Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2024/PN Pmn 1.Diswandi
2.Asril Hasan, BA
3.H. Sudirman
3.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
5.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang
6.Gubernur Sumatera Barat
7.Kantor KJPP Abdullah Fitrianto dan Rekan
8.Kepala Cabang PT. Hutama Karya (Persero)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Diswandi
2Asril Hasan, BA
3H. Sudirman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MULYADI, S.H., M.H., C.L.A., C.MeDiswandi
2H. MULYADI, S.H., M.H., C.L.A., C.MeAsril Hasan, BA
3H. MULYADI, S.H., M.H., C.L.A., C.MeH. Sudirman
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
3Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang
4Gubernur Sumatera Barat
5Kantor KJPP Abdullah Fitrianto dan Rekan
6Kepala Cabang PT. Hutama Karya (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulan Tuntutan Provsisi Penggugat I untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat VI untuk menghentikan seluruh pekerjaan yang berada dalam lahan garap milik Penggugat I sampai dengan Penggugat I mendapatkan ganti kerugian secara penuh dan seketika dari Tergugat I;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah secara Hukum Penilaian Ganti Rugi dari Tergugat V senilai senilai Rp 32.561.526.666,67 (tiga puluh dua milyar lima ratus enam puluh satu juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen);
  3. Menyatakan Sah secara Hukum Surat Nomor AT.02.02/94-13/XII/2020 tertanggal 4 Desember 2020 perihal Validasi Pemberian Ganti Kerugian Pihak yang berhak dalam Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru didaerah Kapalo Hilalang Sicincin Lubuk Alung – Padang (STA 4+200 – STA 36-600 didaerah Korong Simpang Nagari Buayan Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan oleh Tergugat I;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI  untuk membayar secara tanggung renteng kepada Penggugat I dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kerugian materiil:

Nilai kerugian yang timbul atas Pasir dan Batu (SirTu) milik Penggugat I yang lokasi tersebut telah dibangun Proyek Strategi Nasional (PSN) Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 KM, STA 4+200 – 36+600 di Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Penilaian dari Tergugat V dan Validasi dari Tergugat I sebesar Rp 32.561.526.666,67 (tiga puluh dua milyar lima ratus enam puluh satu juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen);

 

  1. Kerugiaan Immateriil:

Sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sehingga Penggugat I tidak bisa melakukan aktifitas Penambangan Pasir dan Batu (SirTu) sebagaimana sebelum adanya Proyek Strategi Nasional (PSN) Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung - Padang sepanjang 32,4 KM, STA 4+200 – 36+600 di Nagari Buayan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat yang dikerjakan oleh Tergugat VI, sehingga jika dihitung dengan uang, maka layak dan patut jika Para Tergugat dibebankan untuk membayar ganti kerugian immaterial secara tanggung renteng kepada Penggugat I sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);

 

Maka nilai ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat  kepada Penggugat I seluruhnya yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar    Rp Rp 32.561.526.666,67 + Kerugian Immateriil Rp 50.000.000.000,- sehingga total kerugian Penggugat I sebesar Rp 82.561.526.666,67 (delapan puluh dua milyar lima ratus enam puluh satu juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah enam puluh tujuh sen);

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari bilamana Para Tergugat lalai menjalankan kewajibannya dihitung sejak putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Para Tergugat agar tunduk dan patuh pada putusan  a quo;
  3. Menyatakan keputusan a quo dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet, Banding, Kasasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo:

 

SUBSIDAIR:

dan/ATAU

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk memberikan Putusasn yang seadil-adilnya                     (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak