| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.G/2026/PN Pmn | PT. MAXIMA ARTA (LUKI AL HARDI) | 1.FERAWATI 2.NOPITA 3.EVA ROSNITA 4.YEVI ARITA 5.EFHENDRI 6.BUSAHIR 7.BUDIANTO 8.ROSLAINI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2026/PN Pmn | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 23 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 276.000.000,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum |
4. Menyatakan sah Penggugat telah melakukan pelunasan pembayaran tanah kepada Para Tergugat sebesar Rp. 276.000.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) berdasarkan kwitansi tanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Tergugat 1. 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengurus dan/atau melengkapi dan/atau menyerahkan kepada Penggugat segala bentuk dokumen-dokumen asli dan/atau alas hak asli sebagai syarat-syarat yang dibutuhkan untuk permohonan pembuatan Sertipikat kepada Turut Tergugat 1 terhadap Tanah seluas 400 M2 yang terletak di Kayu Kapua Dusun Kayu Kapua Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. Apabila Para Tergugat engkar maka dapat dilakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan ini (inkracht van gewijsde). 6. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sebagai pengganti tanda tangan dan/atau dokumen alas hak sebagai syarat-syarat yang dibutuhkan guna keperluan proses permohonan pembuatan sertipikat atas Tanah yang dimaksud dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Tanggal 18 Desember 2025 seluas 400 M2 yang terletak di Kayu Kapua Dusun Kayu Kapua Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat kepada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman (Turut Tergugat 1). 7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat 1 untuk tunduk dan patuh melaksanakan Putusan ini. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
