik keturunan Anduang Lukih/Lego dibawah payuang nan sakaki karih nan sabilah Panghulu Adat Datuak Saripado yakni berupa sebidang tanah seluas 2.411 M2 (dua ribu empat ratus sebelas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah barat berbatas dengan jalan raya Padang-Bukittingi;

- Sebelah timur berbatas dengan banda sungai abang & tanah kaum ini juga;

- Sebelah utara berbatas dengan tanah Zaharudin-Rosmaini (suami istri);

- Sebelah selatan berbatas dengan tanah Zulaili-Nurgadis (bersaudara).;

 

 

5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengurus dokumen-dokumen alas hak untuk menguasai dan/atau secara sepihak melengkapi dokumen bukti objek perkara a quo  demi mendapatkan uang ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tol merupakan perbuatan tanpa hak dan merupakan perbuatan Melawan Hukum;

6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X, sepanjang berkaitan dengan Perbuatan Supardsi CS mengurus alas hak bukti kepemilikan dan ranji silsilah sebagai Perbuatan Melawan Hukum,

7. Menyatakan lumpuh, tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum seluruh dokumen alas hak yang dibuat oleh Supardi CS yang digunakan sebagai bukti kepemilikan objek perkara a quo.

8. Menyatakan lumpuh, tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum seluruh dokumen yang yang dikeluarkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V sepanjang berkaitan dengan alas hak yang dibuat Supardi CS sebagai bukti kepemilikan yang sah dan sepanjang berkaitan dengan penetapan nama pemilik dan pihak yang sah sebagai penerima uang ganti rugi terhadap objek perkara a quo.

10. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, untuk mencabut dan/atau memperbaiki dokumen yang berisi penetapan objek perkara sebagai lahan yang dibebaskan untuk pembangunan tol sepanjang berisi penetapan Para Tergugat sebagai pemilik sah dan pihak yang berhak menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan gerbang tol sungai abang lubuk alung, kemudian merubah dokumen dimaksud dengan memasukkan Para Penggugat dan Para tergugat secara berkaum berjurai sebagai pemilik sah tanah  pusako tinggi objek perkara a quo dan sebagai sebagai pihak pemilik dan penerima uang ganti rugi objek perkara.

11. Dalam hal uang ganti rugi belum dititip kepengadilan: Memerintahkan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk melakukan pembayaran secara tunai uang ganti rugi objek perkara a quo kepada Mamak Kapalo Waris M. Azhar dihadapan perwakilan keturunan Tigo Anduang.

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materil dan immateril kepada Para Penggugat sebesar 1.550.000.000.00, (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang diambil dari uang ganti rugi atas objek perkara a quo dengan cara dibayarkan terlebih dahulu sebelum keseluruhan uang ganti rugi tanah diserahkan oleh Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV kepada Para Penggugat dan Para Tergugat.

13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi atau peninjauan kembali.

14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

16 Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Kelas 1B Pariaman atau Majelis Hakim Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak