Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Pmn PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIAMAN 1.SARI ZULHIJJAH
2.SUGIYONO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SARI ZULHIJJAH
2SUGIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 226.027.199,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 226.027.199,- ( DUA RATUS DUA PULUH ENAM JUTA DUA PULUH TUJUH RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 192.787.420,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH ) ditambah bunga sebesar 33.239.779,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak