Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan ( gugatan ) Pelawan (Penggugat )seluruhnya.------------
- Menyatakan Pelawan (Penggugat) adalah Pelawan (Penggugat) yang beritikat baik dalam mempertahankan haknya.----------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Para Terlawan (Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 ,Tergugat 4, Tergugat 5, dan Tergugat 6 ) dapat dianggap sebagai Tindakan dan Perbuatan tanpa Hak Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad) karena telah merugikan Pelawan (Penggugat.)--------------------------------------------------------
- Menyatakan SAH KUAT dan BERHARGA secara hukum Surat Perjanjian Sewa tahun 2018 tersebut yang telah dibuat oleh Pelawan (Penggugat) dengan Terlawan 1(Tergugat 1),----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan dalam perkara nomor 4/Pdt.G/2021/PN.Pmn JO perdata nomor 230/PDT/2021/PT.PDG JO perdata nomor 5068 K/Pdt/2022 tidak berlaku dan tidak mengikat kepada tanah yang telah di sewa oleh Pelawan (Penggugat) tersebut sepanjang menyangkut hak milik Pelawan dengan hak sewa dinyatakan tidak berlaku ------------------------------------------------------------------------------------------
- Memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pariaman untuk dapat menunda dan atau menghentikan pelaksanaan Eksekusi terhadap tanah hak milik Pelawan (objek perkara) yang telah di mohonkan oleh Para Terlawan Para Tergugat 2,3,4,5 dan 6 sampai perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).---------------------------------------------------------------------------
- menghukum Para Terlawan 1,2,3,4,5 dan 6 (Para Tergugat 1,2,3,4,5 dan 6) untuk menganti kerugian Pelawan Penggugat baik materil maupun imateril sebesar Rp Rp 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah)---------------------
- Menyatakan Sah, kuat dan berharga Sita Jaminan (sita tahan) terhadap tanah objek perkara a quo.---------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,sekalipun ada banding,kasasi maupun verzet (uitverbaar bijvoraad).-
ATAU.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Pariaman melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai dalam menjunjung rasa keadilan didalam masyarakat pencari keadialan (khususnya Penggugat).--------- |