Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Pmn Mirul Efendi Kapolres Pariaman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat 01/RH-ADV/VII/2025
Pemohon
NoNama
1Mirul Efendi
Termohon
NoNama
1Kapolres Pariaman
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka mohon kiranya Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat secara hukum Surat Perintah Penyidikan No.Pol : SP.Sidik/50/VI/2025/SPKT/POLRESPARIAMAN/POLDA SUMBAR Tanggal 10 Juni 2025;
  3. Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka Pemohon atas nama MIRUL EFENDI Pgl MILUR/ MILUANG oleh Termohon dengan tidak adanya Nomor surat Penetapan Tersangka dalam Surat Perintah Penahanan yang diserahkan oleh Penyidik.
  4. Menyatakan Tidak Sah Penahanan Pemohon atas nama MIRUL EFENDI Pgl MILUR/ MILUANG oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol : SP.Han/32/VI/2025/Reskrim tanggal 11 Juni 2025.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon.
  6. Menghukum Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan.
  7. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon serta merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada 2(dua) media televisi elektronik nasional, 2 (dua) media cetak nasional dan 5 (lima) cetak lokal.
  8. Membebankan semua biaya perkara ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya