Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Pmn ADEK MAIYUZA, S.H. AMIRZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Pmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-578/L.3.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADEK MAIYUZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----Bahwa Terdakwa AMIRZA PANGGILAN UUN, pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2024, sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di halaman Mushalla Kampung Tangah, Dusun Pasar Gantiang, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, mencoba melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” yaitu terhadap saksi ADITIA PERDANA PgL ADIT (korban). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:

 

------Bahwa pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2024, sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa datang ke rumah korban yang beralamat di Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Kemudian terdakwa mengajak korban untuk pergi mencari pekerjaan, dan korban menyetujuinya. Lalu terdakwa dan korban pergi dengan berjalan kaki menuju Mushalla Kampung Tangah, Dusun Pasar Gantiang, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Pada saat sampai di halaman Mushalla yang berjarak lebih kurang 1 (satu) kilometer dari rumah korban, terdakwa meminta izin kepada korban dengan alasan untuk pergi ke WC Mushalla untuk buang air kecil. Selanjutnya terdakwa pergi ke belakang WC Mushalla tersebut untuk mengambil sebilah pisau yang telah terdakwa letakkan sebelumnya. Setelah terdakwa mendapatkan pisau tersebut, kemudian terdakwa menyimpan pisau tersebut di kantong celana bagian belakang yang terdakwa gunakan, lalu terdakwa berjalan untuk kembali ke tempat korban yang sedang berdiri di halaman Mushalla tersebut. Ketika terdakwa sudah berada dibelakang korban, terdakwa berkata kepada korban “ baa kok lah kareh se semen ko” (Kenapa sudah keras saja semen ini), lalu terdakwa berdiri di belakang korban sambil kedua kaki terdakwa bergelantungan di depan kaki korban dan tangan kanan terdakwa memfiting leher korban sambil tangan kanan terdakwa memegang sebilah pisau yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya. Lalu mata pisau tersebut terdakwa letakkan di depan leher korban, sedangkan tangan kiri terdakwa berada diatas bahu kanan korban, lalu pisau tersebut terdakwa sayatkan sebanyak 2 (dua) kali ke leher bagian depan korban dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa korban, namun perbuatan terdakwa tersebut tidak selesai karena korban berusaha untuk melepaskan pisau tersebut dari leher korban dengan cara memasukkan jari tangan kiri korban di depan mata pisau tersebut sehingga mengakibatkan tiga jari tangan kiri korban mengalami luka robek yakni pada jari tengah, jari manis dan jari kelingking. Kemudian antara terdakwa dan korban terjadi tarik menarik pisau tersebut sehingga mengakibatkan gagang dan mata pisau menjadi patah, lalu korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi. Selanjutnya korban dibawa oleh warga ke Rumah Sakit. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami:

  • Leher:
  • Pada leher bagian depan, empat centimeter dari pangkal dagu terdapat luka-robek dengan tepi luka rapi dan sudut lancip dengan ukuran delapan centimeter kali nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.
  • Pada leher bagian depan dua centimeter dari pangkal dagu terdapat luka lecet empat centimeter kali nol koma tiga centimeter.
  • Anggota gerak atas:
  • Pada telapak ibu jari (1) tangan kiri pada palang dua terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Pada telapak jari telunjuk (2) kiri palang dua terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Pada telapak jari tengah (3) kiri palang tiga terdapat luka robek dengan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Pada telapak jari empat (4) tepat di ruas tiga jari kiri terdapat luka robek dengan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter kali nol kamasatu centimeter.
  • Pada telapak jari kelingking (5) kiri palang dua terdapat luka robek dengan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter kali nol koma satu centimetre.

dengan kesimpulan akibat kekerasan benda tajam, sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman dengan Nomor: 111/ IGD/RS/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pariaman untuk diselesaikan secara hukum. --------------

 

-----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau Kedua;

-----Bahwa Terdakwa AMIRZA PANGGILAN UUN, pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2024, sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di halaman Mushalla Kampung Tangah, Dusun Pasar Gantiang, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, dengan sengaja melakukan penganiayaan (penderitaan), rasa sakit, atau luka, dengan rencana terlebih dahulu,” yaitu terhadap saksi ADITIA PERDANA PgL ADIT (korban). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara: --------------------------------------------------------------------

 

------Berawal pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa bertemu dengan korban, yang mana saat itu korban sedang menyapu halaman rumahnya yang beralamat di Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Lalu korban berkata kepada terdakwa “waang, miskinnyo, karajo lah waang lai, karajo ang manciang se” (Kamu, orang miskin, kerja lah kamu lagi, kerja kamu hanya mancing saja), saat itu terdakwa hanya diam saja, namun dihati terdakwa timbul niat untuk menggorok leher korban dengan pisau. Setelah 10 (sepuluh) menit kemudian terdakwa pulang kembali ke rumah terdakwa.-----

 

------Kemudian pada hari Rabu, tanggal 04 Desember 2024, sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa pergi ke dapur rumah terdakwa, lalu terdakwa mengambil sebilah pisau. Setelah itu pisau tersebut terdakwa simpan pada kantong celana terdakwa, lalu terdakwa pergi ke Mushalla Kampung Tangah, Dusun Pasar Gantiang, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman dengan membawa pisau tersebut. Setelah sampai di mushalla tersebut, terdakwa menyimpan pisau tersebut di dekat WC Mushalla. Selanjutnya terdakwa kembali pulang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 05 Desember 2024, sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa datang ke rumah korban. Kemudian terdakwa mengajak korban untuk pergi mencari pekerjaan, dan korban menyetujuinya. Lalu terdakwa dan korban pergi dengan berjalan kaki menuju Mushalla Kampung Tangah. Pada saat sampai di halaman Mushalla yang berjarak lebih kurang 1 (satu) kilometer dari rumah korban, terdakwa meminta izin kepada korban dengan alasan untuk pergi ke WC Mushalla untuk buang air kecil. Selanjutnya terdakwa pergi ke belakang WC Mushalla tersebut untuk mengambil sebilah pisau yang telah terdakwa letakkan sebelumnya. Setelah terdakwa mendapatkan pisau tersebut, kemudian terdakwa menyimpan pisau tersebut di kantong celana bagian belakang yang terdakwa gunakan, lalu terdakwa berjalan untuk kembali ke tempat korban yang sedang berdiri di halaman Mushalla tersebut. Ketika terdakwa sudah berada dibelakang korban, terdakwa berkata kepada korban “ baa kok lah kareh se semen ko” (Kenapa sudah keras saja semen ini), lalu terdakwa berdiri di belakang korban sambil kedua kaki terdakwa bergelantungan di depan kaki korban dan tangan kanan terdakwa memfiting leher korban sambil tangan kanan terdakwa memegang sebilah pisau yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya. Lalu mata pisau tersebut terdakwa letakkan di depan leher korban, sedangkan tangan kiri terdakwa berada diatas bahu kanan korban, lalu pisau tersebut terdakwa sayatkan sebanyak 2 (dua) kali ke leher bagian depan korban. Setelah itu korban berusaha untuk melepaskan pisau tersebut dari leher korban dengan cara memasukkan jari tangan kiri korban di depan mata pisau tersebut sehingga mengakibatkan tiga jari tangan kiri terdakwa mengalami luka robek yakni pada jari tengah, jari manis dan jari kelingking. Kemudian antara terdakwa dan korban terjadi tarik menarik pisau tersebut sehingga mengakibatkan gagang dan mata pisau menjadi patah, lalu korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar dan terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi. Selanjutnya korban dibawa oleh warga ke Rumah Sakit. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami:

  • Leher:
  • Pada leher bagian depan, empat centimeter dari pangkal dagu terdapat luka-robek dengan tepi luka rapi dan sudut lancip dengan ukuran delapan centimeter kali nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.
  • Pada leher bagian depan dua centimeter dari pangkal dagu terdapat luka lecet empat centimeter kali nol koma tiga centimeter.
  • Anggota gerak atas:
  • Pada telapak ibu jari (1) tangan kiri pada palang dua terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Pada telapak jari telunjuk (2) kiri palang dua terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Pada telapak jari tengah (3) kiri palang tiga terdapat luka robek dengan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter kali nol koma satu centimeter.
  • Pada telapak jari empat (4) tepat di ruas tiga jari kiri terdapat luka robek dengan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter kali nol kamasatu centimeter.
  • Pada telapak jari kelingking (5) kiri palang dua terdapat luka robek dengan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter kali nol koma satu centimetre.

dengan kesimpulan akibat kekerasan benda tajam, sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman dengan Nomor: 111/ IGD/RS/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pariaman untuk diselesaikan secara hukum. --------------

 

-----Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya