Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Pmn PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIAMAN 1.RIKO JUANDA PUTRA
2.PUPUT NOVITA HERIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Pmn
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIKO JUANDA PUTRA
2PUPUT NOVITA HERIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 208.210.555,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 208.210.555,- ( DUA RATUS DELAPAN JUTA DUA RATUS SEPULUH RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 155.197.674,- ( SERATUS LIMA PULUH LIMA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 53.012.881,- ( LIMA PULUH TIGA JUTA DUA BELAS RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak