Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Pmn PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIAMAN 1.AGUS
2.NURHAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Pmn
Tanggal Surat Minggu, 30 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PARIAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS
2NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 125.260.119,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 125.260.119,- ( SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH RIBU SERATUS SEMBILAN BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 104.434.965,- ( SERATUS EMPAT JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 20.825.154,- ( DUA PULUH JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU SERATUS LIMA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak