| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama Rasidah yang beralamat di Koto Panjang Barat, lahir di Koto Panjang pada tanggal 30-06-1959, berdasarkan akta kelahiran Nomor 1305-LT-311020220010 tertanggal Tiga Puluh Satu Oktober Dua Ribu Dua Puluh Dua (31-10-2022), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1305107006590012 atas nama Rasidah yang lahir di Koto Panjang pada tanggal 30-06-1959 tertanggal 23-10-2020 dan Dahliar yang lahir di Koto Panjang pada tanggal 11-12-1958 pada Sertifikat Nomor SHM 2 adalah orang yang sama.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
|