Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah pusaka tinggi kaum yang diwarisi secara turun temurun berupa sawah dan perbukitan yang dikenal dengan Bukit Bunian atau Bukit Inyiak Tomo terletak di Korong Pincuran Tujuh, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, dengan batas sepadan:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Sungai Kasiakan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Binu;
- Sebelah Timur berbatas dengan Batang Air/Sungai Kapocong;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Binu; Adalah milik kaum Penggugat;
- Menyatakan semua alas hak atas tanah sengketa yang dibuat masing-masing Tergugat III s/d Tergugat XI yang dikuatkan oleh Tergugat XII dan Tergugat XV adalah tidak sah karenanya dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan tanah-tanah dengan Nomor Identifikasi Sementara sebagai disebutkan di bawah ini:
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 152, luas 567 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 153, luas 425 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 154, luas 2. 291 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 155, luas 499 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 156, luas 1. 792 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 158, luas 4. 058 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 159, luas 1.647 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 161, luas 10. .273 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 169, luas 6.108 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 176, luas 715 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 160, luas 7.213 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 163, luas 3.113 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 170, luas 2.156M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 166 seluas 3.354 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 164 seluas 3.149 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 172 seluas 4.941 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 173 seluas 1. 253 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 174 seluas 2.949 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 175 seluas 3.510 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 177 seluas 2.730 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 157, luas 300 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 162, luas 211 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 165, luas 416 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 167, luas 1.156 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 168, luas 5.703 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 171, luas 1.648 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 178, luas 436 M2;
Berada di atas tanah Penggugat, sehingga Pihak Yang Berhak melakukan pelepasan hak dan menerima ganti Kerugian atas tanah-tanah dengan Nomor Identifikasi Sementara tersebut adalah Penggugat;
- Menyatakan musyawarah tentang bentuk dan besaran ganti rugi tanah yang dilakukan Tergugat II dengan Tergugat III s/d Tergugat XI serta pencatatan Nomor Identifikasi Sementara (NIS) atas nama masing-masing Tergugat III s/d Tergugat XI yang kemudian dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung- Padang (Sta 4 +200-Sta 36+600) dikorong Pincuran Tujuh Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman oleh Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum karenanya semua dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut dinyatakan batal dan tidak berlaku;
- Menyatakan tidak sah pencatatan nama-nama :
- Tergugat III (ABDUL HAMID) pada Nomor Identifikasi Sementara (NIS) atas tanah seluas 28.375 M2 dengan perincian sebagai berikut:
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 152, luas 567 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 153, luas 425 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 154, luas 2. 291 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 155, luas 499 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 156, luas 1. 792 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 158, luas 4. 058 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 159, luas 1.647 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 161, luas 10. .273 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 169, luas 6.108 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 176, luas 715 M2;
- Tergugat IV (HASAN BASRI) pada Nomor Identifikasi Sementara (NIS) atas tanah seluas seluas 12. 482 M2, dengan perincian sebagai berikut:
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 160, luas 7.213 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 163, luas 3.113 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 170, luas 2.156M2;
- Tergugat V (ABU SANI) pada Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 166 atas tanah seluas 3.354 M2;
- Tergugat VI (DAVID) pada Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 164 atas tanah seluas 3.149 M2;
- Tergugat VII (NIZAR) pada Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 172 atas tanah seluas 4.941 M2;
- Tergugat VIII (UMAR) pada Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 173 atas tanah seluas 1. 253 M2;
- Tergugat IX (AGUS SALIM) pada Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 174 atas tanah seluas 2.949 M2;
- Tergugat X (NASRUL) pada Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 175 atas tanah seluas 3.510 M2;
- Nomor Identifikasi Sementara (NIS) 177 atas nama Tergugat XI (ADI ARMAN) seluas 2.730 M2;
Dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan tidak sah dan selanjutnya mencoret dan / atau menghapus nama-nama Tergugat III s/d XI dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung- Padang (Sta 4 +200-Sta 36+600) dikorong Pincuran Tujuh Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman;
- Menyatakan tidak sah segala dokumen pembebasan Jalan Tol Ruas Padang Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung- Padang (Sta 4 +200-Sta 36+600) di korong Pincuran Tujuh Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman atas nama Tergugat III s/d Tergugat XI ;
- Menghukum Tergugat II mencatatkan nama Penggugat dalam semua Nomor Identifikasi Sementara (NIS) pada petitum angka 4 di atas dan sebagai Pihak Yang Berhak menerima ganti rugi dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung- Padang (Sta 4 +200-Sta 36+600) di korong Pincuran Tujuh Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti kerugian atas pembebasan tanah-tanah sebagaimana tertuang pada petitum angka 4 di atas kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|