| Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka mohon kiranya Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat secara hukum Surat Perintah Penyidikan No.Pol : SP.Sidik/50/VI/2025/SPKT/POLRESPARIAMAN/POLDA SUMBAR Tanggal 10 Juni 2025;
- Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka Pemohon atas nama MIRUL EFENDI Pgl MILUR/ MILUANG oleh Termohon dengan tidak adanya Nomor surat Penetapan Tersangka dalam Surat Perintah Penahanan yang diserahkan oleh Penyidik.
- Menyatakan Tidak Sah Penahanan Pemohon atas nama MIRUL EFENDI Pgl MILUR/ MILUANG oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol : SP.Han/32/VI/2025/Reskrim tanggal 11 Juni 2025.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon.
- Menghukum Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan.
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon serta merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya pada 2(dua) media televisi elektronik nasional, 2 (dua) media cetak nasional dan 5 (lima) cetak lokal.
- Membebankan semua biaya perkara ini kepada Termohon.
|