Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2023/PN Pmn 1.MUHAMMAD IRHAM
2.H. ASRIL MANAN
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta cq. Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. di Pariaman
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2023/PN Pmn
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD IRHAM
2H. ASRIL MANAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRIWANTO, SHMUHAMMAD IRHAM
2SRIWANTO, SHH. ASRIL MANAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta cq. Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. di Pariaman
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menyatakan para PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar;
  2. Menyatakan  menunda   pelaksanaan  Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap obyek jaminan berupa Sebidang tanah dan bangunan berupa 1 (satu) unit Rumah Tinggal berikut serta segala sesuatu yang berada di atasnya sesuai SHM Nomor 568, seluas 250 M2 atas nama H. ASRIL MANAN, terletak di Jalan Rambutan Nomor 31 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kotamadya Padang, Provinsi Sumatera Barat;
  3. Melarang pihak TERBANTAH I dan TERBANTAH II ataupun pihak-pihak lainnya yang mendapat kuasa atasnya dalam hal melakukan pengalihan hak, jual beli/lelang, hibah dan/atau dalam bentuk lain terhadap obyek jaminan sebagaimana tersebut di atas;
  4. Menghukum TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;

DALAM POKOK PERKARA

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan Bantahan para PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar;
  3. Menyatakan perbuatan TERBANTAH I melalui TERBANTAH II melakukan proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas: “sebidang tanah dan bangunan berupa 1 (satu) unit Rumah Tinggal berikut serta segala sesuatu yang berada di atasnya sesuai SHM Nomor 568, seluas 250 M2 atas nama H. ASRIL MANAN, terletak di Jalan Rambutan Nomor 31 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kotamadya Padang, Provinsi Sumatera Barat”, tanpa menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk PEMBANTAH 1 selaku Debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, untuk mendapatkan keringanan atau relaksasi cicilan dengan 6 opsi yaitu: penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan/atau melakukan metode penyelesaian kredit/pembiayaan bermasalah, yaitu melalui perundingan kembali atara Bank/finance (kreditur) dengan nasabah (debitur), adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)  Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang (PERPU) No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)  dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan;
  4. Menyatakan perbuatan TERBANTAH I dan TERBANTAH II melakukan proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas: “Sebidang tanah dan bangunan berupa 1 (satu) unit Rumah Tinggal berikut serta segala sesuatu yang berada di atasnya sesuai SHM Nomor 568, seluas 250 M2 atas nama H. ASRIL MANAN, terletak di Jalan Rambutan Nomor 31 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kotamadya Padang, Provinsi Sumatera Barat”, tanpa FIAT EKSEKUSI Ketua Pengadilan Negeri adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  5. Menyatakan perbuatan TERBANTAH I melakukan  PENURUNAN NILAI LIMIT LELANG Objek Hak Tanggungan berupa: “Sebidang tanah dan bangunan berupa 1 (satu) unit Rumah Tinggal berikut serta segala sesuatu yang berada di atasnya sesuai SHM Nomor 568, seluas 250 M2 atas nama H. ASRIL MANAN, terletak di Jalan Rambutan Nomor 31 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kotamadya Padang, Provinsi Sumatera Barat”, dari yang telah ditetapkan sebelumnya didalam Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang dimuat didalam Harian Singgalang Tanggal 8 Juni 2022 sebesar Rp. 1.585.000.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) didalam Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang dimuat didalam Harian Singgalang Tanggal 19 Mei 2023 adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 
  6. Menyatakan perbuatan TERBANTAH I menetapkan NILAI LIMIT LELANG Objek Hak Tanggungan berupa: “Sebidang tanah dan bangunan berupa 1 (satu) unit Rumah Tinggal berikut serta segala sesuatu yang berada di atasnya sesuai SHM Nomor 568, seluas 250 M2 atas nama H. ASRIL MANAN, terletak di Jalan Rambutan Nomor 31 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kotamadya Padang, Provinsi Sumatera Barat” sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 
  7. Menyatakan tahapan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dengan penerbitan Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Harian Singgalang Tanggal 19 Mei 2023 adalah CACAT HUKUM karenanya BATAL DEMI HUKUM;
  8. Memerintahkan kepada TURUT TERBANTAH Kantor Pertanahan Kota Padang untuk menangguhkan setiap proses peralihan hak dan/atau pembebanan hak atas Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 568/Kelurahan Ujung Gurun, Surat Ukur tanggal 30 April 2004 Nomor 124 seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi), atas nama Haji ASRIL MANAN (PEMBANTAH 2),  terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kecamatan Padang Barat, Kelurahan Ujung Gurun, sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan  putusan dalam perkara a quo  dapat dilaksanakan terlebih dahulu  meski TERBANTAH I, TERBANTAH II dan atau TURUT TERBANTAH mengajukan upaya hukum banding, verzet atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II dan TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh kepada putusan dalam perkara ini;
  11. Menghukum TERBANTAH I dan TERBANTAH II untuk secara tanggung renteng  membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair   

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak