Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Pmn PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT TRI CAPITAL INVESTAMA SUMBAR Azwar Anas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Pmn
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT TRI CAPITAL INVESTAMA SUMBAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Azwar Anas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.308.873,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar sebesar Rp. 14.232.460,- (Empat Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah);
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 5.538.735,- (Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah);
  6. Menetapkan Hutang Denda Tergugat sebesar 5.537.678,- (Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek Akta Jaminan Fidusia dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian setelah ditetapkan dalam persidangan pengadilan;
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (versef), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak